http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/6/16/n2.htm
Bagi-bagi Uang Saat Rugi--- Dirut PLN Kembali Diperiksa Jakarta (Bali Post) - Kejaksaan Agung kembali memanggil sekaligus memeriksa Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono. Pemeriksaan kedua tersebut masih terkait dengan dugaan penyimpangan dana tantiem (bonus) Rp 4,34 milyar. Uang sebesar itu telah dibagi-bagikan kepada direksi dan komisaris, ketika perusahaan negara itu mengalami kerugian. Pemanggilan Eddie Widiono yang dimintai keterangan sebagai saksi tersebut, berlangsung di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/6) kemarin. Eddie yang datang bersama penasihat hukum OC Kaligis pukul 10.00 WIB, menjalani pemeriksaan selama lima jam. Tim penyidik yang memeriksanya di lantai tiga itu, diketuai jaksa Patuan Siahaan. Usai menjalani pemeriksaan, Dirut PT PLN itu mengatakan pembagian tantiem bagi karyawan dan jasa produksi bagi direksi dan komisaris merupakan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ia tidak bisa berbuat apa-apa karena keputusan itu diambil dalam rapat tertinggi perusahaan. Sebagai pelaksana keputusan rapat tertinggi, dirinya hanya menjalankan ketentuan tersebut. ''Selaku pimpinan manajemen perusahaan itu, saya hanya menjalankan saja putusan RUPS. Saya tidak bisa mengubah dan menolak keputusan tertinggi yang diambil perusahaan,'' katanya sambil tersenyum. Namun, wajah Eddie berubah pucat ketika diberitahukan bahwa tim penyidik juga menggunakan UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) dalam mengusut kasusnya. Menurut ketentuan UU tersebut, bonus boleh dibagikan sepanjang perusahaan memperoleh laba. Justru sebaliknya dengan PLN, pada 2003 mengalami kerugian hingga mencapai Rp 3 trilyun. Menyadari sikapnya itu diperhatikan wartawan, dengan cepat Eddie Widiono kembali memaksakan dirinya tersenyum. Dengan mimik tenang yang dipaksakan, ia menyatakan tidak tahu dan mendengar penyidikannya menggunakan UU tersebut. ''Terserah kejaksaan menggunakan UU apa. Itu hak mereka. Tetapi, Meneg BUMN pernah menyebutkan pembagian tantiem berdasarkan UU di atas adalah sah,'' kilahnya. Selain memeriksa Eddie, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa sejumlah petinggi perusahaan penjual setrum tersebut. Mereka merupakan pejabat yang menduduki kursi komisaris. Di antaranya Muhammad Iksan (Komisaris Independen), Yogo Pratomo (Komisaris) dan Purwanto (Sekretaris Dewan Komisaris). Untuk sementara mereka juga diperiksa sebagai saksi. Serahkan Bukti Dalam kesempatan terpisah, Jampidsus Kejaksaan Agung Hendarman Supandji menginformasikan soal kedatangan mantan Menaker Abdul Latief untuk kedua kalinya. Pemilik PT Lativi Media Karya (LMK) itu menyerahkan bukti terkait dengan perusahaannya tersebut yang terbelit kredit macet Bank Mandiri sebesar Rp 361 milyar. ''Pak Latief kembali mendatangi Kejaksaan Agung pada Senin (13/6) lalu. Dia menyerahkan alat-alat bukti. Saya tidak bisa memberitahukannya. Tetapi Kejaksaan Agung akan menindaklanjutinya,'' kata Hendarman. Pimpinan Latief Corporation itu sebelumnya juga pernah datang dan bertemu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Jumat (10/6). Menurut Jampidsus, alat bukti yang diberikan Abdul Latief tersebut, jauh berbeda dengan alat bukti yang dimiliki tim penyidik kredit macet. Tetapi, kejaksaan tidak akan sembrono memakainya. Semua alat bukti yang diberikan pemilik Pasaraya tersebut dikonfrontasi dengan keterangan tersangka Hasyim Sumiyana, Kamis (16/6) ini. Sebagaimana diketahui, Dirut PT LMK Hasyim Sumiyana telah ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus kredit macet yang diterima stasiun televisi yang dipimpinnya tersebut. Selain menetapkan status tersangka, kejaksaan juga telah mengeluarkan pencekalan terhadapnya. Ketentuan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi kemungkinan yang tak diinginkan. (kmb3) [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> In low income neighborhoods, 84% do not own computers. At Network for Good, help bridge the Digital Divide! http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM --------------------------------------------------------------------~-> Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
