Hehehe, trims atas saran bijaknya, Pak Yahya :-) Merencanakan event-nya gampang, merencanakan anggarannya yang susah. Ok, ambil gaji dulu, ah ...
*libur/cuti kok prithil-prithil begini .... --amin Pada 23 Mei 2011 10:47, <[email protected]> menulis: > Ceritanya belajar dari kesalahan nih, nggak mendadak lho, karena sepekan > sebelumnya hehehe.. > > Pak Amin, jangan lupa libur ya pak, nggak usah masuk kantor hehehe.. :) > > -- A. Yahya Sjarifuddin. > > > Lagi, Tanggal 3 Juni Cuti Bersama > > Senin, 23 Mei 2011 | 09:53 WIB > > TEMPO Interaktif, Jakarta - Emoh dikritik karena menetapkan cuti bersama > secara mendadak, pemerintah akhirnya mengumumkan sepekan sebelumnya. Menteri > Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, memutuskan menetapkan 3 > Juni 2011 sebagai cuti bersama guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi > pelaksanaan hari kerja di antara dua hari libur. > > "Pemerintah memutuskan tanggal 3 Juni 2011 merupakan hari cuti bersama," > kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, di > Kantor Kemenkokesra, Jakarta, Senin 23 Mei 2011. > > Agung menjelaskan, setelah melakukan evaluasi atas perubahan cuti bersama > tahun 2011, khususnya pelaksanaan cuti bersama tanggal 16 Mei 2011, maka > pemerintah menetapkan cuti bersama tersebut. > > "Sebagian pegawai negeri sipil tidak sepenuhnya memanfaatkan hak cuti > tahunan, padahal cuti adalah momen untuk revitalisasi, rekreasi, dan > penyegaran bagi pegawai dan keluarganya," katanya. > > Agung juga menambahkan cuti bersama ini akan meningkatkan kegiatan > pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi. > > "Untuk pelayanan umum yang bersifat strategis dilakukan seperti biasa, > antara lain rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan > masyarakat, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perbankan, dan > perhubungan serta unit kerja pelayanan lain yang sejenis," katanya. > > Oleh karena itu, menurut Agung, pimpinan unit kerja diminta mengatur > penugasan pegawai, karyawan dan pekerja pada hari libur nasional dan cuti > bersama yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. > > Agung menambahkan, keputusan cuti bersama itu dituangkan dalam Surat > Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan > Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, SKB > Nomor 03/2011, Kep.135/MEN/V/2011 dan SKB/02/M.PAN-RB/05/2011."Perlu kami > tegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama ini merupakan hak dari cuti tahunan > pegawai," katanya. > > Dia juga menambahkan pemerintah akan segera mengumumkan Keputusan Bersama > tentang Hari Libur dan Cuti Bersama tahun 2012. > > WDA | ANT > > >
