Resep mengurangi teroris...
----- Original Message ----- From: gkrantau To: [EMAIL PROTECTED] Sent: Tuesday, December 04, 2007 2:23 PM Subject: [zamanku] Re: Amrozi Minta Dipancung SEORANG JENEDERAL U.S. ketika memerintahkan hukuman tembak mati kpd sejumlah pemberontak Moro (Philipina) di permulaan abad ke-20 memberikan petunjuk agar semua peluru yg akan ditembakkan ke badan para pemberontak tsb. dilumuri dg tawak/lemak/fat babi. Para terhukum tidak takut mati, tapi mereka ketakutan kena lemak babi. Mnrt laporan sesudah hukuman itu kegiatanpemerontak Moro sangat berkurang. Mungkin penembakan Amrozy cs bisa juga dilakukan dg cara yg sama. Sebab kalo tubuh-darah mereka kena lemak babi mrk tidak akan masuk sorga dan tidak akan dikawinkan dg bidadari. What a bummer! Gabriela Rantau --- In [EMAIL PROTECTED], "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > RIAU POS > > Amrozi Minta Dipancung > > 03 Desember 2007 Pukul 08:08 > Laporan JPNN, Jakarta > Tiga terpidana mati bom Bali I 2002, Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Ghufron alias Muklas minta dieksekusi secara pancung. Terpidana bom Bali yang menewaskan lebih dari 200 orang itu menganggap tata cara eksekusi mati yang diatur UU Nomor 2/1964 melalui eksekusi regu tembak "Tidak Islami''. Achmad Michdan dari Tim Pembela Muslim (TPM) mengatakan, permintaan Amrozi Cs akan ditindaklanjuti melalui pengajuan uji material (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK). > ''Draf pengajuannya sedang disusun. Kami segera mendaftarkannya ke MK,'' kata Michdan saat dihubungi JPNN, Ahad (2/11). > > Melalui uji material, MK diharapkan dapat menggugurkan pemberlakuan UU itu. Selanjutnya, DPR kelak dapat mengamandemen dengan memasukkan eksekusi pancung sebaai salah satu pilihan tata cara pelaksanaan hukuman mati. > > Selain sesuai dengan syariat, lanjut Michdan, eksekusi pancung lebih cepat mematikan daripada eksekusi dengan cara ditembak. ''Urat kematian itu dekat dengan leher, sehingga pemancungan akan lebih cepat mematikan,'' jelas Michdan. Sebaliknya, eksekusi dengan cara ditembak membuat terpidananya mengalami siksaan luar biasa. > > Menurut Michdan, berbagai upaya uji material bukan dalih kliennya untuk menunda pelaksanaan eksekusi. ''Kami hanya ingin menegakkan hak-hak seorang terpidana,'' jelas Michdan lagi. > > Selain mengajukan uji material, Michdan mengulas banyaknya kejanggalan di balik proses sidang Peninjauan Kembali (PK) kliennya. Salah satunya transparansi dalam sidang, khususnya pemenuhan hak-hak kliennya. > > ''Saya hanya satu kali dipanggil mengikuti persidangan. Selain itu, kami menganggap aneh, lokasi persidangannya harus digelar di Denpasar. Padahal, klien kami berada di Nusakambangan, '' ujar pengacara yang berhobi mengenakan songkok haji itu. > > Michdan menambahkan, majelis seharusnya memberlakukan standarisasi dalam sidang PK. "Mereka seharusnya mengaca pada sidang PK yang dapat digelar sesuai dengan lokasi klien saya (Abu Bakar Baasyir, red) berada,'' jelas Michdan. Demikian juga sidang PK Tommy Soeharto yang tidak harus dilaksanakan di PN Jakarta Pusat, tetapi dapat diselenggarakan PN Cilacap -sesuai dengan permintaan Tommy. > > Menurut Michdan, dengan adanya diskriminasi tersebut, tak berlebihan jika sidang PK Amrozi dkk melanggar prinsip-prinsip due process of law -yang menjadi roh transparansi sidang kasus-kasus pidana. ''Kalau ini dibiarkan, klien kami dapat menjadi korban persidangan yang tidak prosedural. Selanjutnya, bisa ditebak, bagaimana legalitas putusannya,'' kata Michdan.(agm/roy/uli) > ------------------------------------------------------------------------------ No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.503 / Virus Database: 269.16.13/1169 - Release Date: 03/12/2007 22:56 [Non-text portions of this message have been removed]