Hehehe, trims atas saran bijaknya, Pak Yahya :-)
Merencanakan event-nya gampang, merencanakan anggarannya yang susah. Ok,
ambil gaji dulu, ah  ...

*libur/cuti kok prithil-prithil begini ....

--amin

Pada 23 Mei 2011 10:47, <[email protected]> menulis:

> Ceritanya belajar dari kesalahan nih, nggak mendadak lho, karena sepekan
> sebelumnya hehehe..
>
> Pak Amin, jangan lupa libur ya pak, nggak usah masuk kantor hehehe.. :)
>
>     -- A. Yahya Sjarifuddin.
>
>
> Lagi, Tanggal 3 Juni Cuti Bersama
>
> Senin, 23 Mei 2011 | 09:53 WIB
>
> TEMPO Interaktif, Jakarta - Emoh dikritik karena menetapkan cuti bersama
> secara mendadak, pemerintah akhirnya mengumumkan sepekan sebelumnya. Menteri
> Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, memutuskan menetapkan 3
> Juni 2011 sebagai cuti bersama guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi
> pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur.
>
> "Pemerintah memutuskan tanggal 3 Juni 2011 merupakan hari cuti bersama,"
> kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, di
> Kantor Kemenkokesra, Jakarta, Senin 23 Mei 2011.
>
> Agung menjelaskan, setelah melakukan evaluasi atas perubahan cuti bersama
> tahun 2011, khususnya pelaksanaan cuti bersama tanggal 16 Mei 2011, maka
> pemerintah menetapkan cuti bersama tersebut.
>
> "Sebagian pegawai negeri sipil tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti
> tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi, dan
> penyegaran bagi pegawai dan keluarganya," katanya.
>
> Agung juga menambahkan cuti bersama ini akan meningkatkan kegiatan
> pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi.
>
> "Untuk pelayanan umum yang bersifat strategis dilakukan seperti biasa,
> antara lain rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan
> masyarakat, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, dan
> perhubungan serta unit kerja pelayanan lain yang sejenis," katanya.
>
> Oleh karena itu, menurut Agung, pimpinan unit kerja diminta mengatur
> penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti
> bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
>
> Agung menambahkan, keputusan cuti bersama itu dituangkan dalam Surat
> Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan
> Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, SKB
> Nomor 03/2011, Kep.135/MEN/V/2011 dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011."Perlu kami
> tegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama ini merupakan hak dari cuti tahunan
> pegawai," katanya.
>
> Dia juga menambahkan pemerintah akan segera mengumumkan Keputusan Bersama
> tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2012.
>
> WDA | ANT
>
>
>

Kirim email ke