how abt many Indonesian ancient Candi, several of them displaying images of 
nude women crafted in the wall of those candis, or how abt those  painting or 
sculpture that have became national art, do they have to be destroyed too? 
 
 
 


--- On Wed, 9/24/08, Kartono Mohamad <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: Kartono Mohamad <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [ppiindia] Perlunya UU Pornografi dan Perkecualian untuk Propinsi 
yang Menolak
To: ppiindia@yahoogroups.com
Date: Wednesday, September 24, 2008, 9:56 AM






Sebuah undang2 di NKRI sekali diundangkan ia berlaku utk seluruh NKRI, tanpa 
kecuali. Maka berbijak bijaklah dlm menyusun sebuah UU supaya dpt berlaku dan 
diterima di seluruh NKRI. Jangan pula berprasangka bhw yg menolak UU APP 
berarti pro pornografi. Janganlah berpikir hitam putih spt Bush. KM 
Sent from my BlackBerry® 
powered by Sinyal Kuat INDOSAT 

-----Original Message----- 
From: A Nizami <[EMAIL PROTECTED] com> 

Date: Wed, 24 Sep 2008 09:22:09 
To: <[EMAIL PROTECTED] s.com>; lisi<[EMAIL PROTECTED] com> 
Subject: [ppiindia] Perlunya UU Pornografi dan Perkecualian untuk Propinsi yang 
Menolak 


Assalamu'alaikum wr wb, 

Penerapan UU Pornografi terseok-seok dan penuh 
perdebatan sehingga sempat ditunda. 

Orang-orang Kafir dan Sekuler (JIL dan Pegiat Porno) 
meski minoritas tapi justru menguasai media dan TV 
Swasta, sehingga suaranya juga turut didengar. Apalagi 
TV Swasta juga kerap menyiarkan sinetron, film2, dan 
lagu-lagu porno (meski levelnya mungkin kurang dari 
Playboy) sehingga kurang netral. 

Bali dan DPRD Menado menolak. Sementara yang lain 
mendukung UU Pornografi. 

"Bhinneka Tunggal Ika", berbeda-beda tapi satu juga. 
Ini semboyan negara Indonesia. Artinya suku, agama, 
dan budaya di Indonesia memang berbeda2. Tidak bisa 
disamakan. Tapi itu tidak jadi alasan untuk tidak 
bersatu. Bersatu juga tidak harus jadi sama. 

Oleh karena itu jika disyahkan, sebaiknya UU ini 
diberlakukan secara Nasional KECUALI jika ada DPRD 
Propinsi yang menolaknya. Jika DPRD Bali, Papua, Sulut 
menolak, berarti di propinsi Bali, Papua, dan Sulut UU 
Pornografi tidak diterapkan. 

Sebaliknya jika di DKI Jakarta, Jabar, Aceh, dsb 
DPRDnya menerima, maka UU itu harus diterapkan. 

Tidak bisa jika DPR dan DPRD sudah menerima, lalu 
minoritas menolaknya dan memaksakan pembebasan 
pornografi di seluruh Indonesia. Ini tirani minoritas. 
Saat ini seluruh anggota DPR sudah menerima UU 
Pornografi. Yang menolak hanya 2: PDIP dan PDS. Jumlah 
yang menerima sekitar 80% sementara yang menolak 
sekitar 20%. Secara demokrasi, UU Pornografi harus 
diberlakukan. 

Tapi jika DPRD Bali, Sulut, dan Papua berkeras 
menolak, kita juga tidak bisa memaksakan. Tak ada 
paksaan dalam beragama. 

Jadi buat yang senang pornografi dan pornoaksi, 
silahkan datang ke propinsi yang bebas. Sebaliknya 
yang tidak senang melihat orang pacaran 
pangku-pangkuan, apalagi sampai berhubungan seks di 
tempat umum. 

Negara kita memang negara Kesatuan. Tapi bukan berarti 
budaya dan agamanya harus disamakan atau diseragamkan. 
Justru nanti ada propinsi yang berontak karena ada 
aturan yang tidak sesuai dengan budaya dan agama 
mereka. 

Di AS dengan slogan E Pluribus Unum, Dari Banyak jadi 
Satu, mereka tetap membiarkan tiap negara bagian untuk 
menerapkan aturan yang sesuai dengan budaya dan 
tradisi masing2 negara bagian. Sebagai contoh untuk 
hukuman mati ada negara bagian yang menolak, ada pula 
yang menjalankannya. 

Tapi dengan perbedaan itu justru mereka bersatu karena 
tidak dipaksa menjalankan sesuatu yang bertentangan 
dengan budaya masing2 negara bagian. 

Di Indonesia dengan penyeragaman aturan justru 
separatisme terjadi di Aceh, Papua, Maluku Selatan, 
Timtim, dsb. 

Oleh karena itu semoga UU Pornografi bisa disahkan, 
dan diterapkan di semua propinsi kecuali di propinsi 
yang DPRDnya menolak. 

Bagaimana pun juga UU Pornografi sangat penting karena 
Indonesia adalah negara yang berdasarkan KETUHANAN 
YANG MAHA ESA dan Allah sangat benci kepada 
pornografi. 

Jangankan Indonesia, AS yang bebas saja untuk 
Pornografi tetap ada batasan. Video atau situs 
Internet diberi rating apakah porno atau tidak. Yang 
bisa masuk ke tempat porno hanya yang berumur 18 tahun 
ke atas dan punya ID Card. 

Di AS diatur bahwa anak-anak di bawah umur tidak boleh 
difoto telanjang untuk media sex atau dipaksa 
berhubungan sex. Ada UU yang mengatur itu. 

Ironis jika Indonesia yang katanya religius justru 
pornografi dibebaskan secara liar tanpa ada UU yang 
mengaturnya. 

Kalau masukan saya sih UU Pornografi ini berlaku 
secara nasional, KECUALI jika ada DPRD propinsi yang 
menolak, misalnya propinsi Bali, Papua, atau Sulut. 

Ini penting karena dalam Islam "Laa ikraha fid diin". 
Kemudian dengan adanya perbedaan antara yang hak dan 
batil ini, masyarakat akan bisa membandingkan sistem 
mana yang lebih baik. 

Seandainya nanti di Bali orang2 bebas telanjang di 
depan anak2, berhubungan seks di tempat umum, dsb, 
niscaya lama2 masyarakat Bali akan sadar bahwa UU 
Pornograti itu memang perlu. Meski Bali merupakan 
tempat wisata dan Sex merupakan satu unsur dagang dari 
”SUN, SAND, and SEX”, insya Allah warga Bali akan 
yakin aturan tetap diperlukan. 

Insya Allah Sistem yang terbaik akan terlihat. 

Pacaran Mesum di Tempat Umum: 
http://agusnizami. wordpress. com/2008/ 07/09/pacaran- mesum-di- taman-cornel- 
simanju\ 
ntak-jakarta- timur/ 

http://www.detiknew s.com/read/ 2008/09/15/ 094337/1006146/ 10/ruu-pornograf 
i-disahk\ 
%5C 
Senin, 15/09/2008 09:43 WIB 
RUU Pornografi Disahkan 23 September, PDIP dan PDS 
Lepas Tangan 
Anwar Khumaini - detikNews 

Foto Terkait 
gb 
Dian Sastro Tolak RUU APP 
Jakarta - Meski gelombang penolakan belum juga 
reda,Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi 
dijadwalkan disahkan DPR pada 23 September. Fraksi di 
DPR minus PDIP dan PDS menyepakati RUU yang sudah lama 
terkatung-katung ini untuk segera diundangkan. 

"Skedulnya begitu (pengesahan) . Kalau di panitia kerja 
(panja) sendiri materi yang krusial sudah selesai. 
Rumusan terakhir sudah merupakan hasil kompromi yang 
sangat maju," ujar Ketua FPKS Mahfudz Siddiq pada 
detikcom via telepon, Senin (15/8/2008). 

Mahfudz menjelaskan, RUU Pornografi yang akan disahkan 
nanti lebih difokuskan pada pengaturan mengenai 
pornografinya saja, bukan pornoaksi seperti pada awal 
RUU ini diusulkan. 

"RUU ini fokus pada pengaturan soal pornografinya 
saja. Khususnya soal produksi, distribusi, dan 
penjualan media-media yang mengandung unsur 
pornografi," kata pria kalem ini. 

Mahfudz menambahkan, dua fraksi yakni PDIP dan PDS 
menyatakan tidak ikut bertanggung jawab jika RUU ini 
benar-benar diundangkan. "Kita tidak tahu apakah nanti 
dalam pengambilan putusan akhir mereka akan walk out 
atau tidak. Yang jelas, 8 fraksi lain setuju," 
ujarnya. 

Apa saja pasal-pasal yang tidak disetujui PDIP dan 
PDS? "Dua fraksi ini dari awal sudah tidak ikuti 
panja. Padahal ada perubahan yang signifikan, jadi 
bukan pasal-pasal tertentu yang mereka tidak setujui, 
tapi semua," kata dia. 

Hadiah Ramadan PKS 

Lebih lanjut, Mahfudz menambahkan, disahkannya RUU ini 
merupakan hadiah terindah bagi PKS di Bulan Ramadan 
ini. Ia pun meminta agar publik tidak lagi disibukkan 
dengan perdebatan norma, namun fakta sosial yang harus 
diperhatikan. 

"Ini nggak bisa dibiarkan. Sementara kita desak aparat 
untuk tegas, mereka seringkali bilang belum ada payung 
hukum. Inilah yang kita akan jadikan payung hukum," 
pungkasnya. 

RUU yang akan disahkan ini dulunya bernama RUU 
Pornografi dan Pornoaksi (APP). Namun setelah 
menimbulkan kontroversi, RUU ini direvisi menjadi RUU 
Pornografi. Pengesahan RUU ini diprediksi juga akan 
mendapat tentangan dari sebagian kalangan. 

http://www.adultweb law.com/laws/ childporn. htm 
UU Pornografi di AS 

Federal Statutes: 

Title 18 of the United States Code governs child 
pornography. See Chapter 110, Sexual Exploitation and 
Other Abuse of Children. 18 U.S.C. § 2256 defines 
"Child pornography" as: 

"any visual depiction, including any photograph, 
film, video, picture, or computer or 
computer-generated image or picture, whether made or 
produced by electronic, mechanical, or other means, of 
sexually explicit conduct, where - 

(A) the production of such visual depiction 
involves the use of a minor engaging in sexually 
explicit conduct; 
(B) such visual depiction is, or appears to 
be, of a minor engaging in sexually explicit conduct; 
(C) such visual depiction has been created, 
adapted, or modified to appear that an identifiable 
minor is engaging in sexually explicit conduct; or 
(D) such visual depiction is advertised, 
promoted, presented, described, or distributed in such 
a manner that conveys the impression that the material 
is or contains a visual depiction of a minor engaging 
in sexually explicit conduct . . ." 

http://www.detiknew s.com/read/ 2008/09/16/ 080110/1006768/ 10/inilah- 
isi-ruu-pornogra fi 
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG 
PORNOGRAFI 

Baca selengkapnya di: 
http://kabarislam. wordpress. com 

=== 
Paket Umrah Mulai Rp 15,4 juta 
Informasi selengkapnya ada di: 
http://www.media- islam.or. id 

Syiar Islam. Ayo belajar Islam melalui SMS 

Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252 

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel 
Informasi selengkapnya ada di http://syiarislam. wordpress. com 


____________ _________ _________ _________ _________ _________ _ 
Dapatkan alamat Email baru Anda! 
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain! 
http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/ 



[Non-text portions of this message have been removed]

 














      

[Non-text portions of this message have been removed]


------------------------------------

***************************************************************************
Berdikusi dg Santun & Elegan, dg Semangat Persahabatan. Menuju Indonesia yg 
Lebih Baik, in Commonality & Shared Destiny. 
http://groups.yahoo.com/group/ppiindia
***************************************************************************
__________________________________________________________________________
Mohon Perhatian:

1. Harap tdk. memposting/reply yg menyinggung SARA (kecuali sbg otokritik)
2. Pesan yg akan direply harap dihapus, kecuali yg akan dikomentari.
3. Reading only, http://ppi-india.blogspot.com 
4. Satu email perhari: [EMAIL PROTECTED]
5. No-email/web only: [EMAIL PROTECTED]
6. kembali menerima email: [EMAIL PROTECTED]
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/ppiindia/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke