Wah tanggal 3 Juni libur lagi ??? Mungkin bagi sebagian orang berita ini menyenangkan, tapi sepertinya pemerintah sama sekali tidak bertanya ke perusahaan-perusahaan swasta dan pemerintah sama sekali tidak mau tahu bahwa keputusan itu telah merepotkan bahkan MERUGIKAN. Tempo hari saya sempat ngobrol dengan seorang expatriat, dan dia benar-benar tidak mengerti dengan hobby libur kerja ala Indonesia ini. Dan kerepotanpun memang benar-benar akan saya alami..........
Date: Mon, 23 May 2011 10:47:31 +0700 From: [email protected] To: [email protected] Subject: [porsenipar] Lagi, Tanggal 3 Juni Cuti Bersama Ceritanya belajar dari kesalahan nih, nggak mendadak lho, karena sepekan sebelumnya hehehe.. Pak Amin, jangan lupa libur ya pak, nggak usah masuk kantor hehehe.. :) -- A. Yahya Sjarifuddin. Lagi, Tanggal 3 Juni Cuti Bersama Senin, 23 Mei 2011 | 09:53 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta - Emoh dikritik karena menetapkan cuti bersama secara mendadak, pemerintah akhirnya mengumumkan sepekan sebelumnya. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, memutuskan menetapkan 3 Juni 2011 sebagai cuti bersama guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur. "Pemerintah memutuskan tanggal 3 Juni 2011 merupakan hari cuti bersama," kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, di Kantor Kemenkokesra, Jakarta, Senin 23 Mei 2011. Agung menjelaskan, setelah melakukan evaluasi atas perubahan cuti bersama tahun 2011, khususnya pelaksanaan cuti bersama tanggal 16 Mei 2011, maka pemerintah menetapkan cuti bersama tersebut. "Sebagian pegawai negeri sipil tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi, dan penyegaran bagi pegawai dan keluarganya," katanya. Agung juga menambahkan cuti bersama ini akan meningkatkan kegiatan pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi. "Untuk pelayanan umum yang bersifat strategis dilakukan seperti biasa, antara lain rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan masyarakat, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, dan perhubungan serta unit kerja pelayanan lain yang sejenis," katanya. Oleh karena itu, menurut Agung, pimpinan unit kerja diminta mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Agung menambahkan, keputusan cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, SKB Nomor 03/2011, Kep.135/MEN/V/2011 dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011."Perlu kami tegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama ini merupakan hak dari cuti tahunan pegawai," katanya. Dia juga menambahkan pemerintah akan segera mengumumkan Keputusan Bersama tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2012. WDA | ANT
