Aku lupa baca dimana, juga perempuan di Arab ( timur tengah ? CMIIW ) boleh 
tidak berjilbab.
----- Original Message ----- 
From: "ayub" <ayubya...@yahoo.com>

Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta` Al-Mishriyyah) yang dipimpin Syaikh Prof. 
Dr. Ali Jum’ah, hari Senin (7/1) kemarin mengeluarkan fatwa yang menjelaskan 
bahwa
mencukur atau memanjangkan jenggot hanya kebiasaan orang arab dan bukan
perintah syariat Islam.


http://news.fimadani.com/read/2013/01/08/lembaga-fatwa-mesir-memanjangkan-jenggot-hanya-kebiasaan-orang-arab-bukan-perintah-syariat/


Dalam menanggapi pendapat yang mewajibkan lelaki memanjangkan
jenggotnya, Lembaga Fatwa Mesir menyatakan, “Para ulama telah berbeda
pendapat tentang hukum memanjangkan jenggot bagi laki-laki semenjak
dahulu kala sampai sekarang. Sebagian ulama berpendapat, memanjangkan
jenggot hanya kebiasaan orang arab bukan termasuk dalam kategori ibadah
yang diperintahkan. Lafazh perintah yang terdapat dalam banyak hadits
berfungsi sebagai tuntunan bukan menunjukkan hal yang wajib atau pun
sunnah. Pendapat inilah yang dijadikan pedoman oleh ulama kontemporer.”

Dalam fatwa itu juga disebutkan, Syaikh Mahmud Syaltut dalam kitabnya Al 
Fatawa menuturkan, “Pendapat yang benar tentang perintah Nabi Shallallahu 
Alaihi wa Sallam yang berhubungan dengan cara berpakaian dan penampilan 
fisik -termasuk
di dalamnya memanjangkan jenggot- adalah bahwa perintah itu menunjukkan
kebiasaan setempat dan seseorang harus menerapkannya sesuai dengan
daerah tempat dia berada. Jika seseorang berada di suatu daerah yang di
sana terdapat satu hal baik menurut kebiasaan warganya, maka dia harus
menurutinya. Jika tidak melakukannya maka dia dianggap sebagai orang
yang ingin mengasingkan diri dari pergaulan sehari-hari.” Hal senada
juga diterangkan Syaikh Muhammad Abu Zahra dalam kitabnya Ushul Al Fiqh, dia 
memilih pendapat yang menyatakan bahwa memanjangkan jenggot bagi
laki-laki adalah sebuah kebiasaan semata bukan perintah syariat.”

Selanjutnya disebutkan, pendapat ini pula yang dijadikan pegangan oleh
sebagian besar ulama Al-Azhar yang mana mereka ibarat bintang bagi dunia di 
bidang ilmu agama. Lembaga Fatwa Mesir ini juga menerangkan,
sekelompok ulama bermadzhab Syafi’i menyatakan bahwa memanjangkan
jenggot hukumnya sunnah bukan wajib.

Lembaga Fatwa Mesir menjelaskan, kaidah syariat yang disepakati ulama
menyebutkan, perbuatan yang harus dibantah adalah jika seseorang
mengerjakan sesuatu yang telah disepakati oleh para ulama bahwa hal itu
haram atau meninggalkan sesuatu yang telah disepakati ulama bahwa hal
itu wajib. Namun jika seseorang mengerjakan perbuatan yang
diperselisihkan oleh para ulama maka tidak boleh dibantah. Jika
seseorang merasa rumit dalam memilih pendapat yang benar dalam masalah
agama maka dia boleh taklid (mengikuti) pendapat para ulama yang kapabel di 
bidangnya.




------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Reply via email to