wah....bisa-bisa nanti kita buang air kecil/besar di toilet umum kena pajak 10% 
juga neh... atau kalau kita bayar penitipan motor di stasiun atau dimana saja. 
karena sudah jelas omsetnya lebih dari Rp. 167.000 sehari...padahal kompensasi 
dari kita bayar pajak aja belum semuanya terealisasi. malah masih suka 
disalahgunakan oleh orang-orang seperti g***s....kira-kira apa ya yang gak kena 
pajak???....


--- Pada Kam, 2/12/10, A. Yahya Sjarifuddin <[email protected]> menulis:


Dari: A. Yahya Sjarifuddin <[email protected]>
Judul: Re: [porsenipar] WikiLeaks: Saudi Minta AS Serang Iran
Kepada: [email protected]
Tanggal: Kamis, 2 Desember, 2010, 11:34 AM


Lama-lama untuk urusan diplomatik dan intelijen, nggak pada mau
pakai versi cetak atau digital, semuanya kembali ke masa lalu :)

Btw, ini ada yang lebih parah:


Januari, Makan di Warteg Kena Pajak 10 Persen
Ismoko Widjaya
Kamis, 2 Desember 2010, 08:14 WIB

VIVAnews - Pelanggan warung tegal alias warteg harap bersiap menguras kocek 
lebih setiap kali makan. Per 1 Januari 2010 mendatang, Pemda DKI Jakarta di 
bawah kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo akan mengenakan pajak 10 persen bagi 
pengunjung rumah makan, termasuk warteg. 

Menurut Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI 
Jakarta, Arif Susilo, pemberlakuan pajak warteg sebesar 10 persen itu karena 
jenis usaha ini dinilai sudah masuk dalam prasyarat obyek pajak yang diatur 
dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Namun, yang masuk dalam kategori wajib pajak adalah usaha penyedia makanan dan 
minuman yang memiliki penghasilan Rp60 juta pertahun. Pajak akan berlaku bagi 
seluruh jenis rumah makan yang memiliki omset Rp60 juta pertahun atau sekitar 
Rp5 juta perbulan atau sekitar Rp167.000 perhari. Tidak hanya warteg, pajak ini 
juga akan dikenakan bagi pemilik rumah makan padang dan usaha sejenis. 

Arif menegaskan Dinas Pelayanan Pajak DKI akan mendata warteg yang masuk 
kategori itu. Setelah data didapat, akan dilakukan sosialisasi kepada asosiasi 
pengusaha rumah makan warteg.

Usulan pengenaan pajak warteg ini telah disetujui DPRD DKI, dan diatur dalam 
peraturan daerah yang saat ini sudah masuk di Badan Legislatif Daerah DKI 
Jakarta.

Arif memprediksi, dengan menerapkan pajak warteg, potensi pendapatan pajak akan 
bertambah Rp50 miliar. Apalagi jumlah warteg di Jakarta saat ini sudah sekitar 
2.000 unit. 
"Mulai Januari 2011, harga setiap makanan dan minuman yang ada di warung tegal 
akan menjadi lebih mahal, karena dikenakan pajak sebesar 10 persen dari harga 
biasanya,” kata Arif Susilo, seperti dilansir situs berita resmi Pemda DKI.

Arif mengimbau agar warteg yang memiliki penghasilan di atas Rp60 juta per 
tahun dengan sukarela mendaftar ke Dinas Pelayanan Pajak. Pemda akan memonitor 
secara ketat dengan memeriksa catatan keuangannya.

Bila pengusaha warteg memenuhi syarat, Pemda akan memberikan nomor pokok wajib 
pajak (NPWP). "Sebagian besar pemilik usaha rumah makan warteg di Jakarta 
banyak yang sudah mapan sehingga kebijakan ini tidak terlalu menuai 
kontroversi. Kami berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan dengan baik karena 
dananya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk prasarana publik," 
katanya. (kd)
www.vivanews.com 
http://metro.vivanews.com/news/read/191719-januari--makan-di-warteg-kena-pajak-10-persen
 
Dipublikasikan : Kamis, 2 Desember 2010, 08:14 WIB 
©VIVAnews.com

Kirim email ke