--- In ppiindia@yahoogroups.com, Nugroho Dewanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > persis. memang beda tafsir. > > isnawati rais berbeda pandangan dengan musdah. tapi ia berbeda > pandangan pula dengan ibn baz yang mengatakan poligami sunah. > beda pendapat lagi dengan syamsul balda dari pks yang mengatakan > poligami wajib hukumnya! > > orang islam memang biasa beda-beda pandangan fiqihnya. maka repot > kalau fiqih harus jadi hukum negara. fiqih dari kelompok/mazhab mana > yang mau dipakai? > > >
Plural memang indah Mas, bagaikan bunga rampai dipetamanan kahyangan. lagipula natural... tak di buat buat, bukan ciptaan tangan manusia.. Salam Danardono