Krn lu tolol, maka lu ga bisa liat kepinteran orang lain.

Lu ini sekolahnya apa sih?




>________________________________
>From: Abbas <abas_ami...@yahoo.com>
>To: proletar@yahoogroups.com
>Sent: Sunday, July 31, 2011 10:57 AM
>Subject: [proletar] !
>
>
>  
>Komentarmu jadi lucu sekali itemabu ! 
>Itu adalahkarena kau debil !
>Harusnya kaututupi kedebilsnmu jangan dipamerin disini; tapi dasar memang 
>debil; sekali debil tetap debil !
>
>--- In proletar@yahoogroups.com, item abu <itemabu@...> wrote:
>>
>> Si Abbas Amin itu emang goblok makanya ga bisa lihat apa yg sebetulnya 
>> dibilang David. Tp rata2 orang Islam emang begitu koq.
>> 
>> 
>> 
>> 
>> >________________________________
>> >From: widura <a.widura@...>
>> >To: proletar@yahoogroups.com
>> >Sent: Saturday, July 30, 2011 1:47 PM
>> >Subject: Re: [proletar] Re: Terdakwa Cikeusik Dihukum Ringan
>> >
>> >
>> >  
>> >Bunuh orang dihukum 3 bulan ya jelas ngga adil...dan bukan berarti 
>> >menginginkan dihukum mati, kenapa ngga dihukum 100 tahun, misalnya....
>> >-----Original Message-----
>> >From: "Abbas" <abas_amin08@...>
>> >Sender: proletar@yahoogroups.com
>> >Date: Sat, 30 Jul 2011 04:43:28 
>> >To: <proletar@yahoogroups.com>
>> >Reply-To: proletar@yahoogroups.com
>> >Subject: [proletar] Re: Terdakwa Cikeusik Dihukum Ringan
>> >
>> >Kan jadi kelihatan tidak adil kan ? tetapi anda2 ini katanya setuju hukuman 
>> >mati dihapus ! Hehehehe !
>> >Makanya keadilan tetap adalah barang yang perlu diperjuangkan
>> >
>> >--- In proletar@yahoogroups.com, David <davidfr766hi@> wrote:
>> >>
>> >> membunuh terencana dengan kejam cuma dihukum 3 bulan saja di negara ini...
>> >> 
>> >> betapa memuakkan...
>> >> 
>> >> 
>> >> Terdakwa Cikeusik Dihukum Ringan
>> >> 
>> >> *Liputan6.com, Pandeglang:* Dua belas terdakwa dalam kasus penyerangan dan
>> >> pembunuhan tiga pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, 
>> >> dijatuhi
>> >> vonis dengan hukuman antara tiga sampai dengan enam bulan penjara.
>> >> 
>> >> Para terdakwa mendapat hukuman sangat ringan atas kejahatan mereka, 
>> >> termasuk
>> >> untuk Dani bin Misra (17) tahun, yang dalam rekaman video yang beredar 
>> >> luas
>> >> nampak memukul kepala salah satu korban dengan batu. Dani hanya dijatuhi
>> >> hukuman tiga bulan kurungan.
>> >> 
>> >> Seperti dilansir *BBC Indonesia*, Kamis (28/7), hukuman ringan juga 
>> >> diterima
>> >> Idris bin Mahdani, salah satu penggerak aksi massa ke rumah pengikut
>> >> Ahmadiyah bulan Februari lalu, yang menurut majelis hakim terbukti 
>> >> memiliki
>> >> senjata tajam dan dikenai hukuman penjara lima setengah bulan.
>> >> 
>> >> Vonis rendah ini sebelumnya sudah diperkirakan karena tuntutan tertinggi
>> >> jaksa hanya tujuh bulan dalam sidang sebelumnya. Meski demikian putusan
>> >> hakim ini tetap mengejutkan kelompok pegiat HAM dan politisi di Indonesia.
>> >> 
>> >> "Bagaimana seorang pelaku yang menghilangkan tiga nyawa orang lain dihukum
>> >> begitu ringan Ini sama artinya dengan memberi sinyal toleransi atas tindak
>> >> kekerasan," protes Eva Sundari, anggota Fraksi PDI Perjuangan. Eva sempat
>> >> mempertanyakan lemahnya tuntutan jaksa dalam kasus ini saat rapat kerja
>> >> Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung pekan lalu, namun tak mendapat 
>> >> jawaban
>> >> memuaskan.
>> >> 
>> >> Menurutnya selain Kejaksaan, kepolisian adalah simpul terlemah dalam
>> >> penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika menyangkut kasus intoleransi
>> >> antarumat bergama. "Saya akan membuat legal opinion untuk kasus ini,
>> >> mendorong agar kuasa hukum Ahmadiyah banding dan akan menggalang dukungan
>> >> politisi DPR agar ada advokasi untuk perkara ini," janji Eva.
>> >> 
>> >> Penyesalan juga diungkapkan organisasi HAM Human Rights Watch, yang 
>> >> menyebut
>> >> vonis hakim sebagai "pesan menyeramkan" dunia peradilan Indonesia terhadap
>> >> pencari keadilan kasus toleransi umat beragama.
>> >> 
>> >> "Saat video penyerangan Cikeusik dilihat publik, orang di seluruh dunia
>> >> terkejut dan ngeri melihat kebiadaban penyerang yang menendang dan
>> >> mengayunkan parang pada tiga orang sampai tewas," kata Deputi Direktur 
>> >> Human
>> >> Rights Watch untuk kawasan Asia, Phil Robertson.
>> >> 
>> >> "Bukannya pelaku dijatuhi dakwaan pembunuhan atau dakwaan berat lain, 
>> >> jaksa
>> >> malah membikin dakwaan menggelikan dengan tuntutan super ringan. Sidang
>> >> Cikeusik mengirim pesan mengerikan terhadap serangan pada kelompok 
>> >> minoritas
>> >> seperti Ahmadiyah. Hari yang menyedihkan untuk keadilan di Indonesia,"
>> >> ujarnya.(ADO)
>> >> 
>> >> 
>> >> [Non-text portions of this message have been removed]
>> >>
>> >
>> >
>> >
>> >
>> >[Non-text portions of this message have been removed]
>> >
>> >
>> > 
>> >
>> >
>> 
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke