--- In ppiindia@yahoogroups.com, Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> persis. memang beda tafsir.
> 
> isnawati rais berbeda pandangan dengan musdah. tapi ia berbeda
> pandangan pula dengan ibn baz yang mengatakan poligami sunah.
> beda pendapat lagi dengan syamsul balda dari pks yang mengatakan
> poligami wajib hukumnya!
> 
> orang islam memang biasa beda-beda pandangan fiqihnya. maka repot
> kalau fiqih harus jadi hukum negara. fiqih dari kelompok/mazhab mana
> yang mau dipakai?
> 
> 
> 

Plural memang indah Mas, bagaikan bunga rampai dipetamanan kahyangan. 
lagipula natural... tak di buat buat, bukan ciptaan tangan manusia..

Salam

Danardono





Kirim email ke