http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=106253


Transparansi Laporan Keuangan Perusahaan
@ Sebagai Implementasi GCG Cegah Fraud
Oleh Muh Arief Effensi 


Senin, 18 April 2005
Dalam era globalisasi saat ini, tuntutan terhadap paradigma good governance 
dalam seluruh aktivitas perekonomian tidak dapat dielakkan lagi. Apabila 
kondisi good governance dapat dicapai maka diharapkan terwujudnya negara yang 
bersih (clean government) dan terbentuknya masyarakat sipil (civil society) 
serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) bukan 
merupakan impian lagi. Oleh karena itu, tuntutan ditegakkannya good corporate 
governance (GCG) merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. 

Transparansi


Salah satu prinsip dari GCG adalah masalah transparansi, yaitu keterbukaan 
dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam 
mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Informasi 
penting di perusahaan yang perlu dikatahui oleh publik, antara lain laporan 
keuangan perusahaan. 

Pada saat ini pemaparan laporan keuangan perusahaan tahunan (annual reort) yang 
disampaikan kepada publik baru berjalan di perusahaan yang sudah go public atau 
terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) maupun Bursa Efek Surabaya (BES). Semakin 
tinggi tingkat keterbukaan atas laporan keuangan perusahaan maka seharusnya 
semakin rendah pula kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). 

Informasi Keuangan Tahunan
Ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 1999 tentang perubahan atas 
Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan 
Perusahaan dimaksudkan agar dapat tercipta transparansi keuangan perusahaan 
yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan efisiensi perekonomian nasional 
serta peningkatan daya saing dunia usaha. Pada dasarnya menurut peraturan 
pemerintah ini, semua perusahaan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan. 
Namun dengan pertimbangan kondisi manajemen dan administrasi perusahaan, 
terutama dalam kondisi dunia usaha saat ini, maka kewajiban tersebut hanya 
dikenakan kepada perusahaan-perusahaan dengan bentuk dan kriteria tertentu. 


Pada saat berlakunya peraturan pemerintah ini, kewajiban berlaku bagi 
perusahaan yang berbentuk: 

Pertama, perseroan terbatas yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut: 
merupakan perseroan terbuka; bidang usaha perseroan berkaitan dengan pengerahan 
dana masyarakat, mengeluarkan surat pengakuan utang, memiliki jumlah aktiva 
atau kekayaan paling sedikit Rp 50 miliar rupiah, dan merupakan debitur yang 
laporan keuangan tahunannya diwajibkan oleh bank untuk diaudit. 

Kedua, perusahaan asing yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah 
Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang 
berlaku, termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan 
serta agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk 
mengadakan perjanjian. 

Ketiga, perusahaan perseroan (Persero), perusahaan umum (Perum), dan perusahaan 
Daerah. Laporan Keuangan Tahunan bagi perusahaan adalah laporan yang telah 
diaudit oleh akuntan publik. Perseroan terbatas yang diwajibkan adalah yang 
bidang usahanya berkaitan dengan pengerahan dana masyarakat, yaitu perseroan 
yang mengelola dana masyarakat, seperti bank, asuransi dan reksa dana. 

Annual Report Award


Pada tahun 2005 ini Kementerian BUMN bekerja sama dengan Dirjen Pajak, Badan 
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) serta Bank Indonesia akan menyelenggarakan 
Annual Report Award dengan tema "Kualitas Keterbukaan Informasi pada Laporan 
Tahunan sebagai salah satu penerapan good corporate governance" yang dapat 
diikuti oleh semua perusahaan, baik perusahaan publik maupun perusahaan 
non-publik sebagai peserta. Kriteria umum yang dipakai sebagai dasar penilaian, 
antara lain: 

Pertama, memberikan gambaran yang baik dan jelas mengenai kegiatan operasional 
perusahaan dan penjelasan mengenai kinerja perusahaan serta indikasi arah 
perusahaan di masa yang akan datang. Kedua, penyajian informasi keuangan yang 
baik dan informatif sesuai dengan ketentuan akuntansi yang berlaku di 
Indonesia. Ketiga, informasi yang jelas mengenai kepemilikan dan penerapan good 
corporate governance. Keempat, kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang 
berlaku 

Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah atau pihak mana pun yang mengarah 
implementasi GCG dalam laporan keuangan tahunan perlu kita dukung bersama. Hal 
ini merupakan perwujudan dari akuntabilitas publik terkait dengan transparansi 
laporan keuangan perusahaan. 

Kecurangan dalam Laporan Keuangan


Dalam laporan keuangan dimungkinkan terjadinya praktik kecurangan (Fraudulent 
Financial Reporting) yang dilakukan oleh manajemen perusahaan. Kecurangan 
(fraud), menurut Theft Accounting (1968), berkaitan dengan berbagai macam 
pelanggaran, misalnya, kebohongan yang disengaja, pemalsuan dari accounts 
(falsifikasi), praktik korupsi dan penggelapan. Financial Fraud adalah 
manipulasi yang disengaja terhadap proses akuntansi dengan mensinkronkan 
keputusan-keputusan user mengenai informasi akuntansi dan manipulasi dilakukan 
untuk menimbulkan misrepresentasi. 

Peran Auditor Independen


Statement on Auditing Standard (SAS) No 54 tentang "The Auditor's 
Responsibility to Detect & Report Error & Irregularities", mengarahkan auditor 
untuk mengungkap adanya risiko fraud yang potensial. Auditor perlu menggunakan 
professional judgment dalam menetapkan kemungkinan kombinasi faktor-faktor 
risiko fraud yang signifikan. Bagi auditor, yang terpenting adalah mengetahui 
sinyal-sinyal peringatan (red flag) sehingga membantu auditor menetapkan risiko 
fraud yang ada. Selain itu auditor hendaknya lebih memahami dan menerapkan 
professional scepticisme. 

Menurut Sullivan (1993), terdapat 2 pendekatan dasar (basic approach) yang 
dapat digunakan oleh auditor untuk memperbaiki deteksi terhadap fraud. Pertama, 
Frontal Assault, yaitu penggunaan staf (man power) yang meningkat dan sampel 
yang semakin besar dan pengujian lebih terinci (detail test). Kedua, Approach 
from The Side, yaitu auditor perlu mengetahui lebih banyak sifat bisnis klien 
dan industri tempat bisnis tersebut beroperasi, sehingga auditor tidak dibodohi 
oleh kecurangan yang secara detail disimpan pada catatan keuangan (financial 
record). Pendekatan ini berkaitan dengan fakta bahwa fraud terjadi pada 
pembuatan false data atau dokumen dan umumnya disembunyikan dari auditor. Agar 
auditor lebih pintar dalam mendeteksi adanya fraud, maka perlu dilakukan 
training-training khusus, misalnya, tentang akuntansi forensik (forensic 
accounting) dan teknik audit investigasi. 

Transparansi laporan keuangan perusahaan merupakan kebutuhan yang semakin 
mendesak dalam rangka akuntabilitas publik dan merupakan implementasi salah 
satu prinsip GCG. Semoga dengan pemberlakuan transparansi dalam laporan 
keuangan perusahaan tersebut diharapkan dapat dihindarkan adanya praktik 
kecurangan (fraud) yang sangat merugikan semua pihak. Amin. *** 

(Muh Arief Effendi, SE MSi Ak QIA bekerja sebagai Internal Auditor sebuah BUMN,
staf pengajar tidak tetap di sejumlah perguruan 

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke