--- In ppiindia@yahoogroups.com, Robert Sianturi <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
>
>
> Menolak RUU Pornografi
> bukan berarti pro-pornografi
>
> Yang ditolak adalah betapa luasnya pengertian siapa yang bisa
dihukum...
> betapa luas siapa saja yang bisa dikategorikan pornografi
> betapa luas pengertian menyalahi norma masyarakat
> Sehingga suami istri yang menyimpan kondom dirumah bisa dihukum
> Sehingga anak anda sekolah memakai rok meski dibawah lutut bisa
dihukum
> anak anda memakai celana jeans dan kaos waktu pergi
> ke mall bisa dihukum
>
> Perenang baik pria maupun wanita jika tidak menutupi seluruh
tubuhnya dengan kain bisa dihukum
> penari jawa (wayang orang ya namanya???) bisa dihukum
> penari bali bisa dihukum
> penari sunda (jaipong) bisa dihukum
> binaragawan (pria ya tentunya) bisa dihukum
>
> Karena terlalu luas pengertian pornografi...
> kenapa tidak dipertegas pengertian porno grafi, misalnya buku
porno, film
> porno, promosi pelacuran dsb
> Karena pengertian terlalu luas bisa saja aparat hukum bisa
menterjemahkan dengan sewenang wenang...
>
> malah yang mengerikan
> kenapa anggota masyarakat diberi hak ntuk mencegah pornografi..
> yang dikuatirkan masyarakat akan timbul anarkisme
> karena tugas mencegah dan memberantas pornografi adalah tugas
aparat
>
> Sekarang belum ada UU aja sudah ada sebagian masyarakat yang
terorganisir menyerbu berbagai tempat atau malah rumah orang
> dan aparat membiarkannya, tidak berusaha mencegah tindakan
sekelompok massa yang terorganisir menyerbu dan merusak rumah
orang...
> sudah begitu pelakunya sama sekali tidak diperiksa apalagi
dihukum..
> mungkin karena aparat baik polisi atau aparat kemanan lain takut
pada massa tersebut
> seperti menyerbu rumah penyanyi dangdut inul
> gara gara hanya ada patung didepan rumahnya yang dikatakan bisa
mengundang syahwat... (UU Pornografi memasukkan segala sesuatu yang
bisa
> mengundang syahwat sebagai pengertian pornografi)
>
> Lha bisa bisa nanti seluruh patung di dicandi2 ya dihancurkan
karena bisa dianggap mengumbar syahwat...
> dan itu dibenarkan oleh UU ini, karena masyarakat diberi hak untuk
itu....
>
> dengan ini akan menimbulkan pertentangan dimasyarakat...
>
> Dikatakan rakyat tidak demokratis, karena dikatakan bahwa ini
sudah melalui proses demokratis...
> saya tanya pada anda anggota DPR yang mulia...
> apakah anda bertanya pada pemilih anda...
> apakah anda menampung aspirasi masyarakat..
> kan tidak...
> anda hanya mendengarkan arahan dari pimpinan partai anda....
>
> atau mungkin karena partai anda memang mau menjadikan Indonesia
menerapkan hukum seperti di arab saudi... ya itu terserah anda deh...
> karena anda saat ini berkuasa...
> karena anda saat ini punya pasukan yang bisa seenaknya serbu,
rusak rumah orang dan pukuli orang tanpa takut dihukum karena aparat
takut...
>
> Mungkin
> memang tujuan anda mengadu domba antar sesama anggota masyarakat
> dan nantinya bermanfaat bagi perolehan kursi di DPR bagi partai
anda di pemilu 2009
>
> saya hanya mengelus dada aja deh...
> pada saat kasus lumpur lapindo sama sekali anda dan partai anda
kikuk dan dengan total mendukung langkah si-pembuat sengsara
masyarakat untuk menindas masyarakat yang jadi korban..
> Meskipun pernyataan anda kadang muncul hanya untuk kamuflase...
> tapi disisi lain saat masyarakat demo kasus lapindo...
> anda mungkin malah bagaimana masyarakat demo membela palestina...
> agar kasus2 dimasyarakat teralihkan perhatiannya...
> seolah penindasan yang menimpa masyarakat ini tidak ada
> yang ada adalah penindasan terhadap masyarakat palestina
>
>
>
> --- Pada Kam, 18/9/08, Mudatsir <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> Dari: Mudatsir
> <[EMAIL PROTECTED]>
> Topik: [jurnalisme] OOT : Menolak RUU Pornografi Berarti Keliru
Berpikir
> Kepada: [EMAIL PROTECTED]
> Cc: "IPB Links" <[EMAIL PROTECTED]>,
[EMAIL PROTECTED]
> Tanggal: Kamis, 18 September, 2008, 8:14 AM
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> http://news. okezone.com/ index.php/ ReadStory/
2008/09/18/ 1/147015/ menolak-ruu- pornografi- berarti-keliru-
berpikir
>
>
>
> JAKARTA " Sejumlah pihak yang menolak RUU Pornografi dinilai
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Al Muzzammil Yusuf telah
melakukan lima kekeliruan dalam berpikir.
>
>
>
> Yang menolak RUU Pornografi melakukan lima kekeliruan berpikir,?
katanya kepada okezone melalui pesan singkatnya, Kamis (18/9/2008).
>
>
>
> Menurutnya, pertama, mereka yang menolak telah melupakan nilai-
nilai agama yang diagungkan oleh Pancasila yaitu Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang berarti mengagungkan aturan moral luhur yang
diajarkan agama.
>
>
>
> Kedua, mereka yang menolak telah melupakan amanat UUD 1945, pasal
31 ayat (3) bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan
iman, taqwa, dan akhlaq mulia dalam rangka pencerdasan bangsa.
>
>
>
> Ketiga, mereka yang menolak telah meremehkan upaya penyelamatan
generasi muda dan anak. ? Karena fakta menunjukkan siapapun
pelakunya apapun bentuk pornografi yang paling dirugikan adalah
remaja dan anak-anak, ujarnya.
>
>
>
> Lebih lanjut, Muzzammil menuturkan kekeliruan keempat yaitu mereka
yang menolak belum siap berdemokrasi. Karena mereka tidak
menghormati proses panjang wakil rakyat mendiskusikan RUU tersebut.
>
>
>
> Panja (panitia kerja) sudah banyak bertoleransi mengurangi dan
menyesuaikan RUU dengan aspirasi yang masuk. Tapi seakan-akan RUU
itu baru bagus kalau seluruh ide mereka diterima,? tuturnya.
>
>
>
> Terakhir, para penolak RUU lebih terinspirasi dan mewakili ide
kebebasan Barat, yang jelas-jelas telah gagal melindungi masyarakat
dari bahaya pornografi.( lsi)
>
> yang penting buykan RUU nya tapi ahlak manusianya itu sendiri yg
harus ngatur dirinya sendiri.ok
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
>
> Nama baru untuk Anda!
>
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan
@rocketmail.
>
> Cepat sebelum diambil orang lain!
>
>
>
_____________________________________________________________________
______
> Dapatkan alamat Email baru Anda!
> Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
> http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>