menurut saya memang tidak bisa dalam beberapa bulan sistem hukum kita dibenahi.

mudah2an setelah pemerintahan reformasi terbentuk, sistem kita yang bobrok dapat 
diupgrade ke Y2K-Reform system

faran
--

On Thu, 14 Oct 1999 07:21:27   Yohanes Sulaiman wrote:
>...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto
>tersebut melakukan tindak pidana korupsi.....
>...
>Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya
>putusan
>bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa
>harus
>direhabilitasi.*
>
>------------------
>Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa
>terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru,
>saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa
>hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus
>menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu
>hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki.
>
>
>
>
>
>Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB
>
>Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael
>Divonis Bebas
>Jakarta, Antara
>Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan
>pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto
>dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan
>bukti-bukti kuat keterlibatan mereka.
>
>Dalam sidang terpisah di Pengadilan
>Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang
>berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB,
>majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti
>untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan
>tindak pidana korupsi.
>
>Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang
>terjadi adalah
>hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun
>Ricardo Gelael
>melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan.
>
>Demikian juga
>majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam
>amar putusannya
>menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan
>tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro
>tersebut.
>
>Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut
>umum dalam
>perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum
>dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan
>kasasi.
>
>Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan
>penggunaan
>keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris
>Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya
>saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan.
>
>
>Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di
>Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah
>pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari
>Bulog.
>
>Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak
>
>satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala
>Bulog
>sendiri, Rahardi Ramelan.
>
>Dalam amar putusan majelis hakim itu
>dinyatakan, dengan adanya
>putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama
>baik kedua terdakwa
>harus direhabilitasi.*
>


DC Email!
free email for the community - http://www.DCemail.com

Kirim email ke