Ikutan setuju deh..
Karena negara kita bukan berasaskan suatu agama tertentu, maka ya
paling adil adalah diberlakukan hukum negara yg acceptable bagi semua
WN (tentu saja boleh menyerap hukum adat dan agama seperti yg ditulis
Pak Danar). 

Aceh adalah kasus khusus. Pertimbangan politis sangat kental waktu
memberikan status otonomi khusus pada Aceh. Karena sudah digranted
status tsb, ya biarkanlah warga Aceh menentukan "nasibnya" sendiri.
Kalau direcoki pemerintah pusat ntar ngamuk lagi. Kita2 yang nggak
ber-KTP Aceh cuma bisa menonton, memberi masukan (kalo mereka juga mau
dengar), dan menarik pelajaran.

Berlakunya hukum syariat, AFAIK, hanya untuk muslim saja. Wajib jilbab
juga, kata teman saya yg di Aceh, sekarang sudah nggak strict lagi.
Banyak muslimah yang nggak pake dan berpakaian "ala metropolis" (nggak
tau apa maksudnya). Mungkin nantinya niru Malaysia, judi ke Genting
Highlands dibolehkan bagi non-muslim dan WNA. 

Entahlah, kalau ngomongin Aceh, saya suka sedih. Cuma masalah ini
sangat sensitif, saya baru berani ngomong dg sesama orang yg pernah ke
Aceh atau dg orang Aceh yang "memulai pembicaraan yang bersifat
constructive self-criticism". 

salam,

fau

--- In ppiindia@yahoogroups.com, Danardono HADINOTO
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> 
> Lina Dahlan <[EMAIL PROTECTED]> schrieb:
> Kalau saya kok tidak sependapat ya? Syariah Islam yang diberlakukan 
> di Aceh sebaiknya berlaku untuk orang Islam saja. Sama saja seperti 
> jilbab yang diberlakukan di Aceh.
> 
> Ada kemungkinan si bandar judi adalah non muslim, jadi hanya 
> dikenakan denda. Kalau diberlakukan kepada semua orang, gak ada yang 
> mau bakalan datang ke Aceh utk berbisnis or invest dong?
> 
> Jadi kegiatan-kegiatan yang berbau maksiat biar dikelola dan 
> didatangi/dilakono oleh non muslim, negara ambil pajaknya aja...:-)
> 
> Biarin jualan miras, tapi pajaknya gedein. Bagi muslim yang 
> ketangkep nenggak... cambuk, kalo bukan Muslim..berlaku hukum negara 
> aja kalo ada sih.
> 
> wassalam,
> 
> ----------------------------------
> 
>  
> 
> DH: Sangat tepat mBak. Bukan soal pro atau kontra syariah, namun
mengikuti azas iurisprudensi yang lurus. Hukum syariah adalah wilayah
hukum bagi penganut agama Islam, sebagaimana aturan Perdata mengenai
adopsi bagi berbagai kelompok warga (Hukum Intergentil).
> 
> Kecuali, apabila hukum syariah di Aceh menggantikan kedudukan
seluruh hukum perdata dan pidana negara. Ini lain.
> 
> Bayangkan, kalau di Bali diberlakukan hukum syariah Hindu bagi semua
warga yang tinggal di Bali, bagaimana dengan kita dan tourist yang mau
makan steak?
> 
> Atau di Minahasa diberlakukan Hukum Gereja, dimana semua warga tak
boleh ada yang bercerai dan menikah lebih dari satu isteri?
> 
> Yang terbaik adalah ,apabila Hukum Nasional juga meresapkan
peraturan dari hukum hukum agama, yang dianggap patut diterima semua
warga. 
> 
> Salam
> 
> Danardono
> 





***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke