Wa'alaikum salam wr.wb.

Mak Basrihasan..
Syukur Alhamdulillah mamak telah kembali kesini, dan juga da st. sinaro
sudah minta maaf atas tanggapannya yang overreaktif terhadap postingan palsu
tersebut.

Berbicara konsep dan aplikasinya memang bukanlah hal yang selalu berjalan
secara paralel dan memang masih dibutuhkan kecerdasan agar konsep tersebut
bisa diimplementasikan secara real dan masuk akal.

Yang kita bicarakan memang adalah konsep dan membangun wacana terlebih
dahulu, dengan memberikan wacana kita mempersiapkan rakyat/ umat islam agar
bisa mengerti dan memahami sisitim kekhilafahan tersebut.  Seperti halnya
menanam suatu tanaman, walaupun bibitnya bagus namun kalau lahannya tidak
subur maka tetap saja hasil yang dipetik akan tidak sesuai dengan yang
diharapkan.

Terus terang saya setuju dengan pendapat mamak dan sanak Harman tempo hari,
bahwa bicara umat islam di Indonesia dan ber "way of life" kita kita, adalah
ibarat jauh panggang dengan api. Harus kita akui walaupun pahit juga bahwa
kita belum siap untuk bernegara khilafah, walau bagaimanapun juga dying-nya
kita ingin melihat munculnya sistim ini kembali.

Banyak sekali faktor2 yang membuat sistim ini tidak akan jalan, salah
satunya adalah perpecahan dan banyaknya faham2 yang ada di Indonesia. Ini
akan menyulitkan terpilihnya seorang Khalifah yang bisa diterima semua umat,
karena tiap2 jama'ah tentu saja tidak akan mau ber bai'at kepada imam yang
bukan dari jamaahnya.

Sebelum kita mebahas lebih jauh bagaimana sebaiknya memilih seorang khalifah
dan bagaimana menurunkannya, baiklah kita sepakat terlebih dahulu, bahwa
khalifah dipilih oleh rakyat/ru'yah agar khalifah tersebut menjalankan
pemerintahan ini berdasarkan petunjuk2 Allah yang terangkum dalam Syari'ah
Islam, sekalipun ada dewan Syura, namun hal2  yang dimusyawarahkan adalah
hal2 yang tidak bertentangan dengan hukum hukum Allah.

Insya Allah dalam postingan yang lain akan saya coba jelaskan sebatas
kemampuan saya, bagaimana sebaiknya khalifah itu dipilih.

Namun mak Basri, saya tetap berfikir realistis, Indonesia ini cuma dalam
quantitas saja memiliki penganut Islam yang besar, namun dalam qualitas
masih menjadi tanda tanya besar...., istilah beramir dan berjamaah saja
masih menjadi hal yang awam dalam masyarakat kita, ini akan menjadi salah
satu faktor menjadi tidak berhasilnya suatu kekhalifahan.

Wassalam
Adrisman

----- Original Message ----- 
From: "basrihasan" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993)"
<[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Sunday, March 07, 2004 11:15 AM
Subject: Re: [EMAIL PROTECTED] System negara khilafah, theokrasi dan demokrasi


> Assalamu'alaikum wr. wb.
>
> Post pembajakan (mudah-mudahan bukan seorang Muslim pelakunya), sanak
> Adrisman keluar dengan judul yang sangat pas sekali dengan partai kawan
kita
> Hizbut Takhrir. Penjelasan tambahan cukup panjang lebar, kurang menarik
bagi
> saya. Saya lebih tertarik pada segi praxis suatu pemikiran, karena itu
> sekali lagi tolong dijelaskan praxisnya seorang khalifah dipilih dan
> bagaimana pula menurunkannya, pada kondisi post Muhammad SAW. Seandainya
> sistem khalifah itu masuk akal dan merupakan solusi yang meyakinkan, pasti
> digandrungi oleh seluruh ummat manusia dong, kenyataannya tidak demikian,
> toh negara-negara super power memakai demokrasi (karena mereka menjadi
besar
> aibat demokrasi).
> Ini terlepas dari perasaan dan keimanan, apalagi keimanan dalam hal ini
> adalah hal yang menjadi private domain, sehingga pencarian khalifah
> sebagaimana yang telah dilansir oleh Hizbut Tahrir = does not make sense.
> Kalaulah sanak Adrisman dapat menjelaskan akan sangat bermanfaat (maaf
bukan
> mengutip) pemikiran orang Arab (tanpa pretensi menghina).
> Salam
>
> SBN
>
> ----- Original Message -----
> From: "Adrisman" <[EMAIL PROTECTED]>
> To: "<b>Milis Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak)</b> sejak 1993"
> <[EMAIL PROTECTED]>
> Sent: Sunday, March 07, 2004 5:58 PM
> Subject: [EMAIL PROTECTED] System negara khilafah, theokrasi dan demokrasi
>
>
> > Assalamu'alaikum wr.wb
> >
> > Berikut ini adalah penjelasan tentang bentuk negara khilafah yang telah
> > diwariskan oleh rasulullah saw, sekalipun ada kemiripannya dengan sistim
> > demokrasi namun secara mendasar tetap ada yang membedakannya,
diantaranya
> > yaitu kekuasaan khilafah tidak bisa dicabut oleh rakyat, namun bisa
> > diturunkan jika khilafah sudah mengingkari hukum2 Allah. Secara teori
> > sebenarnya negara khilafah lebih mirip dengan negara theokrasi, terutama
> > mengenai legitimasi kekuasaan, yang membedakannya adalah sumber hukum
> negara
> > khilafah adalah Syari'at Islam (dari Allah) sedang negara theokrasi
> > mengambil sumber hukum yang dibuat oleh manusia atau penguasa.
> >
> > Semoga bermanfaat.
> >
> > Wassalam
> >
> >
>
============================================================================
> > ========================
> >
> > Sistem Khilafah adalah sistem negara Islam yang diwariskan oleh
Rasulullah
> > saw. dengan perangkat sistem yang sudah lengkap yaitu:
> >
> >   1.. Menjadikan syahadat "LAAILAHA ILLALLAH MUHAMMAD RASULULLAH",
sebagai
> > asas kehidupan dalam seluruh aspeknya.
> >
> >   2.. Mengangkat para Pejabat yang membantu beliau dalam menjalankan
tugas
> > pemerintahan, seperti :
> >
> >   a. Mu'awin (Wazir)
> >
> >   b. Wali dan Amil (Penguasa Wilayah)
> >
> >   c. Qadli (Hakim)
> >
> >   d. Al Jaisy (Angkatan Bersenjata)
> >
> >   e. Pejabat Administrasi
> >
> >   3.. Melakukan musyawarah dengan kaum muslimin (majelis syura).
> >
> > Sistem pemerintahan versi Rasulullah saw. itu merupakan sunnah beliau
saw.
> > yang harus menjadi pedoman bagi kaum muslimin sepanjang masa. Kaum
> muslimin
> > pun harus memahami bahwa sistem khilafah sebagai sistem pemerintahan
yang
> > diwariskan Rasulullah saw. itu sama sekali berbeda dari sistem
theokrasi.
> > Paling tidak ada empat perbedaan.
> >
> > Pertama, legitimasi kekuasaan para penguasa dalam sistem theokrasi
berasal
> > dari Allah atau Tuhan atau Dewa. Mereka mengaku wakil Allah. Rakyat
hanya
> > menerima pengakuan mereka. Dalam sistem khilafah, legitimasi kekuasaan
> > diperoleh oleh seorang khalifah dari umat karena khalifah dipilih oleh
> umat
> > atau rakyat secara keseluruhan atau mayoritasnya, baik secara langsung
> atau
> > melalui perwakilan mereka (majelis umat/syuro). Khalifah bukanlah wakil
> > Allah, melainkan wakil umat. Jadi sumber kekuasaan dalam sistem khilafah
> > adalah umat (As Sulthan lil Ummah). Lalu umat menyerahkan pelaksanaan
> > kekuasaan pemerintahan itu kepada seseorang yang mereka bai'at menjadi
> > khalifah untuk mewakili mereka. Rasulullah saw. dan para khulafaur
> Rasyidin
> > mendapat- kan baiat dari kaum muslimin untuk menjalankan kekuasaan
> > menerapkan hukum-hukum Islam dalam negara Islam. Bahkan dalam sebuah
> hadits
> > yang diriwayatkan Abu Hurairah beliau saw. pernah bersabda: "Dulu urusan
> > kemaslahatan Bani Israil dipimpin oleh para Nabi. Setiap seorang Nabi
> > meninggal, digantikan oleh nabi yang lain. Dan sesungguhnya tak ada nabi
> > sesudahku (yang akan memimpin kalian kaum muslimin). Yang ada adalah
para
> > khalifah yang boleh jadi jumlahnya banyak". Para sahabat bertanya: Apa
> yang
> > anda perintahkan kepada kami? Nabi menjawab: "Penuhilah baiat yang
> pertama,
> > yang pertama..." (lihat Taqiyuddin An Nabhani, Nizham Al Hukm, hal
39-41)
> >
> > Kedua, hukum yang diterapkan dalam sistem theokrasi adalah hukum yang
> dibuat
> > sendiri oleh para penguasa yang mengklaim telah mendapatkan legitimasi
dan
> > wewenang dari Allah untuk membuat hukum sesuka mereka. Sedangkan dalam
> > sistem khilafah, khalifah tidak membuat hukum sendiri, tetapi khalifah
> > dibai'at oleh umat Islam untuk melaksanakan hukum Allah yang terdapat
> dalam
> > al Qur'an dan Sunnah. Karena dimungkinkan adanya pluralitas hukum Islam
> pada
> > masalah-masalah cabang yang bersifat zhanniyyah dan pelaksanaannya
> > melibatkan interaksi antar umat, syara' memberikan wewenang kepada
> khalifah
> > untuk mentabanni salah satu hukum untuk dilaksanakan bersama. Hukum
cabang
> > yang ditabanni khalifah itu bisa merupakan ijtihad khalifah itu
> > sendiri --jika dia seorang mujtahid, bisa juga ijtiohad mujtahid yang
> > bertebaran di antara masyarakat kaum muslimin. Ijtihad apapun dalam
hukum
> > Islam tentunya bersumber kepada nash syara, Al Qur'an dan As Sunnah,
serta
> > dua sumber hukum yang ditunjukkan keduanya, yaitu Ijma shahabat dan
Qiyas.
> > Jadi sumber hukum itu adalah syari'at Allah SWT (As Siyadah lis Syar'i).
> > Dengan demikian negara khilafah mampu menjawab tantang zaman dengan
> jawaban
> > yang bersumber dari Allah SWT yang Maha Tahu. Sedangkan, dalam negara
> > theokrasi, para pemimpin/penguasa membuat hukum seindiri dengan segala
> > kelemahan pengetahuannya sebagai manusia.
> >
> > Ketiga, dalam negara theokrasi, penguasa sebagai wakil Allah atau Tuhan
di
> > muka bumi tidak bisa berbuat salah. Penguasa ma'shum, dijaga oleh oleh
> Allah
> > dari kesalahan dan dosa. Dalam sistem khilafah, penguasa justru tidak
> > ma'shum. Dalam hadits-hadits tentang ketatan, Rasulullah saw. antara
lain
> > menyebutkan adanya penguasa yang baik dan penguasa yang buruk. Hisyam
bin
> > Urwah meriwayatkan hadits dari Abu Shalih dari Abu Hurairah r.a. yang
> > menyatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Setelahku akan ada para
> > penguasa, maka yang baik akan memimpin kalian dengan kebaikannya,
> sedangkan
> > yang jelek akan memimpin kalian dengan kejelekannya. Maka dengar dan
> > taatilah mereka dalam segala urusan bila sesuai dengan yang haq
> > (kebenaran/Islam). Apabila mereka berbuat baik, maka kebaikan itu hak
bagi
> > kalian. Dan apabila mereka berbuat jelek, maka kejelekan itu hak bagi
> kalian
> > untuk mengingatkan mereka, serta kewajiban mereka untuk melaksanakan
> > kebaikan".
> >
> > "Mendengarkan dan mentaati penguasa tetap wajib atas seorang muslim
dalam
> > hal yang ia sukai atau ia benci, selagi tidak diperintahkan berbuat
> maksiat.
> > Apabila dia berbuat maksiat, maka dia tidak boleh mendengarkan dan tidak
> > boleh mentaatinya" (HR. Muslim).
> >
> > Keempat, karena kemaksuman dalam poin ketiga, maka penguasa dalam sistem
> > theokrasi tidak bisa dikritik dan dikoreksi. Sedangkan dalam sistem
> > khilafah, kritik dan koreksi (muhasabah) adalah hak kaum muslimin
> sekaligus
> > kewajiban mereka sebagai rakyat yang mewakilkan kekuasaan melaksanakan
> hukum
> > Allah SWT kepada khalifah. Sebab, khalifah sebagaimana umat adalah
manusia
> > yang bisa melakukan kekeliruan dalam melaksanakan hukum Allah SWT. Dan
> > pelanggaran hukum Allah SWT atau kemungkaran yang dilakukan penguasa,
bisa
> > menjadi sebuah bencana yang besar. Oleh karena itu, Allah dan rasul-Nya
> > memerintahkan amar ma'ruf nahi mungkar, termasuk kepada para penguasa.
> Allah
> > SWT berfirman:
> >
> > "Hendaklah ada di antara kalian, sekelompok umat yang mengajak kepada
> > kebaikan (Islam), serta menyuruh kepada perbuatan ma'ruf (dikenal dan
> diakui
> > kebaikannya oleh Islam) dan mencegah perbuatan yang munkar (perbuatan
> buruk
> > yang diingkari oleh Islam keberadaannya)" (QS. Ali Imran 104).
> >
> > Nabi saw. bersabda:
> >
> > "Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, hendaknya kalian
> > benar-benar memerintahkan kepada yang ma'ruf serta mencegah dari
perbuatan
> > yang munkar, atau sampai Allah betul-betul akan akan memberikan siksa
> untuk
> > kalian dari sisi-Nya, kemudian kalian dengan sungguh-sungguh berdoa
> > kepada-Nya, niscaya Dia tidak akan mengabulkan doa kalian" (HR. Ahmad
dan
> > Tirmidzi).
> >
> > "Penghulu para syuhada adalah Hamzah, serta orang yang berdiri di
hadapan
> > seorang penguasa yang zhalim, lalu memerintahkannya berbuat makruf dan
> > mencegahnya dari perbuatan munkar, lalu penguasa itu membunuhnya" (HR.
> Hakim
> > dari Jabir).
> >
> > Khilafah Tidak Sama dengan Demokrasi
> >
> > Jelaslah, bahwa negara Islam atau khilafah bukanlah negara theokrasi.
> Namun
> > demikian tidak berarti negara khilafah sama dengan negara demokrasi.
> Memang,
> > dalam sistem khilafah, kekuasaan di tangan umat dan ini mirip dengan
> sistem
> > demokrasi. Perbedaannya, umat tidak berwenang men- cabut kekuasaan
> khalifah
> > sebagaimana dalam sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, rakyat
melalui
> > wakilnya mengangkat kepala negara, memberikannya kekuasaan dalam masa
> > jabatan tertentu, lalu memberhentikannya. Dalam sistem khilafah, rakyat
> > menyerahkan kekuasaan kepada khalifah tanpa pembatasan masa jabatan. Hal
> ini
> > tidak bisa ditafsirkan bahwa dalam sistem khilafah seorang kepala negara
> > mutlak berkuasa selama hidupnya sebagaimana halnya sistem monarki maupun
> > theokrasi. Khalifah tetap harus terikat dengan hukum syara' dan
> > syarat-syarat tertentu yang ditentukan oleh hukum syara. Jika khalifah
> > kehilangan syarat-syarat tersebut, bisa jadi ia kehilangan jabatannya
> dalam
> > tempo seminggu bahkan sehari!
> >
> > Dalam demokrasi memang ada kritik dan koreksi. Biasanya, hal ini
dilakukan
> > oleh pihak oposisi untuk kepentingan politik mereka, semisal untuk
> > memenangkan pemilu berikutnya, bahkan untuk menjatuhkan kekuasaan. Dalam
> > sistem khilafah, kritik dan koreksi dilakukan oleh partai politik maupun
> > perorangan untuk meluruskan jalannya pemerintahan tanpa kepentingan
> politik,
> > karena partai dalam sistem politik Islam tidak melakukan aktivitas
> > pemerintahan maupun oposisi, melainkan amar ma'ruf nahi mungkar.
> >
> > Lagipula kritik dan koreksi dalam sistem demokrasi menggunakan standar
> > hukum- hukum kufur yang diadopsi oleh sistem demokrasi. Sedangkan dalam
> > sistem khilafah, standar kritik dan koreksi adalah hukum Allah SWT.
> > Karenanya, dalam sistem demokrasi tidak ada amar makruf nahi munkar.
> Sebab,
> > standar amar makruf nahi mungkar itu adalah hukum syari'at Islam yang
> justru
> > tidak diinginkan oleh sistem demokrasi.
> >
> > Khatimah
> >
> > Dengan demikian, secara fundamental, justru sistem demokrasi lebih dekat
> > kepada sistem theokrasi ketimbang sistem khilafah. Bila dalam sistem
> > theokrasi penguasa mengaku mendapat legitimasi dari Tuhan untuk berkuasa
> dan
> > membuat hukum sendiri di dalam menjalankan kekuasaannya, dalam sistem
> > demokrasi rakyatlah (demos) yang mengklaim bahwa mereka telah dibebaskan
> > oleh Tuhan untuk membuat hukum sendiri lalu mengontrak penguasa untuk
> > menjalankan hukum itu.
> >
> > Sedangkan dalam sistem khilafah, kaum muslimin menyerahkan kekuasaan
> kepada
> > seorang khalifah agar menjaga keberlangsungan kehidupan kaum muslimin
itu
> > sesuai dengan ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT berfirman:
> >
> > "Dan tidaklah patut bagi laki-laki mukmin dan tidak pula bagi perempuan
> > mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,
akan
> > ada bagi mereka pilihan lain tentang urusan mereka. Dan barang siapa
> > mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka se- sungguhnya dia telah sesat,
sesat
> > yang nyata" (QS. Al Ahzab 36).
> >
> > Jika demikian, umat tidak perlu khawatir terhadap sistem khilafah.
Justru
> > mereka harus menghindari sistem theokrasi maupun demokrasi, karena
> keduanya
> > adalah sistem yang tidak diridloi oleh Allah SWT.
> >
> > ____________________________________________________
> > Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
> > http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
> > ____________________________________________________
> >
> >
>
> ____________________________________________________
> Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
> http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
> ____________________________________________________

____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke