Dear Pak Mahendra,

>Tanggapan:
>
>Primary Election di US ada dua macam, pertama model terbuka seperti di
>Michigan, South Carolina, Virginia dsb. Pada sistem ini setiap calon
>pemilih, baik anggota atau pendukung partai demokrat, republik atau
>independen, boleh memilih calon dari partai manapun. Namun untuk di
>beberapa
>negara bagian lain, seperti di California dan NY, primary election
>dilakukan
>dalam sistem tertutup. Artinya, hanya anggota Partai Republik yg boleh ikut
>pemilihan primary calon presiden dari republik dan anggota Partai Demokrat
>yang ikut primary calon presiden dari demokrat. George W. Bush mengharapkan
>dia dapat menang di dua negara bagian itu karena dukungan anggota dan
>pendukung Partai Republik kepada dia jauh lebih besar daripada kepada
>McCain. Kemenangan itu akan sangat mempengaruhi perolehan suara dalam
>convention delegates secara keseluruhan karena jumlah delegates dari kedua
>negara bagian terbesar di US itu sangat besar.

:) Iya, betul juga.  Makasih atas tambahan penjelasannya.  Selain alternatif
primary tertutup,  Bush masih yakin
memenangkan kursi president sebab mayoritas pendukungnya adalah republikan.
Saya lebih cenderung menyatakan
bahwa kemungkinan voters mempermainkan 'devil advocacy,' memilih McCain
untuk memenangkan
Gore pada national election.  We will see.

>Tanggapan:
>
>Menurut pemahaman saya, electoral college bertugas memilih Presiden dan
>Wakil Presiden dengan melakukan pemungutan suara. Pemenangnya adalah capres
>dan cawapres yg memperoleh suara 50%  dari electors. Namun apabila
>electoral college tidak dapat menghasilkan calon yg disetujui dengan suara
>mayoritas itu, maka untuk selanjutnya pemilihan calon presiden dan wapres
>diserahkan kepada Kongres, yaitu House of Representatives memilih Presiden
>(terjadi pada tahun 1801 dan 1825) dan Senat memilih Wapres (terjadi pada
>tahun 1837).

:) Tak ada penjelasan rinci tentang electoral college yang memuaskan pada
scholars, termasuk saya yang baru memulai belajar
institusi US.  Masalahnya,  setiap state memiliki autonomy untuk menentukan
sistem pemilihan sehingga fungsi electoral college overlapping dengan model
yang di anut oleh setiap state. Pada masa lalu,  Congress terlibat dalam
process pemilihan executive. Namun,
American politik contemporer tidak lagi melibatkan Congress dalam pemilihan
president dan wakil president. Kecuali terjadi deadlock, maka Kongress
melibatkan diri.  Sistem 50% +- 1 ini biasanya digunakan dalam pengambilan
keputusan menyangkut policy issues.

>Tanggapan:
>Dalam konteks Indonesia (melihat hasil Pemilu 1999), saya memperkirakan
>bahwa tidak akan ada satu orang calon yg akan memperoleh suara mayoritas
>50%
>1. Hal ini terutama disebabkan oleh banyaknya parpol dan capres yg
>diajukan. Oleh karena itu, apabila Indonesia akan mengadakan pemilihan
>capres yg terpisah dari pemilihan anggota parlemen, saya memperkirakan pada
>akhirnya keputusan menetapkan capres akan dilakukan oleh parlemen juga.

:) Tidak ada masalah jika banyak calon presidents.  Dalam hal ini kiita
menggunakan 'sistem majority winner third round.'
Syaratnya: 1) self-nomination yang disetujui oleh partai.  2) satu partai
bisa mencalonkan lebih dari satu candidate untuk menggalang suara di tingkat
lokal. dan 3) national election terbuka untuk setiap orang memilih calon
president yang bukan dari partai mereka.

Process: Pertama, pemilihan calon president lima besar.  Kemudian,
partai-partai lain bisa beraliansi untuk menggunggulkan calon presiden dari
lima besar ini.  Kedua, kita lakukan pemilihan tiga atau dua besar.  Ketiga,
dari tiga atau dua besar ini kemudian diadakan sistem pemilihan 'majority
winner.'  Siapa pun pemenang dari dua calon ini, maka akan menduduki kursi
kepemimpinan.
Dengan demikian, Parlemen tidak ada campur tangan pada process pemilihan ini
kecuali terjadi dead-lock.


