HAMpun bisa dijadikan komoditas politik,instrument, isme.. sama 
seperti agama, hukum, dllnya.
--- In ppiindia@yahoogroups.com, "Ambon" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Lampung Post
> 
>       Selasa, 3 Mei 2005 
>      
> 
>       OPINI 
>      
>      
>      
> HAM Dalam Kerangka Hukum di Indonesia 
> 
>       * Basir Bahuga, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak 
Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Lampung
> 
>       Hukum dalam perspektif hak asasi manusia (HAM) merupakan 
sarana memenuhi kewajiban yang hakiki, yang meliputi tiga aspek, 
yaitu untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya.
> 
>       Hukum dalam perspektif HAM seperti ini sesungguhnya baru 
dikenal dan mulai menjadi wacana di Indonesia sejak runtuhnya Orde 
Baru. Dengan jatuhnya Soeharto, wacana HAM menjadi mungkin dibumikan 
dalam sarana konkret kehidupan.
> 
>       Hal utama yang harus dilakukan guna mendapatkan dasar 
legitimasi kuat adalah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 (Bill of 
Rights). Lewat amandemen Pasal 28, masyarakat mendapatkan pijakan 
legal yang kokoh untuk menuntut tanggung jawab dan kewajiban negara 
dalam menghormati dan melindungi hak asasi warga negara. Di mana, 
elemen-elemen kekuasaan negara baik eksekutif, legislatif, maupun 
yudikatif dapat dinyatakan melanggar konstitusi jika tidak memenuhi 
kewajiban dan tanggung jawabnya dalam menghormati dan melindungi hak-
hak asasi warga negara.
> 
>       Pengalaman pada masa Orde Baru mengajarkan pada kita, tidak 
adanya pijakan konstitusi untuk menggugat peran negara dalam 
perlindungan dan penghormatan HAM, membuat hak-hak asasi warga 
negara menjadi tidak terlindungi dan menjerumuskan negara dalam 
genggaman kekuasaan otoriter.
> 
>       Bukan prinsip rule of law yang semestinya dianut rezim Orde 
Baru, melainkan diubah menjadi rule by law, di mana hukum hanya 
sebuah instrumen untuk melanggengkan kekuasaan dan hukum juga 
kehilangan tujuan utama menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak 
masyarakat.
> 
>       Namun, amandemen Pasal 28 UUD'45 tidak serta merta membuat 
kita optimistis karena amandemen Pasal 28 juga melahirkan persoalan 
baru, khususnya yang menyangkut Pasal 281. Tanpa adanya kalimat 
penjelasan, pasal ini mengatur hak seseorang yang tidak dapat 
dituntut hukum yang berlaku surut (non-retroactivity atau nullum 
delictum nula poena sine praevia lege).
> 
>       Pasal ini juga mengundang reaksi keras para aktivis hak 
asasi manusia karena mengutip secara sepenggal dan gegabah dari 
International Covenan on Civil and Political Rights (Kovenan 
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Pemenggalan itu 
ditengarai sebagai upaya resistensi para pendukung status quo untuk 
melanggengkan impunity®MDUL¯.
> 
>       Seperti yang saya singgung di atas, penghormatan dan 
penegakan HAM bukan saja menyangkut persoalan masa depan, tetapi 
juga soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM pada masa lalu. Jika 
kita tidak dapat menyelesaikan masa lalu, kita juga tidak dapat 
menjamin suatu penegakan dan penghormatan hak asasi manusia pada 
masa depan.
> 
>       Pencantuman nilai-nilai hak asasi manusia dalam konstitusi 
(UUD'45) merupakan kalimat-kalimat yang masih terlalu umum untuk 
diaplikasikan dalam tingkat praksis kehidupan masyarakat.
> 
>       Untuk itu perlu penjabaran lebih lanjut lewat berbagai 
produk pembuatan undang-undang atau undang-undang yang diproduksi 
berdasarkan ratifikasi kovenan dan konvensi internasional tentang 
hak asasi manusia.
> [Non-text portions of this message have been removed]




------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Give underprivileged students the materials they need to learn. 
Bring education to life by funding a specific classroom project.
http://us.click.yahoo.com/4F6XtA/_WnJAA/E2hLAA/BRUplB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke