Si ayub_yahya itu ngebual, krn piara jenggot itu disuruh oleh nabi pedophilenya.

Bukhari Volume 7, Book 72, Number 781:
Narrated Ibn 'Umar:
Allah's Apostle said, "Cut the moustaches short and leave the beard (as it is)"

Si pinpin di bawah bilang bhw memperkosa, meniduri budak, dllsb itu
bukan budaya Indonesia, dgn perkataan lain, si pinpin bilang bhw
memperkosa, meniduri budak, dllsb itu adalah budaya Arab.

> memperkosa, meniduri budak, dllsb itu jelas bukan budaya islam indonesia.
> jadi. . . alangkah tidak adil jika umat islam indonesia "dihukum" karena
> perbuatan orang yang ngaku islam di negara lain.

Tp yg disebut budaya Arab itu ternyata adalah ajaran Islam yg benar,
sunnah nabi dan/atau perintah auloh. Berarti memperkosa, meniduri
budak, dllsb itu adalah sunnah nabi dan/atau perintah auloh.


On 4/2/13, pinpinyuliansyah <pinpinyulians...@yahoo.com> wrote:
> saya senenga dengan kalimat di bawah yang kurang lebih berarti bahwa kita
> sebaiknya mengikuti hal baik yang ada di tempat kita dan tidak bersikap
> ekslusif. . .
>
> maksutnya begini . . .
>
> memperkosa, meniduri budak, dllsb itu jelas bukan budaya islam indonesia.
> jadi. . . alangkah tidak adil jika umat islam indonesia "dihukum" karena
> perbuatan orang yang ngaku islam di negara lain.
>
> yang berbuat di negeri antah berantah, kokmaki maki nya sama orang islam di
> indonesia?
>
> idlam indonesia itu beda. dan tidak pernah ada orang islam indonesia yang
> meniduri pembantu dengan menggunakan pembenaran ayat ayat alquran.
>
> (tutup telinga dulu ah . . . bentar lagi uplik marah2 dah . . .
>
> --- In proletar@yahoogroups.com, "suryana" <gsuryana@...> wrote:
>>
>> Aku lupa baca dimana, juga perempuan di Arab ( timur tengah ? CMIIW )
>> boleh
>> tidak berjilbab.
>> ----- Original Message -----
>> From: "ayub" <ayubyahya@...>
>>
>> Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta` Al-Mishriyyah) yang dipimpin Syaikh Prof.
>>
>> Dr. Ali Jum’ah, hari Senin (7/1) kemarin mengeluarkan fatwa yang
>> menjelaskan
>> bahwa
>> mencukur atau memanjangkan jenggot hanya kebiasaan orang arab dan bukan
>> perintah syariat Islam.
>>
>>
>> http://news.fimadani.com/read/2013/01/08/lembaga-fatwa-mesir-memanjangkan-jenggot-hanya-kebiasaan-orang-arab-bukan-perintah-syariat/
>>
>>
>> Dalam menanggapi pendapat yang mewajibkan lelaki memanjangkan
>> jenggotnya, Lembaga Fatwa Mesir menyatakan, “Para ulama telah berbeda
>> pendapat tentang hukum memanjangkan jenggot bagi laki-laki semenjak
>> dahulu kala sampai sekarang. Sebagian ulama berpendapat, memanjangkan
>> jenggot hanya kebiasaan orang arab bukan termasuk dalam kategori ibadah
>> yang diperintahkan. Lafazh perintah yang terdapat dalam banyak hadits
>> berfungsi sebagai tuntunan bukan menunjukkan hal yang wajib atau pun
>> sunnah. Pendapat inilah yang dijadikan pedoman oleh ulama kontemporer.â€
>>
>> Dalam fatwa itu juga disebutkan, Syaikh Mahmud Syaltut dalam kitabnya Al
>> Fatawa menuturkan, “Pendapat yang benar tentang perintah Nabi
>> Shallallahu
>> Alaihi wa Sallam yang berhubungan dengan cara berpakaian dan penampilan
>> fisik -termasuk
>> di dalamnya memanjangkan jenggot- adalah bahwa perintah itu menunjukkan
>> kebiasaan setempat dan seseorang harus menerapkannya sesuai dengan
>> daerah tempat dia berada. Jika seseorang berada di suatu daerah yang di
>> sana terdapat satu hal baik menurut kebiasaan warganya, maka dia harus
>> menurutinya. Jika tidak melakukannya maka dia dianggap sebagai orang
>> yang ingin mengasingkan diri dari pergaulan sehari-hari.† Hal senada
>> juga diterangkan Syaikh Muhammad Abu Zahra dalam kitabnya Ushul Al Fiqh,
>> dia
>> memilih pendapat yang menyatakan bahwa memanjangkan jenggot bagi
>> laki-laki adalah sebuah kebiasaan semata bukan perintah syariat.â€
>>
>> Selanjutnya disebutkan, pendapat ini pula yang dijadikan pegangan oleh
>> sebagian besar ulama Al-Azhar yang mana mereka ibarat bintang bagi dunia
>> di
>> bidang ilmu agama. Lembaga Fatwa Mesir ini juga menerangkan,
>> sekelompok ulama bermadzhab Syafi’i menyatakan bahwa memanjangkan
>> jenggot hukumnya sunnah bukan wajib.
>>
>> Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan, kaidah syariat yang disepakati ulama
>> menyebutkan, perbuatan yang harus dibantah adalah jika seseorang
>> mengerjakan sesuatu yang telah disepakati oleh para ulama bahwa hal itu
>> haram atau meninggalkan sesuatu yang telah disepakati ulama bahwa hal
>> itu wajib. Namun jika seseorang mengerjakan perbuatan yang
>> diperselisihkan oleh para ulama maka tidak boleh dibantah. Jika
>> seseorang merasa rumit dalam memilih pendapat yang benar dalam masalah
>> agama maka dia boleh taklid (mengikuti) pendapat para ulama yang kapabel
>> di
>> bidangnya.
>>
>
>
>


------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to