Wah tanggal 3 Juni libur lagi ??? Mungkin bagi sebagian orang berita ini 
menyenangkan, tapi sepertinya pemerintah sama sekali tidak bertanya ke 
perusahaan-perusahaan swasta dan pemerintah sama sekali tidak mau tahu bahwa 
keputusan itu telah merepotkan bahkan MERUGIKAN. Tempo hari saya sempat ngobrol 
dengan seorang expatriat, dan dia benar-benar tidak mengerti dengan hobby libur 
kerja ala Indonesia ini. Dan kerepotanpun memang benar-benar akan saya 
alami..........

Date: Mon, 23 May 2011 10:47:31 +0700
From: [email protected]
To: [email protected]
Subject: [porsenipar] Lagi, Tanggal 3 Juni Cuti Bersama



  


    
  
  
    Ceritanya belajar dari kesalahan nih, nggak mendadak lho, karena
    sepekan sebelumnya hehehe.. 

    

    Pak Amin, jangan lupa libur ya pak, nggak usah masuk kantor hehehe..
    :)

    

        -- A. Yahya Sjarifuddin.

    

    

    Lagi, Tanggal 3 Juni Cuti Bersama

    

    Senin, 23 Mei 2011 | 09:53 WIB

    

    TEMPO Interaktif, Jakarta - Emoh dikritik karena menetapkan cuti
    bersama secara mendadak, pemerintah akhirnya mengumumkan sepekan
    sebelumnya. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono,
    memutuskan menetapkan 3 Juni 2011 sebagai cuti bersama guna
    meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di
    antara dua hari libur.

    

    "Pemerintah memutuskan tanggal 3 Juni 2011 merupakan hari cuti
    bersama," kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat,
    Agung Laksono, di Kantor Kemenkokesra, Jakarta, Senin 23 Mei 2011.

    

    Agung menjelaskan, setelah melakukan evaluasi atas perubahan cuti
    bersama tahun 2011, khususnya pelaksanaan cuti bersama tanggal 16
    Mei 2011, maka pemerintah menetapkan cuti bersama tersebut.

    

    "Sebagian pegawai negeri sipil tidak sepenuhnya memanfaatkan hak
    cuti tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi,
    rekreasi, dan penyegaran bagi pegawai dan keluarganya," katanya.

    

    Agung juga menambahkan cuti bersama ini akan meningkatkan kegiatan
    pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.

    

    "Untuk pelayanan umum yang bersifat strategis dilakukan seperti
    biasa, antara lain rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang
    memberikan pelayanan masyarakat, pemadam kebakaran, keamanan,
    ketertiban, perbankan, dan perhubungan serta unit kerja pelayanan
    lain yang sejenis," katanya.

    

    Oleh karena itu, menurut Agung, pimpinan unit kerja diminta mengatur
    penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan
    cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
    perundang-undangan.

    

    Agung menambahkan, keputusan cuti bersama itu dituangkan dalam Surat
    Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan
    Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
    Reformasi Birokrasi, SKB Nomor 03/2011, Kep.135/MEN/V/2011 dan
    SKB/02/M.PAN-RB/05/2011."Perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan cuti
    bersama ini merupakan hak dari cuti tahunan pegawai," katanya.

    

    Dia juga menambahkan pemerintah akan segera mengumumkan Keputusan
    Bersama tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2012.

    

    WDA | ANT

    

    
                                          

Kirim email ke