http://www.antaranews.com/berita/294577/miranda-dari-guru-besar-ke-tersangka-suap
Miranda, dari guru besar ke tersangka suap
Kamis, 26 Januari 2012 16:40 WIB | 

 
Miranda Swaray Goeltom (FOTO ANTARA)

Berita Terkait
  a.. Bambang Susatyo : Miranda tokoh kunci kasus Century
  b.. Bambang Susatyo : "bola" Century ada di KPK
  c.. Din : KPK tidak boleh takut soal Century
  d.. FEUI tunggu proses hukum Miranda 
  e.. Berantas korupsi lewat film "Kita vs Korupsi" 
Video Terkait 

KPK Janji Tak Akan Peti-eskan ...


Anggota KPK Jalani Tes Urine

Jakarta (Antara News) - Kamis pagi tadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
akhirnya menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan 
suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004.

Ia dijerat dengan pasal penyuapan dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan 
maksimal lima tahun penjara, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 dan 
UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Miranda yang sudah beberapa kali diperiksa KPK dan bersaksi di persidangan 
mengaku tidak tahu dari mana sumber cek perjalanan itu berasal.

Namun, hari ini, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan KPK telah memegang bukti 
kuat keterlibatan Miranda.

Miranda diduga turut serta membantu Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana 
korupsi dengan memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota Dewan Perwakilan 
Rakyat priode 1999-2004.

Sebanyak 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar mengalir kepada anggota 
DPR yang berkaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 
yang dimenangi Miranda.

Siapakah Miranda Goeltom itu?

Miranda adalah perempuan pertama yang menjabat Deputi Gubernur Senior BI 
melalui uji kelayakan oleh DPR.

Namanya kemudian disangkutkan dengan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur 
Senior Bank Indonesia priode 2004 begitu kasus itu terbongkar aparat hukum.

Terungkapnya kasus ini berawal dari pengakuan politisi PDIP Agus Tjondro 
Prayitno pada 4 Juli 2008. Ia mengaku menerima suap dalam bentuk cek 
perjalanan. Ia juga menyatakan ada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 yang 
juga menerima suap.

Pada 9 Juni 2009, kasus ini kemudian diserahkan kepada KPK.

Babak demi babak berlalu, namun Miranda tetap lolos dari jerat hukum. Untuk 
sekian lama Miranda aman dalam status saksi dalam kasus itu. Ironisnya, sejak 
Oktober 2010, Miranda dicegah bepergian ke luar negeri. Publik pun 
bertanya-tanya.

Karir 

Lahir di Jakarta pada 9 Juni 1949, Miranda dikenal sebagai guru besar Fakultas 
Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI). Ia mulai mengajar sebagai dosen FEUI pada 
1975.

Wanita yang memiliki khas rambut pendek ini adalah pakar ekonomi moneter 
terkemuka di Indonesia.

Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Indonesia, sementara 
gelar Master dan PhD-nya didapatkan dari Universitas Boston, Amerika Serikat.

Karirnya dimulai pada 1973 sebagai koordinator dan staf pengajar untuk kursus 
jangka pendek dan jangka panjang pada Program Perencanaan Nasional, 
Bappenas-FEUI.

Miranda pernah menjadi konsultan Bank Dunia dalam berbagai proyek dan Badan 
Bantuan Pengembangan Internasional Amerika (USAID), Jakarta.

Pada 1998, ia menjadi Presiden Komisaris PT. Bank UPPINDO dan Komisaris Utama 
PT. ASKRINDO sebagai wakil pemegang saham Bank Indonesia.

Pada 2004, Miranda menjabat Presiden Komisaris PT Rabobank Internasional 
Indonesia setelah sebelumnya sempat menjadi Alternate Governor pada Bank 
Pembangunan Asia untuk Indonesia.

Ia turut dalam pemilihan gubernur BI pada 2003 namun kalah dari Burhanuddin 
Abdullah. Akhirnya dia harus puas menjabatt posisi deputi senior.

Jabatan deputi senior Gubernur BI ini disandangnya dari 2004 sampai 2008, 
setelah sebelumnya menjabat deputi Gubernur BI.

Setelah Boediono maju dalam pencalonan Wakil Presiden untuk mendampingi Susilo 
Bambang Yudhoyono yang mencalonkan diri lagi sebagari Presiden RI, Miranda 
mengambilalih posisi Boediono, sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Harian Gubernur 
Bank Indonesia.

Kamis, 26 Januari 2012, Ketua KPK Abraham Samad, menyatakan bahwa KPK telah 
menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat dalam kaitannya 
dengan dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.

Sejumlah media mengabarkan Miranda mungkin segera ditahan KPK. Kamis sore ini 
di rumahnya di Jakarta Selatan, Miranda menggelar jumpa pers di mana dia 
mengatakan "Saya terkejut.". 

Monalisa dari berbagai sumber


Editor: Jafar M Sidik

COPYRIGHT © 2012


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to