http://www.kompas.com/kompas-cetak/0512/27/utama/2321345.htm

 
Manipulasi Pulsa Ratusan Miliar 
Tersangka dari PT Telkom dan Mobisel



Bandung, Kompas - Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengungkap manipulasi 
pembayaran pulsa telepon oleh beberapa rekanan PT Telekomunikasi Indonesia yang 
menggunakan sambungan langsung internasional maupun sambungan langsung jarak 
jauh.

Dalam keterangan persnya di Bandung, Senin (26/12), Kepala Kepolisian Daerah 
Jawa Barat (Polda Jabar) Inspektur Jenderal Edi Darnadi mengatakan, pihaknya 
memperkirakan negara rugi ratusan miliar rupiah.

Menurut Edi, kepolisian menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, dua orang 
berasal dari manajemen PT Telkom dan dua lainnya berasal dari manajemen Mobisel 
selaku penyedia jasa internet telephony untuk keperluan publik (ITKP/VoIP atau 
voice over internet protocol).

Dua tersangka yang berasal dari manajemen PT Telkom adalah mantan Direktur 
Operasi dan Pemasaran Telkom (KS) dan Kepala Probis VoIP Telkom (EP). Dua 
tersangka dari manajemen Mobisel adalah Direktur Keuangan Mobisel (RM) dan 
Direktur Utama Mobisel (JS).

Modus operandinya, menggunakan alat yang disebut E1 dan install number, biaya 
percakapan yang SLI maupun SLJJ, tagihan pulsa yang dibayarkan kepada PT Telkom 
pulsa lokal, kata Edi.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat dan 
penyelidikan tim Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar. Kegiatan itu 
berlangsung sejak tahun 2000.

Menurut Edi, pihaknya menduga ada keterlibatan orang dalam yang lebih besar 
lagi dalam kasus ini. Kasus seperti ini, katanya, tidak akan terjadi dengan 
begitu saja tanpa melibatkan orang dalam.

Polisi, kata Edi, menilai Mobisel telah menyalahgunakan perjanjian kerja sama 
interkoneksi dengan PT Telkom, yaitu menyalurkan trafik yang bukan berasal dari 
jaringan Mobisel, melainkan trafik yang berasal dari operator VoIP ilegal lain 
di dalam dan di luar negeri serta mengelabui sistem pembayaran PT Telkom.

Berdasarkan temuan tim penyidik Polda Jabar, Globalcom menerima 18 peranti E1 
tanpa perjanjian kerja sama selama satu tahun dan membuat perjanjian tersebut 
berlaku mundur. Polisi juga menemukan pembayaran dari Globalcom kepada dua 
rekening PT Telkom yang berbeda serta melakukan rekayasa trafik, dari SLI/SLJJ 
ke tarif lokal.

Hingga kini, kata Edi lagi, setidaknya ada 54 saksi yang sudah diperiksa.

Selain sebuah alat E1 dan install number disita, beberapa berkas perjanjian 
kerja sama antara Telkom dan mitra-mitranya yang terkait dengan kasus ini juga 
disita. Laporan keuangan dari perusahaan yang terlibat juga ikut disita.

Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar Komisaris Besar Jaswardhana menambahkan, 
manipulasi yang dilakukan para tersangka adalah membuat laporan pembayaran yang 
berbeda dari yang seharusnya. (MHD)


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------ Yahoo! Groups Sponsor --------------------~--> 
Know an art & music fan? Make a donation in their honor this holiday season!
http://us.click.yahoo.com/.6dcNC/.VHMAA/Zx0JAA/uTGrlB/TM
--------------------------------------------------------------------~-> 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke