Iya, visa tidak perlu dan tidak perlu bayar fiskal.

Nanti kan mengurus paspor hijau di KBRI. Kalau tidak salah bayar 50 euro. 
Setelah itu sudah tidak perlu melakukan apa2 lagi. Segala urusan dengan 
pemerintah belgia sudah tidak berhubungan dengan Visa, karena visa sebenarnya 
hanya izin masuk. Misalnya, untuk perpanjangan ID cukup dengan ID Student lama 
dan surat daftar tahun ajaran kedepan. Biasanya paspor sudah tidak diminta lagi.

Selain itu setahu saya paspor lama akan ditahan di KBRI. Nanti kalau sudah mau 
pulang ke Indonesia, petugas imigrasi belgia atau eropa lainnya akan mencari 
semacam visa di paspor, yang tentu saja sudah tidak ada lagi. Nah sebagai 
gantinya tidak perlu paspor lama dengan visa lama, tapi sudah cukup dengan 
menunjukkan ijin tinggal atau ID card belgia (yang kalau tidak salah masih bisa 
dipakai sampai dua minggu setelah masa berlakunya habis).

Soal Fiskal, ID card belgia itu juga jadi bukti bebas fiskal, dan harus mengisi 
form di counter, seperti di bilang oleh mas Dendi. Alamat KBRI yang 
mengeluarkan Paspor seharusnya tidak berpengaruh. Karena bebas fiskal itu untuk 
warga indonesia yang menetap di luar negeri, dimana ID Card sudah cukup 
membuktikan ketentuan itu.

Begitulah kira2, semoga bermanfaat.

             
---------------------------------
 Ne gardez plus qu'une seule adresse mail ! Copiez vos mails vers Yahoo! Mail 

Reply via email to