Abbas Amin lagi pamer ketololannya, hehehe....
>________________________________ >From: Abbas <abas_ami...@yahoo.com> >To: proletar@yahoogroups.com >Sent: Saturday, July 30, 2011 11:43 AM >Subject: [proletar] Re: Terdakwa Cikeusik Dihukum Ringan > > > >Kan jadi kelihatan tidak adil kan ? tetapi anda2 ini katanya setuju hukuman >mati dihapus ! Hehehehe ! >Makanya keadilan tetap adalah barang yang perlu diperjuangkan > >--- In proletar@yahoogroups.com, David <davidfr766hi@...> wrote: >> >> membunuh terencana dengan kejam cuma dihukum 3 bulan saja di negara ini... >> >> betapa memuakkan... >> >> >> Terdakwa Cikeusik Dihukum Ringan >> >> *Liputan6.com, Pandeglang:* Dua belas terdakwa dalam kasus penyerangan dan >> pembunuhan tiga pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, dijatuhi >> vonis dengan hukuman antara tiga sampai dengan enam bulan penjara. >> >> Para terdakwa mendapat hukuman sangat ringan atas kejahatan mereka, termasuk >> untuk Dani bin Misra (17) tahun, yang dalam rekaman video yang beredar luas >> nampak memukul kepala salah satu korban dengan batu. Dani hanya dijatuhi >> hukuman tiga bulan kurungan. >> >> Seperti dilansir *BBC Indonesia*, Kamis (28/7), hukuman ringan juga diterima >> Idris bin Mahdani, salah satu penggerak aksi massa ke rumah pengikut >> Ahmadiyah bulan Februari lalu, yang menurut majelis hakim terbukti memiliki >> senjata tajam dan dikenai hukuman penjara lima setengah bulan. >> >> Vonis rendah ini sebelumnya sudah diperkirakan karena tuntutan tertinggi >> jaksa hanya tujuh bulan dalam sidang sebelumnya. Meski demikian putusan >> hakim ini tetap mengejutkan kelompok pegiat HAM dan politisi di Indonesia. >> >> "Bagaimana seorang pelaku yang menghilangkan tiga nyawa orang lain dihukum >> begitu ringan Ini sama artinya dengan memberi sinyal toleransi atas tindak >> kekerasan," protes Eva Sundari, anggota Fraksi PDI Perjuangan. Eva sempat >> mempertanyakan lemahnya tuntutan jaksa dalam kasus ini saat rapat kerja >> Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung pekan lalu, namun tak mendapat jawaban >> memuaskan. >> >> Menurutnya selain Kejaksaan, kepolisian adalah simpul terlemah dalam >> penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika menyangkut kasus intoleransi >> antarumat bergama. "Saya akan membuat legal opinion untuk kasus ini, >> mendorong agar kuasa hukum Ahmadiyah banding dan akan menggalang dukungan >> politisi DPR agar ada advokasi untuk perkara ini," janji Eva. >> >> Penyesalan juga diungkapkan organisasi HAM Human Rights Watch, yang menyebut >> vonis hakim sebagai "pesan menyeramkan" dunia peradilan Indonesia terhadap >> pencari keadilan kasus toleransi umat beragama. >> >> "Saat video penyerangan Cikeusik dilihat publik, orang di seluruh dunia >> terkejut dan ngeri melihat kebiadaban penyerang yang menendang dan >> mengayunkan parang pada tiga orang sampai tewas," kata Deputi Direktur Human >> Rights Watch untuk kawasan Asia, Phil Robertson. >> >> "Bukannya pelaku dijatuhi dakwaan pembunuhan atau dakwaan berat lain, jaksa >> malah membikin dakwaan menggelikan dengan tuntutan super ringan. Sidang >> Cikeusik mengirim pesan mengerikan terhadap serangan pada kelompok minoritas >> seperti Ahmadiyah. Hari yang menyedihkan untuk keadilan di Indonesia," >> ujarnya.(ADO) >> >> >> [Non-text portions of this message have been removed] >> > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ Post message: prole...@egroups.com Subscribe : proletar-subscr...@egroups.com Unsubscribe : proletar-unsubscr...@egroups.com List owner : proletar-ow...@egroups.com Homepage : http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: proletar-dig...@yahoogroups.com proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com <*> To unsubscribe from this group, send an email to: proletar-unsubscr...@yahoogroups.com <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/