KBRI hanya bisa buat paspor hijau kalo ybs habis lembar pasporna ato krn hilang (dg srt polisi dll). Bukan krn mengganti paspor biru, krn itu hrs dilakukan di Jakarta, data kamu (Indonesia et Belgia) masuk wilayah ini hrs sama dg saat keluar, biar tdk jd masalah di imigrasi. Aturan dari setneg tahun 2007, bhw pemegang paspor biru (yg sekolah), hrs perpanjang dg surat dr setneg, klo mau diganti dg paspor hijau hrs dilakukan di Indonesia, dan klo tdk mau repot pulang ke Indonesia bisa pake SPLP yg berlaku sampai 1-2 thn klo tdk salah, nah ini KBRI competent utk melakukannya. Kenapa koq sampe bisa tdk ada ijin dr kantor/setneg? Saya pikir soal fiskal tdk akan ada mslh, isi formulir saja dan like u said before, tampil dg muka sangat meyakinkan, klo keliatan bingung ato panik ntar dikerjain ama mereka disana he he eh eh he OK Marsianda Widiyanto SH Kasie Iran, Direktorat Asia Selatan dan Tengah Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Departemen Luar Negeri Ÿ 62-21-3813521 Ý 62-81808004068
-----Original Message----- From: Setio Pramono <[EMAIL PROTECTED]> To: PPIBelgia@yahoogroups.com Date: Sun, 4 Nov 2007 22:30:48 -0800 (PST) Subject: Re: [PPIBelgia] Re:tanya2 ttg pasport thanks infonya... but.. apa memang bisa membuat pasport hijau baru di KBRI? semoga saja bisa..jadi g repot bikin di indonesia Setia Pramana Bioinformatics Research Group Center for Statistics Hasselt University Agoralaan - building D 3590 Diepenbeek Belgium http://hafidztio.multiply.com/ http://hafidztio.blogs.friendster.com/my_blog/ ----- Original Message ---- From: Anton Rizki <[EMAIL PROTECTED]> To: PPIBelgia@yahoogroups.com Sent: Monday, November 5, 2007 3:46:53 AM Subject: [PPIBelgia] Re:tanya2 ttg pasport Iya, visa tidak perlu dan tidak perlu bayar fiskal. Nanti kan mengurus paspor hijau di KBRI. Kalau tidak salah bayar 50 euro. Setelah itu sudah tidak perlu melakukan apa2 lagi. Segala urusan dengan pemerintah belgia sudah tidak berhubungan dengan Visa, karena visa sebenarnya hanya izin masuk. Misalnya, untuk perpanjangan ID cukup dengan ID Student lama dan surat daftar tahun ajaran kedepan. Biasanya paspor sudah tidak diminta lagi. Selain itu setahu saya paspor lama akan ditahan di KBRI. Nanti kalau sudah mau pulang ke Indonesia, petugas imigrasi belgia atau eropa lainnya akan mencari semacam visa di paspor, yang tentu saja sudah tidak ada lagi. Nah sebagai gantinya tidak perlu paspor lama dengan visa lama, tapi sudah cukup dengan menunjukkan ijin tinggal atau ID card belgia (yang kalau tidak salah masih bisa dipakai sampai dua minggu setelah masa berlakunya habis). Soal Fiskal, ID card belgia itu juga jadi bukti bebas fiskal, dan harus mengisi form di counter, seperti di bilang oleh mas Dendi. Alamat KBRI yang mengeluarkan Paspor seharusnya tidak berpengaruh. Karena bebas fiskal itu untuk warga indonesia yang menetap di luar negeri, dimana ID Card sudah cukup membuktikan ketentuan itu. Begitulah kira2, semoga bermanfaat. Ne gardez plus qu'une seule adresse mail ! Copiez vos mails vers Yahoo! Mail __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com -deplu-