>4. Mosi Tidak Percaya, anda menulis:
>Tanggapan:
>Menurut pemahaman saya, Presiden dapat diberhentikan oleh Congress melalui
>impeachment seperti yang diupayakan kepada Presiden Clinton tahun lalu,
>namun gagal.

:) Impeachment tidak akan pernah berhasil kecuali rakyat secara serentak
atau majority (at least 26 states) mengajukan mosi tak
percaya melalui anggota-anggota Congress mereka.  Selama tidak ada mosi tak
percaya, maka process impeachment
hanya menjadi santapan media dan ornament politik.  Oleh karena itu,  mass
media dan opinion poll berusaha menanyakan
pendapat rakyat tentang sikap mereka terhadap Clinton's conducts.  Buktinya,
  69% rakyat US menolak impeachment dan menyatakan bahwa US Congress hanya
membuang-buang duit mereka untuk process yang tidak berguna.  Hanya
conservative anti democrat, m
Ken Starr et.al getol menjatuhkan Clinton, namun seperti yang kita lihat,
gagal!


>5. Sistem pemilihan anggota DPR di Indonesia, anda menulis:
>Tanggapan:
>Sebenarnya pemilihan anggota DPR tingkat nasional tahun lalu sudah mencoba
>untuk mengkombinasikan antara sistem proportional representation dan
>distrik. Jumlah calon anggota DPR yang terpilih dari setiap parpol memang
>masih ditentukan berdasarkan jumlah suara yang diperoleh parpol itu yg
>disesuaikan dengan nomor urut calon. Namun disamping hal diatas, ada
>persyaratan lain yaitu calon yang terpilih harus memenangkan suara di
>distrik tempat dia dicalonkan. Cara ini merupakan kompromi antara pendukung
>sistem distrik (Ryaas Rasjid dkk) dan pendukung sistem lama. Diperkirakan
>sistem distrik penuh sudah dapat diterapkan dalam pemilihan anggota DPR yg
>berikutnya, yang memang jauh lebih sesuai dengan semangat desentralisasi
>dan
>otonomi daerah.

:) Saya juga membaca undang-undang politik 1999 tentang pemilu.  Saya tahu
bahwa beberapa penulisnya adalah alumni
dari kampus saya, kita mendapatkan ilmu dari professor yang sama :)
Kemungkinan Ryaas Rasyid dkk mencoba memadukan sistem pemilihan distrik
dengan electoral culture kita yang sudah
lama menggunakan proportional.  Namun sayang sekali, sistem proportionalnya
lebih menonjol.  Kenapa?
1. geographic  'District' yang digunakan tidak jelas.  Hal ini dapat dilihat
dari Magnitude representation
yang tetap pada angka: 14 - 16.
2. Tidak ada kejelasan tentang  pembagian district pemilu.
3. Pemenang pada 'district' adalah partai, bukan candidate.
4. Candidate yang menang tidak mewakili pemilih di district tetapi mewakili
partai politik, buktinya? Bukan nama mereka yang muncul sebagai pemenang
tetapi jumlah kursi yang direbut oleh partai di setiap lokasi.
5. Satu pemilihan umum untuk seluruh anggota   DPR, DPRD I, dan DPRD II
6. DPRD II membingungkan penerapan sistem district.
7. Tak ada kejelasan tentang fungsi MPR pada district level.
8. Masih ada kursi gratis untuk  fungsional groups dan militer

>6. Pertumbuhan Demokrasi, anda menulis:
>Tanggapan saya:
>Proses Demokrasi memang melelahkan dan membutuhkan waktu panjang. Setahu
>saya undang-undang pemilihan presiden di US saat ini sudah memiliki sekitar
>20 amandemen sejak ditetapkan tahun 1787.
>Satu hal lain yang perlu kita ingat adalah di US sendiri hak memilih bagi
>wanita baru "diakui" setelah sistem pemilihan berlangsung sekitar 130
>tahun,
>sedangkan hak memilih bagi orang-orang hitam/African Americans baru
>diberikan setelah 160 tahun merdeka.
>There is no such thing as a quick-fixed formula for democracy.
>
>Saya tunggu tanggapan anda berikutnya, dan juga dari teman-teman lainnya.

:) You are absolutely RIGHT! No such an instant democratic process like our
fellow Indonesians want!!! :)

:) salam Ida
>
>Salam
>Mahendra
______________________________________________________
Get Your Private, Free Email at http://www.hotmail.com

Reply via email to