Abbas Amin lagi pamer ketololannya, hehehe....



>________________________________
>From: Abbas <abas_ami...@yahoo.com>
>To: proletar@yahoogroups.com
>Sent: Saturday, July 30, 2011 11:43 AM
>Subject: [proletar] Re: Terdakwa Cikeusik Dihukum Ringan
>
>
>  
>Kan jadi kelihatan tidak adil kan ? tetapi anda2 ini katanya setuju hukuman 
>mati dihapus ! Hehehehe !
>Makanya keadilan tetap adalah barang yang perlu diperjuangkan
>
>--- In proletar@yahoogroups.com, David <davidfr766hi@...> wrote:
>>
>> membunuh terencana dengan kejam cuma dihukum 3 bulan saja di negara ini...
>> 
>> betapa memuakkan...
>> 
>> 
>> Terdakwa Cikeusik Dihukum Ringan
>> 
>> *Liputan6.com, Pandeglang:* Dua belas terdakwa dalam kasus penyerangan dan
>> pembunuhan tiga pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, dijatuhi
>> vonis dengan hukuman antara tiga sampai dengan enam bulan penjara.
>> 
>> Para terdakwa mendapat hukuman sangat ringan atas kejahatan mereka, termasuk
>> untuk Dani bin Misra (17) tahun, yang dalam rekaman video yang beredar luas
>> nampak memukul kepala salah satu korban dengan batu. Dani hanya dijatuhi
>> hukuman tiga bulan kurungan.
>> 
>> Seperti dilansir *BBC Indonesia*, Kamis (28/7), hukuman ringan juga diterima
>> Idris bin Mahdani, salah satu penggerak aksi massa ke rumah pengikut
>> Ahmadiyah bulan Februari lalu, yang menurut majelis hakim terbukti memiliki
>> senjata tajam dan dikenai hukuman penjara lima setengah bulan.
>> 
>> Vonis rendah ini sebelumnya sudah diperkirakan karena tuntutan tertinggi
>> jaksa hanya tujuh bulan dalam sidang sebelumnya. Meski demikian putusan
>> hakim ini tetap mengejutkan kelompok pegiat HAM dan politisi di Indonesia.
>> 
>> "Bagaimana seorang pelaku yang menghilangkan tiga nyawa orang lain dihukum
>> begitu ringan Ini sama artinya dengan memberi sinyal toleransi atas tindak
>> kekerasan," protes Eva Sundari, anggota Fraksi PDI Perjuangan. Eva sempat
>> mempertanyakan lemahnya tuntutan jaksa dalam kasus ini saat rapat kerja
>> Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung pekan lalu, namun tak mendapat jawaban
>> memuaskan.
>> 
>> Menurutnya selain Kejaksaan, kepolisian adalah simpul terlemah dalam
>> penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika menyangkut kasus intoleransi
>> antarumat bergama. "Saya akan membuat legal opinion untuk kasus ini,
>> mendorong agar kuasa hukum Ahmadiyah banding dan akan menggalang dukungan
>> politisi DPR agar ada advokasi untuk perkara ini," janji Eva.
>> 
>> Penyesalan juga diungkapkan organisasi HAM Human Rights Watch, yang menyebut
>> vonis hakim sebagai "pesan menyeramkan" dunia peradilan Indonesia terhadap
>> pencari keadilan kasus toleransi umat beragama.
>> 
>> "Saat video penyerangan Cikeusik dilihat publik, orang di seluruh dunia
>> terkejut dan ngeri melihat kebiadaban penyerang yang menendang dan
>> mengayunkan parang pada tiga orang sampai tewas," kata Deputi Direktur Human
>> Rights Watch untuk kawasan Asia, Phil Robertson.
>> 
>> "Bukannya pelaku dijatuhi dakwaan pembunuhan atau dakwaan berat lain, jaksa
>> malah membikin dakwaan menggelikan dengan tuntutan super ringan. Sidang
>> Cikeusik mengirim pesan mengerikan terhadap serangan pada kelompok minoritas
>> seperti Ahmadiyah. Hari yang menyedihkan untuk keadilan di Indonesia,"
>> ujarnya.(ADO)
>> 
>> 
>> [Non-text portions of this message have been removed]
>>
>
>
> 
>
>

[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke