Perintahan Reformasi ?
Kapan akan terbentuknya ? Tahun 2004 ?

Mudah2an sih tahun 1999. Namun melihat masih
banyaknya ORANG LAMA bergentayangan, maka agak
sudah dipastikan akan adanya Pemerintahan Reformasi.


Salam,
bRidWaN

At 01:24 PM 10/14/99 -0400, Faransyah Jaya wrote:
>menurut saya memang tidak bisa dalam beberapa bulan sistem hukum
>kita dibenahi.
>
>mudah2an setelah pemerintahan reformasi terbentuk, sistem kita
>yang bobrok dapat diupgrade ke Y2K-Reform system
>
>faran
>--

>On Thu, 14 Oct 1999 07:21:27   Yohanes Sulaiman wrote:
>>...tidak cukup bukti untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto
>>tersebut melakukan tindak pidana korupsi.....
>>...
>>Dalam amar putusan majelis hakim itu dinyatakan, dengan adanya
>>putusan
>>bebas bagi kedua terdakwa, maka nama baik kedua terdakwa
>>harus
>>direhabilitasi.*
>>
>>------------------
>>Kenyataan yang sangat menyedihkan. Apakah hukum di Indonesia bisa
>>terpuruk lebih rendah lagi? Siapapun pemerintah Indonesia yang baru,
>>saya rasa prioritas pertama adalah mereformasi lembaga hukum. Tanpa
>>hukum yang baik, tak akan ada keberesan. MPRlah yang harus
>>menyetujui para hakim dan kita juga perlu meningkatkan mutu
>>hakim-hakim di Indonesia. Wibawa hukum sudah sangat perlu diperbaiki.
>>
>>
>>
>>
>>
>>Kamis, 14 Oktober 1999, 18:51 WIB
>>
>>Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael
>>Divonis Bebas
>>Jakarta, Antara
>>Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ruislag gedung Bulog dengan
>>pertokoan Goro di Kelapa Gading, Jakarta Timur, yakni Tommy Soeharto
>>dan Ricardo Gelael, dibebaskan dari tuduhan karena tidak ditemukan
>>bukti-bukti kuat keterlibatan mereka.
>>
>>Dalam sidang terpisah di Pengadilan
>>Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang
>>berjalan secara maraton sejak pukul 10:00 WIB hingga pukul 17:45 WIB,
>>majelis hakim yang diketuai R Soenarto SH, berpendapat, tidak cukup bukti
>>untuk menyatakan putra mantan Presiden Soeharto tersebut melakukan
>>tindak pidana korupsi.
>>
>>Dinyatakan, dalam kasus ruislag Bulog itu, yang
>>terjadi adalah
>>hubungan hukum keperdataan, dimana baik Tommy maupun
>>Ricardo Gelael
>>melakukan kegiatan bisnis untuk kepentingan perseroan.
>>
>>Demikian juga
>>majelis hakim yang mengadili Ricardo Gelael, dalam
>>amar putusannya
>>menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat melakukan
>>tindak pidana korupsi dalam kasus ruislag gedung Bulog dengan Goro
>>tersebut.
>>
>>Terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut
>>umum dalam
>>perkara Tommy Soeharto, yakni Fachmi SH, maupun jaksa penuntut umum
>>dalam perkara Ricardo Gelael, yakni D Munthe SH, menyatakan mengajukan
>>kasasi.
>>
>>Alasan keduanya yaitu dalam kasus itu telah terjadi penyelewengan
>>penggunaan
>>keuangan negara karena PT Goro Batara Sakti --dimana Tommy selaku Komisaris
>>Utama punya saham 80 persen dan Ricardo Gelael selaku Direktur Utama punya
>>saham 20 persen-- seharusnya mengeluarkan dana untuk pembebasan lahan.
>>
>>
>>Kenyataannya, justru yang membayar seluruh dana pembebasan lahan di
>>Marunda sebagai ganti komplek pertokoan Goro di Kelapa Gading adalah
>>pihak Bulog, bukan pihak PT Goro Batara Sakti yang mendapat lahan dari
>>Bulog.
>>
>>Majelis hakim menyatakan, dari 35 saksi yang diperiksa tidak
>>
>>satupun yang menyebut adanya kerugian negara bahkan dari Kepala
>>Bulog
>>sendiri, Rahardi Ramelan.
>>
>>Dalam amar putusan majelis hakim itu
>>dinyatakan, dengan adanya
>>putusan bebas bagi kedua terdakwa, maka nama
>>baik kedua terdakwa
>>harus direhabilitasi.*
>>
>
>
>DC Email!
>free email for the community - http://www.DCemail.com
>
>

Kirim email ke