Kalo dengan sistem sekarang, emang perlu ada ketegasan dari Pimpinan kita di kantor Pusat, (dengan Perdirjen mungkin)
Soalnya, cukup dengan melampirkan BPN (Bukti Penerimaan Negara) yang telah di cetak oleh aplikasi pajak pada Bank/Pos Persepsi, itu sudahmembuktikan bahwa penerimaan setoran pajak/bukan pajak sudah sah sebagai penerimaan negara. Karena pada BPN tercantum tanggal buku, tanggal bayar, NTPN, NTB dan tanda tangan Teller bank, dan wah pokoknya sangat valid dan realtime menurut saya. Namun, karena kebanyakan dari kita telah lama terbelenggu jadi sulit melepas. Apalagi di beberapa KPPN ada "insentif" darinya. Wallahua'alam Bisshawab --------------------------------- Sucker-punch spam with award-winning protection. Try the free Yahoo! Mail Beta. [Non-text portions of this message have been removed]
