...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto
tersebut melakukan tindak pidana korupsi.....
...
Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya
putusan
bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa
harus
direhabilitasi.*

------------------
Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa
terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru,
saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa
hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus
menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu
hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki.





Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB

Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael
Divonis Bebas
Jakarta, Antara
Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan
pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto
dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan
bukti-bukti kuat keterlibatan mereka.

Dalam sidang terpisah di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang
berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB,
majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti
untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan
tindak pidana korupsi.

Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang
terjadi adalah
hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun
Ricardo Gelael
melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan.

Demikian juga
majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam
amar putusannya
menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan
tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro
tersebut.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut
umum dalam
perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum
dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan
kasasi.

Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan
penggunaan
keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris
Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya
saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan.


Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di
Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah
pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari
Bulog.

Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak

satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala
Bulog
sendiri, Rahardi Ramelan.

Dalam amar putusan majelis hakim itu
dinyatakan, dengan adanya
putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama
baik kedua terdakwa
harus direhabilitasi.*

Kirim email ke