Ikutan setuju deh.. Karena negara kita bukan berasaskan suatu agama tertentu, maka ya paling adil adalah diberlakukan hukum negara yg acceptable bagi semua WN (tentu saja boleh menyerap hukum adat dan agama seperti yg ditulis Pak Danar).
Aceh adalah kasus khusus. Pertimbangan politis sangat kental waktu memberikan status otonomi khusus pada Aceh. Karena sudah digranted status tsb, ya biarkanlah warga Aceh menentukan "nasibnya" sendiri. Kalau direcoki pemerintah pusat ntar ngamuk lagi. Kita2 yang nggak ber-KTP Aceh cuma bisa menonton, memberi masukan (kalo mereka juga mau dengar), dan menarik pelajaran. Berlakunya hukum syariat, AFAIK, hanya untuk muslim saja. Wajib jilbab juga, kata teman saya yg di Aceh, sekarang sudah nggak strict lagi. Banyak muslimah yang nggak pake dan berpakaian "ala metropolis" (nggak tau apa maksudnya). Mungkin nantinya niru Malaysia, judi ke Genting Highlands dibolehkan bagi non-muslim dan WNA. Entahlah, kalau ngomongin Aceh, saya suka sedih. Cuma masalah ini sangat sensitif, saya baru berani ngomong dg sesama orang yg pernah ke Aceh atau dg orang Aceh yang "memulai pembicaraan yang bersifat constructive self-criticism". salam, fau --- In ppiindia@yahoogroups.com, Danardono HADINOTO <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Lina Dahlan <[EMAIL PROTECTED]> schrieb: > Kalau saya kok tidak sependapat ya? Syariah Islam yang diberlakukan > di Aceh sebaiknya berlaku untuk orang Islam saja. Sama saja seperti > jilbab yang diberlakukan di Aceh. > > Ada kemungkinan si bandar judi adalah non muslim, jadi hanya > dikenakan denda. Kalau diberlakukan kepada semua orang, gak ada yang > mau bakalan datang ke Aceh utk berbisnis or invest dong? > > Jadi kegiatan-kegiatan yang berbau maksiat biar dikelola dan > didatangi/dilakono oleh non muslim, negara ambil pajaknya aja...:-) > > Biarin jualan miras, tapi pajaknya gedein. Bagi muslim yang > ketangkep nenggak... cambuk, kalo bukan Muslim..berlaku hukum negara > aja kalo ada sih. > > wassalam, > > ---------------------------------- > > > > DH: Sangat tepat mBak. Bukan soal pro atau kontra syariah, namun mengikuti azas iurisprudensi yang lurus. Hukum syariah adalah wilayah hukum bagi penganut agama Islam, sebagaimana aturan Perdata mengenai adopsi bagi berbagai kelompok warga (Hukum Intergentil). > > Kecuali, apabila hukum syariah di Aceh menggantikan kedudukan seluruh hukum perdata dan pidana negara. Ini lain. > > Bayangkan, kalau di Bali diberlakukan hukum syariah Hindu bagi semua warga yang tinggal di Bali, bagaimana dengan kita dan tourist yang mau makan steak? > > Atau di Minahasa diberlakukan Hukum Gereja, dimana semua warga tak boleh ada yang bercerai dan menikah lebih dari satu isteri? > > Yang terbaik adalah ,apabila Hukum Nasional juga meresapkan peraturan dari hukum hukum agama, yang dianggap patut diterima semua warga. > > Salam > > Danardono > *************************************************************************** Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. www.ppi-india.org *************************************************************************** __________________________________________________________________________ Mohon Perhatian: 1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik) 2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari. 3. Lihat arsip sebelumnya, www.ppi-india.da.ru; 4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED] 5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED] 6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED] Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/