RI Berupaya Tarik Aset Koruptor 
Presiden Swiss Bertemu Yudhoyono

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Konfederasi 
Swiss Micheline Calmy-Rey sepakat bekerja sama di bidang hukum dan hak asasi 
manusia (mutual legal assistance) untuk upaya memberantas korupsi dan 
mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik. 

"Kerja sama ini sangat penting untuk upaya Indonesia melakukan pemberantasan 
korupsi, termasuk penarikan aset (yang diduga dilarikan para koruptor ke 
Swiss)," ujar Presiden Yudhoyono dalam jumpa pers bersama seusai pertemuan 
bilateral di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/2). 

Meskipun belum ada perjanjian dengan Swiss, dengan kesepakatan kerja sama 
penegakan hukum, Presiden Yudhoyono yakin dapat dilakukan pelacakan aset negara 
yang dilarikan para koruptor ke Swiss. "Dengan kerja sama ini, kita bisa 
melakukan langkah-langkah tepat untuk melacak dan pengembalian aset tersebut," 
ujarnya. 

Tak kasus per kasus 

Micheline dalam jumpa pers mengemukakan, apa yang dibicarakan dengan Presiden 
Yudhoyono terkait dengan penegakan hukum masih pada tataran kerangka besarnya. 
Untuk upaya penegakan hukum terkait dengan aset para koruptor yang diduga 
disimpan di Swiss, tidak dibicarakan kasus per kasus. 

Kerja sama bantuan hukum sudah dilakukan Indonesia dengan negara-negara ASEAN 
tahun 2004 dan Australia. Kerja sama bantuan hukum diperlukan untuk 
mengantisipasi kejahatan lintas bangsa, seperti korupsi dan terorisme. Adanya 
kerja sama itu dapat dipakai sebagai payung hukum penindakan. 

Kunjungan Micheline adalah kunjungan pertama sejak hubungan diplomatik dengan 
Indonesia dibuka pada tahun 1952. Indonesia merupakan negara pertama yang 
dikunjunginya setelah Micheline dilantik menjadi presiden pada Januari 2007. 

Sejauh ini, Pemerintah Indonesia masih menyelidiki aset yang diduga milik 
mantan Direktur Utama Bank Mandiri ECW Neloe sebesar 5,2 juta dollar AS di 
Swiss serta aset milik mantan Direktur Utama Bank Global Irawan Salim yang 
diduga juga disimpan di Swiss. 

Sementara di Inggris, Pemerintah Indonesia mengajukan gugatan intervensi di 
Pengadilan Guernsey, Inggris, berkaitan dengan sengketa aset milik Tommy 
Soeharto yang disimpan di bank Perancis, Banque Nationale de Paris and Paribas, 
sebesar 46,7 juta dollar AS. 

Anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun (Fraksi PDI-P, Jawa Timur V), mendukung 
upaya pemerintah menjalin kerja sama dengan Swiss. Kerja sama hukum untuk 
pengembalian aset koruptor sudah banyak dilakukan tetapi belum ada hasilnya. 
Biasanya, hal itu menyangkut besarnya uang kompensasi. 

Ia mengatakan, besarnya uang kompensasi selalu menjadi permasalahan. "Sebaiknya 
soal uang kompensasi dibicarakan di muka sehingga tak menjadi masalah lagi," 
ujarnya. (INU/bdm) 

Sumber: Kompas - Jumat, 09 Februari 2007

++++++++++


Untuk berita aktual seputar pemberantasan korupsi dan tata kelola
pemerintahan yang baik (good governance) klik
http://www.transparansi.or.id/?pilih=berita

Untuk Indonesia yang lebih baik, klik
http://www.transparansi.or.id/

Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
Jl. Polombangkeng No. 11 Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12110
Telp: (62-21) 727-83670, 727-83650
Fax: (62-21) 722-1658
http://www.transparansi.or.id


========================================================
The Indonesian Society for Transparency 
http://www.transparansi.or.id 
E-mail: [EMAIL PROTECTED] 



Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage    :  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke