Kan jadi kelihatan tidak adil kan ? tetapi anda2 ini katanya setuju hukuman 
mati dihapus ! Hehehehe !
Makanya keadilan tetap adalah barang yang perlu diperjuangkan

--- In proletar@yahoogroups.com, David <davidfr766hi@...> wrote:
>
> membunuh terencana dengan kejam cuma dihukum 3 bulan saja di negara ini...
> 
> betapa memuakkan...
> 
> 
> Terdakwa Cikeusik Dihukum Ringan
> 
> *Liputan6.com, Pandeglang:* Dua belas terdakwa dalam kasus penyerangan dan
> pembunuhan tiga pengikut Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, dijatuhi
> vonis dengan hukuman antara tiga sampai dengan enam bulan penjara.
> 
> Para terdakwa mendapat hukuman sangat ringan atas kejahatan mereka, termasuk
> untuk Dani bin Misra (17) tahun, yang dalam rekaman video yang beredar luas
> nampak memukul kepala salah satu korban dengan batu. Dani hanya dijatuhi
> hukuman tiga bulan kurungan.
> 
> Seperti dilansir *BBC Indonesia*, Kamis (28/7), hukuman ringan juga diterima
> Idris bin Mahdani, salah satu penggerak aksi massa ke rumah pengikut
> Ahmadiyah bulan Februari lalu, yang menurut majelis hakim terbukti memiliki
> senjata tajam dan dikenai hukuman penjara lima setengah bulan.
> 
> Vonis rendah ini sebelumnya sudah diperkirakan karena tuntutan tertinggi
> jaksa hanya tujuh bulan dalam sidang sebelumnya. Meski demikian putusan
> hakim ini tetap mengejutkan kelompok pegiat HAM dan politisi di Indonesia.
> 
> "Bagaimana seorang pelaku yang menghilangkan tiga nyawa orang lain dihukum
> begitu ringan Ini sama artinya dengan memberi sinyal toleransi atas tindak
> kekerasan," protes Eva Sundari, anggota Fraksi PDI Perjuangan. Eva sempat
> mempertanyakan lemahnya tuntutan jaksa dalam kasus ini saat rapat kerja
> Komisi III DPR dengan Kejaksaan Agung pekan lalu, namun tak mendapat jawaban
> memuaskan.
> 
> Menurutnya selain Kejaksaan, kepolisian adalah simpul terlemah dalam
> penegakan hukum di Indonesia, terutama ketika menyangkut kasus intoleransi
> antarumat bergama. "Saya akan membuat legal opinion untuk kasus ini,
> mendorong agar kuasa hukum Ahmadiyah banding dan akan menggalang dukungan
> politisi DPR agar ada advokasi untuk perkara ini," janji Eva.
> 
> Penyesalan juga diungkapkan organisasi HAM Human Rights Watch, yang menyebut
> vonis hakim sebagai "pesan menyeramkan" dunia peradilan Indonesia terhadap
> pencari keadilan kasus toleransi umat beragama.
> 
> "Saat video penyerangan Cikeusik dilihat publik, orang di seluruh dunia
> terkejut dan ngeri melihat kebiadaban penyerang yang menendang dan
> mengayunkan parang pada tiga orang sampai tewas," kata Deputi Direktur Human
> Rights Watch untuk kawasan Asia, Phil Robertson.
> 
> "Bukannya pelaku dijatuhi dakwaan pembunuhan atau dakwaan berat lain, jaksa
> malah membikin dakwaan menggelikan dengan tuntutan super ringan. Sidang
> Cikeusik mengirim pesan mengerikan terhadap serangan pada kelompok minoritas
> seperti Ahmadiyah. Hari yang menyedihkan untuk keadilan di Indonesia,"
> ujarnya.(ADO)
> 
> 
> [Non-text portions of this message have been removed]
>




------------------------------------

Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage    :  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    proletar-dig...@yahoogroups.com 
    proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke