Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta` Al-Mishriyyah) yang dipimpin Syaikh Prof. Dr. 
Ali Jum’ah, hari Senin (7/1) kemarin mengeluarkan fatwa yang menjelaskan bahwa 
mencukur atau memanjangkan jenggot hanya kebiasaan orang arab dan bukan 
perintah syariat Islam.


http://news.fimadani.com/read/2013/01/08/lembaga-fatwa-mesir-memanjangkan-jenggot-hanya-kebiasaan-orang-arab-bukan-perintah-syariat/

 
Dalam menanggapi pendapat yang mewajibkan lelaki memanjangkan 
jenggotnya, Lembaga Fatwa Mesir menyatakan, “Para ulama telah berbeda 
pendapat tentang hukum memanjangkan jenggot bagi laki-laki semenjak 
dahulu kala sampai sekarang. Sebagian ulama berpendapat, memanjangkan 
jenggot hanya kebiasaan orang arab bukan termasuk dalam kategori ibadah 
yang diperintahkan. Lafazh perintah yang terdapat dalam banyak hadits 
berfungsi sebagai tuntunan bukan menunjukkan hal yang wajib atau pun 
sunnah. Pendapat inilah yang dijadikan pedoman oleh ulama kontemporer.”

Dalam fatwa itu juga disebutkan, Syaikh Mahmud Syaltut dalam kitabnya Al Fatawa 
menuturkan, “Pendapat yang benar tentang perintah Nabi Shallallahu Alaihi wa 
Sallam yang berhubungan dengan cara berpakaian dan penampilan fisik -termasuk 
di dalamnya memanjangkan jenggot- adalah bahwa perintah itu menunjukkan 
kebiasaan setempat dan seseorang harus menerapkannya sesuai dengan 
daerah tempat dia berada. Jika seseorang berada di suatu daerah yang di 
sana terdapat satu hal baik menurut kebiasaan warganya, maka dia harus 
menurutinya. Jika tidak melakukannya maka dia dianggap sebagai orang 
yang ingin mengasingkan diri dari pergaulan sehari-hari.” Hal senada 
juga diterangkan Syaikh Muhammad Abu Zahra dalam kitabnya Ushul Al Fiqh, dia 
memilih pendapat yang menyatakan bahwa memanjangkan jenggot bagi 
laki-laki adalah sebuah kebiasaan semata bukan perintah syariat.”

Selanjutnya disebutkan, pendapat ini pula yang dijadikan pegangan oleh 
sebagian besar ulama Al-Azhar yang mana mereka ibarat bintang bagi dunia di 
bidang ilmu agama. Lembaga Fatwa Mesir ini juga menerangkan, 
sekelompok ulama bermadzhab Syafi’i menyatakan bahwa memanjangkan 
jenggot hukumnya sunnah bukan wajib.

Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan, kaidah syariat yang disepakati ulama 
menyebutkan, perbuatan yang harus dibantah adalah jika seseorang 
mengerjakan sesuatu yang telah disepakati oleh para ulama bahwa hal itu 
haram atau meninggalkan sesuatu yang telah disepakati ulama bahwa hal 
itu wajib. Namun jika seseorang mengerjakan perbuatan yang 
diperselisihkan oleh para ulama maka tidak boleh dibantah. Jika 
seseorang merasa rumit dalam memilih pendapat yang benar dalam masalah 
agama maka dia boleh taklid (mengikuti) pendapat para ulama yang kapabel di 
bidangnya.

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to