KHILAFAH vis a vis NASIONALISME

Posted By solihan On July 17, 2007 @ 11:21 pm In Kantor Jubir | 2 Comments

Ide Khilafah sering kali dibenturkan dengan gagasan nation state, untuk 
memperdalam masalah ini berikut wawancara Tsaqofah dengan juru bicara Hizbut 
Tahrir Indonesia, Muhammad Ismail Yusanto (Redaksi) 



Bagian -- #2 



BURHANUDDIN:

Sering kita dengar bahwa demokrasi adalah sistem yang dibikin oleh manusia. 
Atas dasar itulah, Hizbut Tahrir menawarkan penerapan syariat Islam sebagai 
solusi. Apakah ini bisa diartikan Hizbut Tahrir menolak demokrasi?

 

ISMAIL YUSANTO:

Demokrasi itu intinya 'kan kedaulatan di tangan rakyat. Yang dimaksud 
kedaulatan di situ adalah yamlikul iradah atau yang "memiliki kehendak paling 
tinggi", kemana seluruh rakyat dan seluruh  elemen negara tunduk. Dalam konteks 
negara modern sekarang ini kedaulatan rakyat diwujudkan melalui wakil rakyat 
yang duduk di parlemen. Dalam parlemen, para wakil rakyat itu berhak menetapkan 
undang-undang.  Dalam proses legislasi ini, wakil rakyat itu diasumsikan 
sebagai orang yang memiliki wisdom atau kebijaksanaan, bahwa mereka akan 
mengambil keputusan dan membuat hukum yang terbaik. Makanya kemudian ada 
adagium terkenal Vox populi vox dei  (suara rakyat adalah suara Tuhan). 
Faktanya tidak selalu demikian, toh?

Hizbut Tahrir menolak gagasan  bahwa kedaulatan itu di tangan rakyat, karena 
jelas sekali Islam mengajarkan kedaulatan itu di tangan Allah, di tangan 
syariat. Kehendak yang paling tinggi itu di tangan syariat. Ke sanalah rakyat 
dan seluruh elemen negara itu wajib  tunduk. Dalam Al-Qur'an tertulis: innama 
kaana kaula al-mu'minina idza du'u iIallahi wa rasulihi liyahkuma baynahum 
ayyakulu sami'na wa atho'na" (Kami mendengar dan kami mentaati)". Itu 
menunjukkan bahwa syariat itu menempati posisi yang paling tinggi. Begitu 
syariat Islam menyatakan  sesuatu, menyuruh sesuatu atau melarang sesuatu, 
mereka tunduk , sami'na wa atho'na. Itu jelas sekali. 

Ditegaskan dalam ayat lain, wa ma kaana li mu'minin wa la  mu'minatin idza 
qadha alllahu wa rasulahu amran ayyakuna lahumul khiyarat min amrihim. Jadi 
kalau Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan keputusan hukum, maka tidak pantas 
bagi seorang mukmin laki-laki dan perempuan  untuk mencari keputusan hukum 
selain yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul itu. Itu menunjukkan bahwa 
yang memiliki  kehendak paling tinggi adalah Allah dan Rasul-Nya. Atau dalam 
bahasa yang lebih simpel, syariat. Karenanya, syariat itu semestinya bukan 
option (pilihan), tapi obligation (kewajiban). Dalam sistem demokrasi di 
negeri-negeri muslim termasuk Indonesia, syariat itu masih sekadar option, 
bukan obligation. Di situlah kita wajib menolak, karena syariat itu merupakan 
kewajiban, bukan pilihan, yang semestinya diterapkan sebagai satu-satunya 
sistem hukum yang mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

 

BURHANUDDIN:

Jadi benar Hizbut Tahrir anti-demokrasi dalam pengertian sebenarnya? Maksud 
saya, meskipun tidak melancarkan gerakan yang melanggar demokrasi, tapi secara 
substansi menolak secara radikal the idea of democracy?

 

ISMAIL YUSANTO:

Persoalannya bukan pro atau anti-demokrasi. Kita harus cermat berbicara. 
Mengapa? Berbicara tentang kekuasaan di tangan rakyat, sebagaimana dikatakan 
sistem demokrasi, Hizbut Tahrir tentu juga setuju. Tapi, Hizbut Tahrir tidak 
setuju bila dikatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat. Jadi,  Hizbut Tahrir 
itu memisahkan antara kekuasaan dengan kedaulatan. Kekuasaan memang di tangan 
rakyat, tapi  kedaulatan  harus di tangan syariat. Rakyatlah yang memilih 
pemimpin, dan pemimpin yang dipilih itu bukanlah untuk melaksanakan kedaulatan 
rakyat, melainkan  melaksanakan kedaulatan syariat. Jadi dia dipilih untuk 
melaksanakan syariat. Di sinilah, acapkali terjadi kesalahpahaman di kalangan 
pengamat atau kritikus terhadap Hizbut Tahrir. Ketika misalnya Hizbut Tahrir 
melakukan pemilihan internal pemimpinnya, mereka mengatakan ternyata Hizbut 
Tahrir memperhatikan juga demokrasi. Ketika kita berdemonstrasi, ada yang 
bilang Hizbut Tahrir memanfaatkan mekanisme demokrasi. Itu tidak betul. 
Seolah-olah ketika kita bicara soal pemilihan, bahwa rakyat boleh memilih 
pemimpinnya, itu otomatis kita pro demokrasi. Tidak begitu. 

Jadi ketika kita mempraktekkan pemilihan internal atau melakukan unjuk rasa, 
bukan berarti kita mempraktekkan demokrasi, tapi mempraktekkan bagian dari 
ajaran Islam. Karena memang pemimpin itu dipilih oleh rakyat dan amar ma'ruf 
nahi mungkar adalah kewajiban rakyat.

 

BURHANUDDIN:

Sekarang pertanyaannya klasik sebenarnya, siapa yang berhak menafsirkan syariat 
dalam pandangan yang lebih bersifat operasional menurut gagasan Hizbut Tahrir? 
Adakah suatu lembaga keagamaan yang diisi oleh orang-orang yang qualified 
secara teologis untuk menafsirkan syariat. Karena syariat itu sendiri, dalam 
banyak hal, penafsirannya selalu tidak bisa tunggal, tidak monolitik. 
Sederhananya, syariat yang mana?

 

ISMAIL YUSANTO:

Sebentar, kita mesti menilai secara jujur dulu. Jangan sampai tiap kali kita 
berbicara tentang syariat selalu dipertanyakan lantas syariat yang mana. 
Seolah-olah semua syariat itu serba relatif.  Padahal  cukup banyak bagian dari 
syariat yang sangat gamblang, dimana tidak ada satupun orang Islam yang 
memahaminya secara berbeda atau istilahnya ma'lumun min al-din bi al-darurah, 
sesuatu yang sudah jelas kewajibannya dalam agama. Misalnya, bahwa ada 
kewajiban zakat, shalat, puasa, haji. Itu pasti. Tak bisa ditolak. Kalau shalat 
itu menghadap kiblat, maghrib tiga raka'at, shubuh dua raka'at,  bahwa puasa 
wajib di bulan Ramadhan, haji  ke Baitullah di Mekkah dan sebagainya, juga  
sudah cukup clear kan? Kemudian tentang akhlak, mana akhlak yang baik dan mana 
akhlak yang buruk, juga cukup jelas. Tentang makanan, mana yang halal mana yang 
haram, itu cukup clear. Tentang aurat, mana yang aurat mana yang bukan 
sebenarnya juga cukup clear. Kalaupun ada perbedaan hanya menyangkut muka, 
apakah termasuk aurat atau bukan. Bahwa zina, riba, syirik, mencuri, membunuh 
manusia tanpa haq  semua itu terlarang, juga cukup jelas. Jadi, ada sangat 
banyak aspek syariat yang sebenarnya sudah clear, sehingga tidak perlu ada 
pertanyaan syariat Islam yang mana. 

Tapi selain itu, terutama pada masalah-masalah furu' memang terdapat ikhtilaf. 
Untuk diketahui, terhadap soal ini kemudian Hizbut Tahrir memisahkan menjadi 
dua bagian. Bagian yang pertama adalah syariat yang menyangkut masalah-masalah 
individu (ibadah, makanan, minuman, pakaian, akhlaq), semuanya diserahkan 
kepada individu masing-masing untuk mengikuti pendapat mana  yang dinilai 
paling kuat. Negara tidak akan mentabani atau mengadopsi pilihan syariat 
tertentu untuk menjadi pendapat negara.  Masing-masing warga negara berhak 
untuk memutuskan hukum syariat mana yang akan diikutinya. Misalnya, apakah 
ketika shalat subuh memakai qunut atau tidak; shalat tarawih 20 rakaat atau 8 
rakaat, semua diserahkan pada pilihan masing-masing. Tetapi bila sudah 
menyangkut kemaslahatan bersama, maka negara  akan  mentabani atau mengadopsi 
sebuah pendapat hukum yang dinilai paling kuat hujjahnya. Misalnya perihal 
penetapan awal dan akhir Ramadhan. Tidak mungkin kaum muslim  berpuasa dan 
berlebaran sendiri-sendiri. Pasti akan timbul kekacauan, seperti yang terjadi 
selama ini. 

Begitu juga bila menyangkut kehidupan bermasyarakat dan bernegara atau muamalah 
(ekonomi, politik, sosial, budaya dan sebagainya), negara wajib mentabani, 
syariat mana yang dinilai paling kuat hujjahnya yang akan diadopsi oleh negara 
dan diterapkan di tengah-tengah masyarakat. Lalu bagaimana prosesnya? Prosesnya 
melalui ijtihad. Siapa yang berijtihad? Siapa saja boleh berijtihad. Akhirnya 
toh nanti akan bisa dilihat siapa yang paling unggul. Di tengah masyarakat ada 
memang orang yang memiliki kemampuan untuk berijtihad, ada juga yang sebenarnya 
tidak. Dan yang memiliki kemampuan ijtihad pun juga bertingkat-tingkat. 

Dalam konteks yang sedikit berbeda, hal serupa juga pernah terjadi di 
Indonesia, yakni ketika Soeharto turun. Dari sini ketahuan  siapa yang benar 
benar ahli hukum tata negara dan  siapa yang tidak. Ketika Habibie menggantikan 
Soeharto, sebagian pakar hukum menyatakan sah, sebagian lagi menyatakan tidak. 
Mana yang kemudian lebih bisa diterima?  Bahwa naiknya Habibie sebagai presiden 
menggantikan Soeharto adalah  sah. Karena yang mengatakan tidak sah itu   
Dimyati Hartono, ternyata adalah seorang ahli hukum kelautan. Maka, dia tidak 
kredibel berbicara tentang hukum tata negara. Itu 'kan mekanisme wajar, dan 
mekanisme itu sebenarnya juga  terjadi dalam Islam. Nanti akan terlihat siapa 
mujtahid yang paling kompeten. Tambahan lagi, ketika terjadi perbedaan ijtihad, 
khalifah berhak untuk mengambil salah satu pendapat yang dinilai paling kuat. 

 

BURHANUDDIN:

Itu juga menjadi wewenang khalifah?

 

ISMAIL YUSANTO:

Ya, itu termasuk wewenang khalifah. Kami menamakannya sebagai hak tabanni pada 
khalifah. Nabi Saw mengatakan amrul imam yarfa'ul khilaf (perintah imam itu 
menghentikan perselisihan). Ditambah dengan ketaqwaan pada khalifah, insha 
allah dia bisa mengambil salah satu pendapat berdasarkan argumen yang paling 
kuat. Di Indonesia, saya kira presiden juga berhak 'kan mendapatkan berbagai 
macam usulan, lalu atas semua usulan itu presiden mengambil salah satu pendapat 
yang memiliki argumen yang paling kuat. Jadi, dalam konteks sistem sekuler pun 
mekanisme seperti itu berjalan, apalagi dalam konteks hukum Islam. Dengan 
pengawasan dan koreksi dari rakyat, saya kira akan semakin mudah mekanisme yang 
tadi dijelaskan untuk melahirkan  sebuah keputusan hukum yang tepat. 

 

BURHANUDDIN:

Dari gambaran Anda, khalifah tampaknya memiliki tugas yang sangat berat. Dia 
memiliki hak prerogative dan hak tabani yang luar biasa dan seterusnya. 
Kira-kira bagaimana sistem pemilihan khalifah dilaksanakan?

 

ISMAIL YUSANTO:

Sebenarnya itu tugas biasa saja. Sebagaimana tugas presiden yang berat itu toh 
juga bisa dilakukan,  apalagi dengan semangat ketaqwaan dan keIslaman yang luar 
biasa. Saya ingin mengatakan bahwa memang khalifah itu idealnya seorang 
mujtahid. Makanya Hizbut Tahrir di dalam kitab Nidzamul Hukmi fi al-Islami 
membagi syarat khalifah menjadi dua: Pertama, syarat in'iqadz (syarat 
pengangkatan). Kedua, syarat afdhaliyat, syarat keutamaan. Di antara syarat 
keutamaan itu adalah bahwa seorang khalifah lebih disukai bila dia seorang 
mujtahid. Artinya dia paham Islam, paham syariat, paham ijtihad dan  memiliki 
kemampuan untuk berijtihad. Dengan demikian, khalifah akan bisa melaksanakan 
hak tabani itu dengan sebaik-baiknya. 

Nah, bagaimana proses pemilihannya? Itu sebenarnya proses biasa dalam 
kemunculan pemimpin umat. Di situlah pentingnya partai politik. Jadi dalam  
dalam sistem khilafah Islam  pun nanti tetap saja akan ada partai politik 
Islam. Dan  partai politik itu tugasnya ada dua: pertama, sebagai jalan untuk 
menuju kekuasaan. Yang kedua sebagai alat untuk mempertahankan sistem Islam dan 
mengoreksi penguasa. Sebagai jalan  menuju kekuasaan, partai politik juga 
berarti merupakan jalan bagi munculnya tokoh-tokoh   pemimpin umat.

 

BURHANUDDIN:

Lantas mekanisme untuk menentukan dari partai politik mana yang dipilih menjadi 
khalifah bagaimana?

 

ISMAIL YUSANTO:

Tokoh dari partai politik mana saja, asal berideologi Islam, berhak dicalonkan 
atau mencalonkan diri. Mekanismenya ada dua: dipilih oleh majelis umat atau  
dipilih langsung oleh rakyat. Majelis umat itu adalah kumpulan wakil rakyat 
yang dipilih dengan prinsip wakalah dimana terjadi ijab qabul antara wakil dan 
muwakkil secara pasti. Dalam bahasa sekarang ini, bolehlah disebut dengan 
sistem distrik, karena antara wakil dan muwakil itu saling mengenal. Jadi 
memang betul-betul mewakili umat. Nah, majelis umat tersebut berhak membatasi 
calon, atau menentukan metode pemilihan khalifah. Itu satu alternatif. Kemudian 
yang kedua, majelis umat  berhak membatasi calon, tapi pemilihannya diserahkan 
kepada masyarakat secara langsung. 

 

BURHANUDDIN:

Dari segi prosedural, ada beberapa kemiripan dengan proses demokrasi. Lantas 
apa perbedaan substansialnya dengan demokrasi?

 

ISMAIL YUSANTO:

Ya, memang dari segi prosedur tampak ada kemiripan dengan sistem demokrasi. 
Bedanya, kembali pada penjelasan saya  di atas, bahwa meski mereka sama-sama 
dipilih oleh rakyat, dalam demokrasi dipilih untuk melaksanakan kedaulatan 
rakyat, sementara  dalam Islam dipilih untuk melaksanakan kedaulatan syariat. 

 

BURHANUDDIN:

Kalau dilihat dari substansi gagasan Hizbut Tahrir, harus diakui, memang sangat 
radikal, tapi metodenya ditempuh dengan cara-cara damai, paling tidak untuk 
membedakan dengan beberapa harakah lain dalam Islam yang menempuh cara-cara 
kekerasan. Terkecuali ada beberapa kasus yang sempat disitir International 
Crisis Group (ICG) di Asia Tengah yang menunjukkan adanya gejala Hizbut Tahrir 
yang juga mengarah pada modus operandi kekerasan. Hal ini termasuk perbedaan 
metode gerakan Hizbut Tahrir yang absah dalam organisasi Anda?

 

ISMAIL YUSANTO:

Tidak. Salah satu prinsip perjuangan Hizbut Tahrir yang harus kami pegang di 
manapun kami bergerak adalah prinsip la maddiyah, non-kekerasan, non-violence. 
Prinsip ini berlaku ke seluruh dunia. Jadi sama sekali tidak benar tudingan ICG 
tersebut. Meskipun umat Islam di Uzbekistan, Kirgystan dan Tajikistan, termasuk 
 anggota  Hizbut Tahrir mengalami represi, tapi kami tidak pernah sekalipun 
melakukan kekerasan sebagai balasan. Memang ada satu kelompok yang diidentikkan 
dekat dengan Hizbut Tahrir, yaitu Uzbekistan Islamic Movement (UIM). Gerakan 
ini ditengarai dekat dengan Hizbut Tahrir dan mereka memang melakukan cara-cara 
kekerasan, tapi UIM itu bukanlah Hizbut Tahrir. 

Kenapa kami tidak melakukan cara-cara kekerasan, karena memang syariat tidak 
membolehkan metode tersebut. Nabi Saw juga tidak mencontohkan kekerasan sebagai 
salah satu langkah dakwah. Dakwah itu intinya mengubah pikiran. Kalau begitu, 
bagaimana kita bisa  mengubah pikiran dengan kekerasan? Jelas tidak bisa. 
Pikiran itu harus diubah dengan pikiran, hujjah bi al-hujjah. Ud'u ila sabili 
rabbika bi al-hikmati. Al hikmah di sini maknanya al-hujjah. Jadi, dakwah harus 
dilakukan dengan reasoning, dengan argumen, dengan alasan.

Kekerasan dalam dakwah hanya akan menghasilkan siklus kekerasan berikutnya dan 
tidak akan menghasilkan perubahan. Meski begitu, tidak berarti Hizbut Tahrir 
tidak menjelaskan dan tidak mengajarkan dan menyerukan jihad yang memang harus 
dilakukan dengan kekerasan. Jihad kita artikan sebagai qitalul kuffar fi 
sabilillah li'ilai kalimatillah, memerangi orang kafir di jalan Allah dalam 
rangka untuk menegakkan kalimat-Nya. Dalam jihad, tergambar sangat jelas siapa 
yang menjadi musuh, konteksnya apa, untuk tujuan apa, dan lain-lain.  
Pengertian jihad dari segi bahasa yang berarti "sungguh-sungguh" itu harus 
ditarik kepada pengertian istilah, yakni berperang baik secara ofensif maupun 
defensif. Penyerbuan AS ke Afghanistan, juga ke Irak makin menegaskan relevansi 
jihad dalam konteks modern saat ini. Mau dihadapi dengan apa kedzaliman AS di 
berbagai wilayah Islam itu bila tidak dengan jihad?

 =========================


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke