http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2005/6/16/n2.htm



Bagi-bagi Uang Saat Rugi---
Dirut PLN Kembali Diperiksa
Jakarta (Bali Post) - 
Kejaksaan Agung kembali memanggil sekaligus memeriksa Dirut PT Perusahaan 
Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono. Pemeriksaan kedua tersebut masih terkait 
dengan dugaan penyimpangan dana tantiem (bonus) Rp 4,34 milyar. Uang sebesar 
itu telah dibagi-bagikan kepada direksi dan komisaris, ketika perusahaan negara 
itu mengalami kerugian.  Pemanggilan Eddie Widiono yang dimintai keterangan 
sebagai saksi tersebut, berlangsung di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 
Rabu (15/6) kemarin.

Eddie yang datang bersama penasihat hukum OC Kaligis pukul 10.00 WIB, menjalani 
pemeriksaan selama lima jam. Tim penyidik yang memeriksanya di lantai tiga itu, 
diketuai jaksa Patuan Siahaan.

Usai menjalani pemeriksaan, Dirut PT PLN itu mengatakan pembagian tantiem bagi 
karyawan dan jasa produksi bagi direksi dan komisaris merupakan keputusan Rapat 
Umum Pemegang Saham (RUPS). Ia tidak bisa berbuat apa-apa karena keputusan itu 
diambil dalam rapat tertinggi perusahaan. Sebagai pelaksana keputusan rapat 
tertinggi, dirinya hanya menjalankan ketentuan tersebut. ''Selaku pimpinan 
manajemen perusahaan itu, saya hanya menjalankan saja putusan RUPS. Saya tidak 
bisa mengubah dan menolak keputusan tertinggi yang diambil perusahaan,'' 
katanya sambil tersenyum.

Namun, wajah Eddie berubah pucat ketika diberitahukan bahwa tim penyidik juga 
menggunakan UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (PT) dalam 
mengusut kasusnya. Menurut ketentuan UU tersebut, bonus boleh dibagikan 
sepanjang perusahaan memperoleh laba. Justru sebaliknya dengan PLN, pada 2003 
mengalami kerugian hingga mencapai Rp 3 trilyun. Menyadari sikapnya itu 
diperhatikan wartawan, dengan cepat Eddie Widiono kembali memaksakan dirinya 
tersenyum. Dengan mimik tenang yang dipaksakan, ia menyatakan tidak tahu dan 
mendengar penyidikannya menggunakan UU tersebut. ''Terserah kejaksaan 
menggunakan UU apa. Itu hak mereka. Tetapi, Meneg BUMN pernah menyebutkan 
pembagian tantiem berdasarkan UU di atas adalah sah,'' kilahnya.

Selain memeriksa Eddie, tim penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa sejumlah 
petinggi perusahaan penjual setrum tersebut. Mereka merupakan pejabat yang 
menduduki kursi komisaris. Di antaranya Muhammad Iksan (Komisaris Independen), 
Yogo Pratomo (Komisaris) dan Purwanto (Sekretaris Dewan Komisaris). Untuk 
sementara mereka juga diperiksa sebagai saksi.



Serahkan Bukti



Dalam kesempatan terpisah, Jampidsus Kejaksaan Agung Hendarman Supandji 
menginformasikan soal kedatangan mantan Menaker Abdul Latief untuk kedua 
kalinya. Pemilik PT Lativi Media Karya (LMK) itu menyerahkan bukti terkait 
dengan perusahaannya tersebut yang terbelit kredit macet Bank Mandiri sebesar 
Rp 361 milyar.  ''Pak Latief kembali mendatangi Kejaksaan Agung pada Senin 
(13/6) lalu. Dia menyerahkan alat-alat bukti. Saya tidak bisa 
memberitahukannya. Tetapi Kejaksaan Agung akan menindaklanjutinya,'' kata 
Hendarman.

Pimpinan Latief Corporation itu sebelumnya juga pernah datang dan bertemu Jaksa 
Agung Abdul Rahman Saleh, Jumat (10/6). Menurut Jampidsus, alat bukti yang 
diberikan Abdul Latief tersebut, jauh berbeda dengan alat bukti yang dimiliki 
tim penyidik kredit macet. Tetapi, kejaksaan tidak akan sembrono memakainya. 
Semua alat bukti yang diberikan pemilik Pasaraya tersebut dikonfrontasi dengan 
keterangan tersangka Hasyim Sumiyana, Kamis (16/6) ini.

Sebagaimana diketahui, Dirut PT LMK Hasyim Sumiyana telah ditetapkan Kejaksaan 
Agung sebagai tersangka kasus kredit macet yang diterima stasiun televisi yang 
dipimpinnya tersebut. Selain menetapkan status tersangka, kejaksaan juga telah 
mengeluarkan pencekalan terhadapnya. Ketentuan ini dikeluarkan untuk 
mengantisipasi kemungkinan yang tak diinginkan. (kmb3)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
In low income neighborhoods, 84% do not own computers.
At Network for Good, help bridge the Digital Divide!
http://us.click.yahoo.com/S.QlOD/3MnJAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke