Tanpa Semboyan dan Slogan, tetapi Bekerja Efektif Berkaca pada Pengalaman Finlandia
Pemerintahan yang baik seharusnya menjadi hak warga negara di negara yang merdeka. Implikasinya, warga negara idealnya mendapatkan pelayanan umum dengan standar pelayanan yang sama bagi semua orang. Artinya, sama prosedurnya, sama biayanya, serta tidak menyiksa orang dengan kerumitan prosedur dan lamanya waktu yang dibutuhkan. Pakar politik pemerintahan M Ryaas Rasyid menerjemahkan pemerintahan yang baik sebagai pemerintahan yang secara politik diterima terbentuk melalui proses demokrasi-secara hukum efektif organisasinya ramping, kinerjanya maksimal, dan tidak boros dalam pengeluaran. Selain itu, pemerintahan yang baik harus relatif bebas dari kesewenang-wenangan penguasa, kekeliruan kebijaksanaan, perampasan hak milik, dan inefisiensi administrasi. Bukan cerita baru bahwa di negara Finlandia dan Eropa pada umumnya kita bisa menikmati fasilitas dan pelayanan umum dengan cepat, nyaman, dan terukur. Meski terkadang miskin senyuman dan basa-basi, pelayanan kebutuhan pribadi warga negara dapat dikerjakan dengan cepat. Bukan berarti senyuman dan basa-basi diharamkan, tetapi abdi negara dan abdi masyarakatnya bekerja dengan aturan yang jelas. Kejelasan dan keterukuran dalam pelayanan umum ini menjadi bagian dari tugas birokrasi. Ini pula yang mempersempit ruang gerak koruptor. Memang bisa saja dengan sinis dikatakan, cepatnya pelayanan publik di Eropa karena manusia yang diatur itu memang sedikit. Tetapi, bagaimana argumentasi ini bisa dipakai untuk menjelaskan tentang bubarnya penonton sepak bola dari stadion nasional Finlandia seusai menyaksikan pertandingan antara kesebelasan Finlandia berhadapan dengan kesebelasan Portugal awal September lalu. Penonton yang sebelumnya memadati stadion tersebut keluar dengan tertib dan pulang ke tujuan masing-masing dengan pelayanan berbagai moda angkutan umum dengan jadwal tepat. Bagi yang berkendaraan pribadi, tidak perlu menghadapi antrean panjang di tempat parkir, dan tanpa kemacetan yang melelahkan di sekitar jalanan di luar stadion. Keadaan ini tentu tidak terjadi di Stadion Utama Senayan, Jakarta, yang menjadi stadion termegah di Indonesia. Kuncinya, menurut Duta Besar Finlandia untuk Indonesia Markku Niinioja, adalah pendidikan dan membangun keteraturan sosial dengan kesepakatan dan konsensus bersama. Setelah itu, tegakkan aturan dengan baik dan tegas setelah sebelumnya negara memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar, melayani dengan prosedur standar yang sama, dan aturan hubungan sosial yang sama. Sekarang negara yang merdeka pada 6 Desember 1917 ini sudah mampu memberikan pelayanan umum bagi sekitar 5 juta penduduknya. Transportasi umum dengan trem, kereta listrik, dan bus sudah berjalan. Biaya pendidikan bahkan digratiskan hingga perguruan tinggi. "Untuk membangun negara, tidak ada jalan lain kecuali dimulai dari memperbaiki sumber daya manusia melalui pendidikan," ujar Markku. Negara bukan satpam Perkembangan fungsi negara terutama di Eropa pada abad ke-18 hingga 19 memperlihatkan fungsi negara yang mulai dibatasi sebagai implikasi dari munculnya kesadaran masyarakat tentang demokrasi dan haknya. Kesadaran itu sendiri sebagai bagian dari gerakan pencerahan, sekularisme, rasionalisme, dan revolusi dalam masyarakatnya. Adagium yang terkenal saat itu adalah negara yang paling sedikit terlibat dalam urusan masyarakat umum. Saat inilah berkembang gagasan parlementarisme modern untuk mewadahi aspirasi rakyat agar terlibat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan. Perkembangan ini pada akhirnya memunculkan kecenderungan bergesernya sebagian kekuasaan pemerintah ke tangan rakyat melalui parlemen sebagai fenomena abad ke-18 dan ke-19. Tetapi, pada akhir abad ke-19 atau awal abad ke-20 terjadi perkembangan baru. Konsep negara penjaga malam mulai bergeser. Pasalnya, fenomena kemiskinan massal di berbagai negara mulai muncul. Di sini kemudian lahir tuntutan agar negara memperluas tanggung jawab sosialnya guna mengatasi fenomena kemiskinan itu. Ini pula yang antara lain menyebabkan muncul dan berkembangnya aliran sosialisme dalam sejarah Eropa. Dan, secara singkat juga memunculkan negara kesejahteraan. Doktrin negara kesejahteraan ini berkembang cepat dan memengaruhi proses pembentukan negara baru yang banyak bermunculan pada abad ke-20. Bahkan, pengaruh doktrin ini juga memengaruhi proses perumusan berbagai konstitusi. Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dalam sebuah jurnal yang diterbitkan Institute for Policy Studies (1998) menyebutkan, konstitusi Indonesia sendiri sebenarnya juga dipengaruhi oleh ide negara kesejahteraan. Dengan gagasan ini, negara didorong untuk semakin meningkatkan perannya dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi masyarakat, termasuk soal perekonomian yang dalam tradisi liberalisme sebelumnya cenderung dianggap sebagai urusan masyarakat sendiri. Negara yang semula dituntut untuk mengurangi peran dan membatasi intervensinya terhadap kegiatan masyarakat kembali digugat untuk memperluas tanggung jawab sosialnya dan kembali dituntut melakukan intervensi ke dalam masyarakat. Pengaruh negara kesejahteraan ini pula yang masuk ke konstitusi Finlandia. Akibat meluasnya fungsi dan peran negara dalam doktrin negara kesejahteraan, jangkauan peran pemerintah juga menjadi semakin luas. Untuk mengatasi berbagai masalah sosial ekonomi, pembangunan ekonomi pun direncanakan dan dilaksanakan secara nasional. Hadirnya pelayanan publik yang nyaman, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, keteraturan sosial, merupakan wujud nyata kehadiran negara. Dan, wujud ini merupakan reinkarnasi dari konstitusi negara yang memberikan dasar hak dan kewajiban setiap individu warga negara dan pembentukan lembaga negara dengan hubungan serta prosedur kerja yang jelas. Konstitusi, sebagai instrumen resmi negara dan sistem politik, dipengaruhi nilai-nilai kesepakatan yang ingin dicapai. Dalam konstitusi Finlandia, diberikan jaminan kebebasan dan hak setiap individu, selain itu setiap individu berhak terlibat dalam pembuatan kebijakan publik. Bahkan, hak dasar dan kebebasan setiap individu dituliskan secara khusus. Hak-hak warga negara itu antara lain tertuang dalam Pasal 16-20 konstitusi Finlandia. Pasal 16 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pendidikan dasar gratis. Pasal 18 memberikan hak kepada semua untuk mendapat pekerjaan yang layak bagi kehidupannya. Otoritas publik harus mendorong terbukanya lapangan kerja agar bisa memberikan jaminan pekerjaan kepada semua orang. Jaminan kebutuhan dasar hidup juga disebutkan dalam Pasal 19. Dituliskan bahwa warga negara berhak mendapatkan jaminan bagi kebutuhan dasar hidupnya, termasuk ketika menganggur, sakit, cacat, ataupun pada saat usia tua. Bahkan, anak-anak yang sudah kehilangan tempat bergantung hidup juga mendapat jaminan hidup. Pasal 20, pemilik otoritas publik harus menjamin tersedianya lingkungan yang sehat bagi tempat tinggal. Pada saat yang sama, setiap penduduk juga harus bertanggung jawab menjaga dan melestarikan alam, lingkungan, dan kekayaan nasional lainnya. Inilah yang antara lain menjadi dasar bagi usaha membangun instalasi sosial yang tidak memberikan alasan orang melakukan korupsi. Instalasi sosial ini merupakan kesepakatan tentang cara menjalani hidup bersama, bukan tentang tujuan hidup bersama. Itu pula sebabnya, sistem pelayanan umum itu sendiri tidak sekali jadi. Prosesnya melalui perdebatan dan dialektika sosial yang panjang. Bahkan, proses itu terjadi sebelum Finlandia berdiri menjadi negara yang merdeka. Penulis: Imam Prihadiyoko Sumber: Kompas - Selasa, 26 September 2006 ++++++++++ Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) klik http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita Untuk Indonesia yang lebih baik, klik http://www.transparansi.or.id/ [Non-text portions of this message have been removed] Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/