KBRI hanya bisa buat paspor hijau kalo ybs habis lembar pasporna ato krn 
hilang (dg srt polisi dll). Bukan krn mengganti paspor biru, krn itu hrs 
dilakukan di Jakarta, data kamu (Indonesia et Belgia) masuk wilayah ini hrs 
sama dg saat keluar, biar tdk jd masalah di imigrasi. Aturan dari setneg 
tahun 2007, bhw pemegang paspor biru (yg sekolah), hrs perpanjang dg surat 
dr setneg, klo mau diganti dg paspor hijau hrs dilakukan di Indonesia, dan 
klo tdk mau repot pulang ke Indonesia bisa pake SPLP yg berlaku sampai 1-2 
thn klo tdk salah, nah ini KBRI competent utk melakukannya.
Kenapa koq sampe bisa tdk ada ijin dr kantor/setneg?
Saya pikir soal fiskal tdk akan ada mslh, isi formulir saja dan like u said 
before, tampil dg muka sangat meyakinkan, klo keliatan bingung ato panik 
ntar dikerjain ama mereka disana he he eh eh he
OK
 
Marsianda Widiyanto SH
Kasie Iran, Direktorat Asia Selatan dan Tengah
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
Departemen Luar Negeri
Ÿ 62-21-3813521
Ý 62-81808004068


-----Original Message-----
From: Setio Pramono <[EMAIL PROTECTED]>
To: PPIBelgia@yahoogroups.com
Date: Sun, 4 Nov 2007 22:30:48 -0800 (PST)
Subject: Re: [PPIBelgia] Re:tanya2 ttg pasport

thanks infonya...
but.. apa memang bisa membuat pasport hijau baru di KBRI?
semoga saja bisa..jadi g repot bikin di indonesia

 
Setia Pramana
 
Bioinformatics Research Group
Center for Statistics
Hasselt University
Agoralaan - building D
3590 Diepenbeek
Belgium
 
http://hafidztio.multiply.com/
http://hafidztio.blogs.friendster.com/my_blog/



----- Original Message ----
From: Anton Rizki <[EMAIL PROTECTED]>
To: PPIBelgia@yahoogroups.com
Sent: Monday, November 5, 2007 3:46:53 AM
Subject: [PPIBelgia] Re:tanya2 ttg pasport


Iya, visa tidak perlu dan tidak perlu bayar fiskal.

Nanti kan mengurus paspor hijau di KBRI. Kalau tidak salah bayar 50 euro. 
Setelah itu sudah tidak perlu melakukan apa2 lagi. Segala urusan dengan 
pemerintah belgia sudah tidak berhubungan dengan Visa, karena visa 
sebenarnya hanya izin masuk. Misalnya, untuk perpanjangan ID cukup dengan ID 
Student lama dan surat daftar tahun ajaran kedepan. Biasanya paspor sudah 
tidak diminta lagi.

Selain itu setahu saya paspor lama akan ditahan di KBRI. Nanti kalau sudah 
mau pulang ke Indonesia, petugas imigrasi belgia atau eropa lainnya akan 
mencari semacam visa di paspor, yang tentu saja sudah tidak ada lagi. Nah 
sebagai gantinya tidak perlu paspor lama dengan visa lama, tapi sudah cukup 
dengan menunjukkan ijin tinggal atau ID card belgia (yang kalau tidak salah 
masih bisa dipakai sampai dua minggu setelah masa berlakunya habis).

Soal Fiskal, ID card belgia itu juga jadi bukti bebas fiskal, dan harus 
mengisi form di counter, seperti di bilang oleh mas Dendi. Alamat KBRI yang 
mengeluarkan Paspor seharusnya tidak berpengaruh. Karena bebas fiskal itu 
untuk warga indonesia yang menetap di luar negeri, dimana ID Card sudah 
cukup membuktikan ketentuan itu.

Begitulah kira2, semoga bermanfaat.



Ne gardez plus qu'une seule adresse mail ! Copiez vos mails vers Yahoo! Mail 




__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 
 


-deplu- 

Kirim email ke