Kultur atau budaya itu berkaitan dengan akal budi. Sesuatu yang tumbuh dari pedalaman manusia dan bisa melekat sepanjang hayat dikandung badan. Jadi, boleh dibayangkan betapa kokoh dan ampuhnya suatu gawe yang digerakkan secara budaya. Contohnya ya budaya feodal, budaya dangdut, dan tentu saja budaya korupsi - tidak ada maksud mengatakan dangdut sama buruknya dengan budaya feodal & korupsi, tapi ketiga bidang itu bisa dibilang mewakili kebudayaan 'Indonesia modern'.
Tak ada kekuatan apapun yang bisa membendung gerakan budaya, entah itu budaya yang baik apalagi yang buruk. Yang bisa, dan pernah, dan berhasil, dilakukan sepanjang masa hanyalah melawan suatu budaya dengan budaya tandingan. Itu sebabnya, para reformer & revolver tempo doeloe senantiasa bermain di wilayah budaya dalam menggelar perubahan. Para perombak dunia itu, katakanlah dari Ibrahim sampai Mao & Soekarno, boleh jadi tergelak-gelak sampai bercucuran airmata melihat pemimpin-pemimpin Indonesia masakini memimpin perubahan. Merubah kultur dengan undang-undang..?! Hmm... kocak nian. Tambah kocak lagi bahwa ternyata tak satupun yang menyatakan mau merobah atau merombak, yang ada hanyalah 'memperbaiki'. Yang artinya, memperbaiki feodalisme.. memperbaiki korupsi... memperbaiki PP37... dst. sampai memperbaiki kerusakan otak permanen. Dan semua 'perbaikan' itu didasarkan pada hukum / undang-undang. Lucu memang pemimpin-pemimpin kita itu. Seolah kehidupan ini mutlak bergantung pada undang-undang. Sok tertib. Padahal, mereka sendiri yakin, undang-undang bisa diakal-akali untuk kepentingan sendiri. Lebih dari itu, undang-undang mania ini membuktikan bahwa mereka tak punya kemampuan untuk menggerakkan masyarakat kecuali lewat undang-undang. Menganggap masyarakat tak punya akal budi, sehingga patut diperlakukan seperti domba yang harus ditertibkan, digiring, dengan tongkat gembala. "Our society is run by insane people for insane objectives. Run by maniacs." - john lennon From: "mti" <[EMAIL PROTECTED]> : Kultur Birokrasi Feodal Perlu Dirombak : : Kultur birokrasi di Indonesia dirasakan masih feodal. Aparat : birokrasi lebih banyak melayani penguasa dan mengawasi rakyat : ketimbang melayani rakyat jelata. : : Pandangan itu disampaikan anggota Komisi II Agus Condro Prayitno : dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ketika ditemui di : sela-sela pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelayanan Publik di : Gedung DPR, Rabu (7/2). "Birokrasi kita itu masih warisan kolonial. : Mereka lebih melayani raja atau Belanda ketimbang rakyat. Ini belum : berubah sampai sekarang," ucap Agus Condro. : : Fraksi Kebangkitan Bangsa dalam persandingan Daftar Inventarisasi : Masalah juga mengusulkan lahirnya UU ini didasari sebuah misi : memperbaiki orientasi dan kultur kinerja aparatur pemerintah dan : lembaga pelayanan publik yang selama ini lebih cenderung menganut : filosofi "minta dilayani", bukan "siap melayani". : : RUU Pelayanan Publik adalah usul inisiatif pemerintah. RUU tersebut : sedang dibahas Komisi II DPR dan Kementerian Negara Pendayagunaan : Aparatur Negara. Dalam rangka mencari masukan, Komisi II DPR : mengundang Komisi Ombudsman Nasional dan Yayasan Lembaga Konsumen : Indonesia. Rapat dipimpin Ketua Pansus Sayuti Asyathri dari Fraksi : Partai Amanat Nasional. : : Dalam draf RUU usulan pemerintah, pelayanan publik didefinisikan : sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan : kebutuhan dasar sesuai dengan hak sipil setiap warga negara dan : penduduk atas suatu barang, jasa, dan atau pelayanan administrasi : yang disediakan penyelenggara pelayanan publik. (SUT) : : Sumber: Kompas - Kamis, 08 Februari 2007 : : : ++++++++++ Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage : http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[EMAIL PROTECTED] mailto:[EMAIL PROTECTED] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
