KHILAFAH ISLAMIYAH ADALAH
SOLUSI TOTAL PROBLEMATIKA UMAT
Oleh : Muhammad Al Khaththath


Memasuki milenium ketiga ini umat manusia sedang berhitung tentang sejarah
baru yang bakal terjadi. Kalau Francis Fukuyama menganggap munculnya negara
kampiun demokrasi AS sebagai satu-satunya negara adikuasa --sejak runtuhnya
Uni Soviet tahun 1991-- yang memainkan peranan politik internasional sebagai
akhir sejarah, Samuel Huntington justru menyebut akan terjadi benturan
peradaban (clash civilization) antara berbagai bangsa yang masing-masing
memiliki peradaban. Huntington memprediksi bahwa kekuatan Islam dan kekuatan
Kuning Confucius akan bersatu dalam menghadapi kekuatan Barat. Sementara itu
AS telah melancarkan serangan pemikiran kapitalisme sekularisme ke seluruh
dunia, khususnya ke dunia Islam, untuk menjadikan faham yang memisahkan
agama dari kehidupan itu sebagai agama bangsa-bangsa di seluruh dunia dan
dalam rangka menghancurkan Islam sebagai satu-satunya agama yang memiliki
kekuatan ideologis (mabdai) yang bisa menyaingi bahkan berpotensi menggeser
peran demokrasi kapitalisme (lihat Hizbut Tarir , Al Hamlah al Amirikiyyah
lil qadla 'alal Islam).

Ditengah prediksi bakal terjadinya perang peradaban di awal milenium ketiga
ini, Barat merekayasa krisis ekonomi di seluruh dunia, khususnya dunia Islam
agar kondisi kaum muslimin semakin terpuruk, miskin, terbelakang, terlilit
utang, penuh konflik politik dan sosial, serta tergantung terhadap belas
kasihan bangsa-bangsa Barat yang kaya dan lembaga-lembaga keuangan mereka
seperti IMF dan World Bank. Dalam situasi demikian, mereka dapat memaksa
kaum muslimin menerima program restrukturisasi ekonomi, proses
demokratisasi, dan proses sekularisasi seluruh aspek kehidupan atas nama
solusi krisis. Hanya saja, solusi ala Barat itu terbukti tidak dapat
menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah-masalah baru.

Anehnya, umat yang sudah merasakan derita krisis, beban implementasi nota
"pemaksaan" (Letter of Intent) IMF sebagai konsekuensi utang luar negeri,
serta kurang cakapnya penguasa mereka dalam mengatasi krisis, toh mereka
masih bingung, mesti bagaimana? Oleh karena itu, umat perlu wacana baru
tentang solusi krisis yang mereka derita. Bukan sekedar solusi, tapi solusi
total. Tulisan ini, sebagai sebuah wacana, mengajukan sistem khilafah
sebagai solusi total atas krisis dan problematika umat.


Apakah Problematika Utama Umat Islam?

Sejak runtuhnya khilafah Islamiyyah pada tahun 1924 M, kaum muslim di
seluruh dunia Islam hidup dalam penjajahan bangsa-bangsa Barat, terutama
Inggris dan Perancis yang menang dalam Perang Dunia I-jauh sebelumnya di
sebagian negeri Islam seperti India, Indonesia, Malaysia, dan Philipina umat
Islam telah hidup menderita di bawah kaki penjajah seperti Inggris, Belanda,
Portugis, dan Spanyol. Umat Islam dipaksa menerima penerapan peraturan Barat
yang kufur, baik dalam pemerintahan, politik, ekonomi, maupun pendidikan.
Penerapan peraturan penjajah kolonialis Barat itu menyengsarakan kehidupan
kaum muslimin dalam seluruh aspeknya.. Untuk mempertahankan dominasinya
penjajah Barat itu menerapkan politik pecah belah, devide et impera, seperti
mengkelaskan kaum muslimin pribumi sebagai warga negara kelas terendah di
negeri mereka sendiri. Dan segala perlawanan kaum muslimin untuk menuntut
hak mereka, ditumpas penjajah dengan tangan besi. Umat pun hidup dalam
derita dan sengsara.

Penjajah bangsa-bangsa Barat berangsur-angsur meninggalkan tanah jajahan
mereka setelah masuknya gerakan komunis yang didukung Uni Soviet ke tanah
jajahan. Namun mereka mewariskan kekuasaan pemerintahan kepada kader-kader
mereka, yakni anak bangsa kaum muslimin yang telah dicekoki dengan berbagai
pemikiran Barat dan telah terbaratkan (westernized) untuk menjalankan
pemerintahan dengan peraturan peninggalan penjajah itu. Sebagaimana
tuan-tuan mereka di Barat sana, para penguasa agen penjajah ini menghadapi
setiap perjuangan mengembalikan kedaulatan Islam dan kekuasaan kaum muslimin
di tanah mereka sendiri dengan tangan besi dan rekayasa politik yang jahat
sehingga mereka berhasil meminggirkan kekuatan politik Islam.


Problema yang kompleks

Akibat penerapan peraturan hidup dan model pembangunan kufur Barat, kaum
mulimin di negeri-negeri Islam yang kaya-raya justru semakin miskin.
Kehidupan mereka yang melarat membuat mereka semakin berat. Hidup mereka
penuh beban membayar pajak dan berbagai pungutan administrasi. Karena
kesehatan harus ditebus dengan harga mahal, kualitas kesehatan kaum muslimin
mayoritasnya justru menyedihkan. Karena pendidikan harus dibayar dengan
mahal, banyak anak-anak kaum muslimin yang tak bisa melanjutkan
pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi sehingga kualitas sumber daya
manusia mereka semakin rendah. Sungguh menyedihkan, di dalam negeri yang
kaya raya subur makmur, kaum muslimin justru miskin, bodoh, lemah, dan
sakit-sakitan. Sementara sebagian kecil orang-orang kafir asing maupun
domestik hidup dengan sejahtera bahkan serba mewah ditopang oleh sistem
pembangunan ekonomi kapitalis arahan penjajah. Mereka para kapitalis itulah
yang hidup bergelimang kemewahan di atas penderitaan kaum muslimin!

Kaum muslimin pun hidup didalam himpitan berbagai problematika yang
susul-menyusul dan melingkar-lingkar bagaikan lingkaran setan yang tak
berujung pangkal. Problema politik, problema ekonomi, problema sosial,
problema pemikiran, problema ideologi saling mengepung.

Secara ideologis kaum muslimin tertipu oleh faham nasionalisme yang dianggap
sebagai ideologi. Padahal faham nasionalisme itu diinduksikan oleh
orang-orang kafir ke seluruh dunia Islam menjelang perang dunia pertama
untuk meruntuhkan sistem khilafah. Merekapun terpecah-belah menjadi berbagai
bangsa setelah bersatu sebagai satu umat dan bangsa, yakni kaum muslimin.
Mereka lupa bahwa semangat kesukuan yang membelah persatuan Islam itu
sejatinya adalah seruan jahiliyah yang dilarang oleh Islam. Mereka lupa,
bahwa ketika kaum muslimin kalangan Anshor hendak dipecah-belah oleh seorang
Yahudi dengan syai'r-sya'ir jahiliyyah kesukuan Aus dan Khazraj, Rasulullah
saw. bersabda: "Apakah kalian hendak membangga-banggakan dan
menonjol-nonjolkan seruan jahiliyah padahal aku ada diantara kalian setelah
Allah SWT memuliakan kalian dengan Islam dan dengan Islam itu Dia putuskan
perkara-perkara di zaman jahiliyyah dan Dia tautkan persaudaraan di antara
kalian?" (lihat Imam As Shabuni, Shafwatut Tafaasiir, Juz I/198).
Barangkalaimereka lupa bahwa Rasul bersabda:


"Tinggalkanlah dia, sebab dia itu busuk" (HR. Bukhari dan Muslim , lihat
Shabir Ahmed and Abid Kareem, Akar Nasionalisme di Dunia Islam, hal 79).

Akibatnya, muslim Indonesia dikondisikan agar lebih merasa Indonesia
daripada merasa muslim. Muslim Malaysia lebih merasa Melayu. Muslim Kuwait,
Irak, Saudi, dan Mesir, lebih merasa sebagai bangsa Arab bahkan lebih sempit
lagi bangsa Kuwait, Irak, Saudi dan Mesir daripada sebagai muslim.

Hubungan antara kaum muslimin di berbagai negara itu dijalin atas dasar
kebangsaan dan kewarganegaraan, tidak diatur atas dasar sebagai sesama kaum
muslimin. Sehingga tatkala seorang muslim dari Indonesia datang ke Malaysia
untuk mencari kerja tapi kurang lengkap dokumen administrasinya -maklum
untuk mendapatkan dokumen lengkap harus dengan membayar mahal-maka
pemerintah Malaysia yang notabene muslim itu akan mencapnya sebaga pendatang
haram! Sungguh mengherankan!

Kita juga merasa heran kenapa para penguasa negera-negara muslim kaya
seperti negara-negara Teluk, bahkan negara kaya tetangga kita Brunei
Darussalam, diam tak membantu krisis ekonomi Indonesia? Kenapa justru
pemerintah Indonesia justru mengemis belas kasihan IMF yang kafir dan culas
itu? Kenapa pada waktu perang Teluk dulu Saudi justru mengundang AS untuk
menyelesaikan kasus Irak-Kuwait sehingga negeri Islam Irak, negerinya
khalifah Harun Ar Rasyid, negeri yang pernah menjadi ibukota khilafah
Islamiyyah di masa keemasannya menjadi sasaran bom tentara kafir
multinasional yang dipimpin AS dan Inggris? Dan ribuan kaum muslimin Irak
mati karena embargo kafir AS atas nama masyarakat internasional. Lalu ketika
kaum muslimin di Bosnia dan Kosovo dibantai dan gadis-gadis serta
istri-istri mereka diperkosa secara sistematis oleh tentara Serbia, kenapa
kaum muslimin tak bisa menolong dan membebaskan mereka? Belum lagi Chechnya,
Dagestan, Kashmir, Rohingya, dan Moro, bahkan Ambon!


Simpul problema

Itulah berbagai probema yang barangkali 10%-nya saja menimpa umat lain
niscaya mereka telah musnah dari permukaan bumi. Alhamdulillah, Allah SWT
memuliakan umat Islam dengan ketahanan yang begitu kuatnya sehingga umat ini
tidak punah sekalipun berbagai usaha untuk memunahkannya datang
bertubi-tubi. Namun semua problematika umat di atas tak akan pernah
terpecahkan sebelum simpul problema atau problema utama umat ini
terpecahkan. Apakah problema utama umat ini? Problema utama umat ini sejak
diruntuhkannya Khilafah Islamiyyah di Istambul (Turki) pada tahun 1924
adalah mengembalikan hukum Allah SWT dalam posisinya yang sebenarnya, yakni
sebagai pemutus segala persoalan hidup umat manusia dalam kehidupan
bernegara dan bermasyarakat.

Kenapa mengembalikan penerapan hukum-hukum Allah SWT dalam seluruh aspek
kehidupan merupakan masalah utama dan harus dijadikan masalah utama serta
masalah bersama kaum muslimin di seluruh dunia? Sebab kaum muslimin
diwajibkan oleh Allah SWT untuk melaksanakan seluruh hukum Allah SWT dalam
seluruh aspek kehidupan. Allah SWT berfirman:

"Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah"
(QS. Al Hasyr 7).

Lafazh (maa) dalam ayat tersebut merupakan lafazh umum yang mengandung arti
keharusan akan wajibnya mengambil apa saja yang dibawa atau diperintahkan
oleh Rasulullah saw. dan keharusan meninggalkan seluruh perbuatan haram yang
beliau saw. larang. Begitu juga firman Allah SWT:


"Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran,
membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan
sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka
putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah
kamumengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah
datang kepadamu". (QS. AlMaidah 48).

Dalam ayat di atas, Allah SWT memerintahkan secara tegas kepada Rasulullah
saw. dan kaum muslimin untuk memutuskan perkara dengan seluruh hukum yang
diturunkan oleh Allah SWT. Karena lafazh ( maa ) dalam kedua ayat itu
termasuk bentuk umum yang mencakup seluruh hukum yang diturunkan oleh Allah
SWT.

Kalau ada yang mengatakan bahwa ayat itu khusus untuk Rasulullah saw. karena
bentuk perintahnya kepada obyek tunggal (mukhathab), maka kami jelaskan
bahwa seruan (khithab) untuk memutuskan perkara dengan menggunakan hukum
Allah SWT (syari'at Islam) dalam ayat tersebut memang adalah untuk
Rasulullah saw. Namun, menurut kaidah ushul :


"Seruan untuk Rasul itu adalah seruan untuk umatnya juga selama tidak ada
dalil yang menunjukkan bahwa seruan itu ditujukan khusus untuk beliau saw."
Dalam ayat tersebut tidak ada qarinah (pertanda) yang mengkhususkan bahwa
firman Allah SWT dalam ayat itu khusus untuk Rasulullah saw. Oleh karena
itu, tuntutan itu berlaku bagi kaum muslimin menjadi kewajiban untuk
mendirikan pemerintahan untuk memutuskan berbagai perkara perselisihan di
masyarakat dengan hukum syari'at Islam (lihat An Nabhani dalam Sistem
Khilafah hal 2).

Dengan ayat-ayat di atas jelaslah kewajiban kaum muslimin untuk mengambil
hukum (berhukum) dengan seluruh yang diturunkan oleh Allah SWT. Dikarenakan
hal ini kini belum terwujud di negeri-negeri kaum muslimin, maka kembalinya
eksistensi hukum syari'at Islam dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat
menjadi masalah utama (qadliyah mashiiriyah) kaum muslimin saat ini dan
itulah simpul segala problema yang melanda kaum muslimin. Sebab seluruh
syariat Allah SWT merupakan obat atas berbagai penyakit yang diderita umat
ini (QS. Al Isra 82).


Masalah yang taruhannya hidup atau mati

Dan Islam telah menjadikan sikap kaum muslimin dalam mengahadapi masalah
utama ini sebagai masalah hidup atau mati. Imam Muslim telah meriwayatkan
sebuah hadits yang diriwayatkan dari Auf bin Malik r.a. bahwa Rasulullah
saw. bersabda:

"Kelak akan ada di antara kalian berbagai macam para penguasa, kebijakan dan
tindakan mereka ada yang kalian pandang baik dan ada pula kalian pandang
munkar. Siapa saja yang membenci tindakan munkar mereka (dalam hati) maka
dia terbebas dari dosa. Siapa saja yang terang-terangan menentang perbuatan
munkar mereka, dia akan selamat. Tetapi siapa saja di antara kalian yang
rela dan mengikuti tindakan munkar itu maka dia telah berdosa". Para sahabat
bertanya: "Wahai Rasulullah saw., Apakah tidak lebih baik kita perangi saja
mereka itu dengan pedang?" Beliau saw. menjawab: "Tidak selama mereka
menegakkan shalat (hukum-hukum Islam)".

Di dalam kitab Shahih Bukhari terdapat sebuah hadits yang diriwayatkan dari
Ubadah bin Shamit r.a. bahwa dia berkata:

"Rasulullah saw. mengajak kami (untuk membai'atnya), lalu kami membai'at
beliau saw. (Kemudian beliau mengajarkan kepada kami bagaimana kami harus
berbai'at). Lalu kami berbai'at kepadanya, untuk setia mendengarkan dan
mentaati perintahnya, baik dalam keadaan yang kami senangi maupun keadaan
yang kurang kami senangi, pada masa sulit maupun masa lapang, serta dalam
hal yang tidak mendahulukan urusan kami. Juga agar kami tidak merebut
kekuasaan dari seorang pemimpin kecuali (sabda Rasulullah saw.) : Kalau
kalian melihat kekufuran secara terang-terangan, yang dapat dibuktikan
berdasarkan keterangan Allah SWT". Dalam riwayat Imam Thabrani digunakan
lafazh

(kufron sharaahan) yang artinya "kekufuran yang jelas".

Menegakkan "shalat" dalam hadits Auf bin Malik nampak jelas maksudnya, yakni
menegakkan dinul Islam. Dalam hal ini disebutnya lafazh sebagian dengan
maksud untuk keseluruhan (part prototo). Seperti Allah SWT menyebut haramnya
Babi hanya dengan menyebut daging babi (lahmul khinziir, lihat QS. Al An'am
145) atau tatkala Allah SWT menyuruh kaum muslimin membebaskan budak hanya
dengan menyebut "bebaskan leher mereka" (fakku raqabah, lihat QS. Al Balad
13). Jadi Allah SWT menyebut shalat dalam hadits itu sebagai bagian dari
hukum/dinul Islam secara keseluruhan. Jadi selama penguasa menerapkan
hukum-hukum Islam, penyimpangan mereka tak boleh dihadapi dengan pedang,
tapi dengan lisan, yakni muhasabah dan nasihat.

Sedangkan yang dimaksud dengan "kekufuran secara terang-terangan" dalam
hadits Ubadah bin Shamit adalah kekufuran yang nampak dalam perbuatan yang
dilakukan oleh penguasa, yakni dengan menerapkan hukum-hukum kufur.

Mafhum dari hadits di atas adalah bahwasanya hendaklah kaum muslimin
memerangi penguasa dengan pedang apabila mereka tidak menegakkan hukum
Islam, tidak menampakkan syi'ar-syi'arnya dan juga supaya kaum muslimin
memerangi mereka apabila mereka memberlakukan hukum-hukum kufur sekaligus
merebut kekuasaan mereka di saat mereka memperlihatkan kekufuran yang nyata.
Memerangi mereka dalam hadits di atas adalah juga untuk menggeser mereka
dari kekuasaan dalam rangka mengembalikan hukum-hukum Islam.

Dengan demikian jelaslah bahwa masalah wajibnya menerapkan hukum-hukum Islam
dan larangan memberlakukan hukum-hukum kufur adalah masalah utama kaum
muslimin. Dan memecahkan masalah utama itu harus dipandang sebagai masalah
hidup atau mati bagi kaum muslimin.


Tegaknya Khilafah Sebagai Solusi Total


Jika masalah utama dan masalah bersama kaum muslimin di seluruh permukaan
bumi ini adalah mengembalikan posisi hukum Allah SWT sebagai penentu dan
pemutus perkara dalam kehidupan umat manusia, khususnya kaum muslimin, maka
pemecahan masalah utama itu adalah tegaknya Khilafah Islamiyah sebagai
institusi negara internasional yang dipimpin oleh seorang khalifah yang
menjalankan pemerintahan dengan menerapkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah
saw. Dengan tegaknya institusi Khilafah Islamiyah, hukum-hukum Allah SWT
akan kembali kepada posisi yang sebenarnya sebagai pemutus perkara di antara
masyarakat warga negara, baik muslim maupun non muslim (ahlu dzimmah),
bahkan antara rakyat dengan para penguasa termasuk khalifah sendiri sebagai
kepala negara. Karena dalam sistem khilafahlah supremasi hukum syara'
diterapkan, sehingga segala konflik dan perselisihan diselesaikan dengan
jalur hukum, yakni dengan dikembalikan kepada petunjuk sumber hukum Islam Al
Qur'an dan As Sunnah. Allah SWT berfirman:


"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah
ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya),..." (QS. An Nisa 59).

Tegaknya sistem Khilafah Islamiyyah dengan mengangkat seorang khalifah yang
dibai'at untuk didengar dan ditaati perintahnya oleh kaum muslimin untuk
menjalankan pemerintahan dengan peraturan Allah dan Rasul-Nya, menghancurkan
hukum-hukum dan perundang-undangan kufur, menggantinya dengan hukum-hukum
dan perundang-undangan Islam, mengubah status negeri-negeri Islam dari
daarul kufur menjadi daarul Islam, dan mengubah masyarakat kaum muslimin
yang kini dikacaubalaukan oleh ide-ide pluralisme sekularisme menjadi
masyarakat khas Islam, dan menyatukan negeri-negeri Islam yang kini terpecah
belah menjadi sekitar 50 negara kecil-kecil dan lemah menjadi sebagai satu
negara besar khilafah Islamiyah serta mengemban risalah Islam ke seluruh
duinia melalui dakwah dan jihad fi sabilillah.


Khilafah membina kaum muslimin hingga hidup dengan metode kehidupan Islam

Institusi khilafahlah yang bisa melaksanakan tanggungjawab menerapkan mabda
Islam (aqidah dan hukum-hukum Islam) di seluruh wilayah negeri-negeri Islam
yang telah dipersatukan. Umat akan senantiasa mendaptkan pengarahan tentang
wajib dan pentingnya melanjutkan kehidupan Islam (isti'naaful hayatil
Islamiyyah) yang sudah pernah ditegakkan oleh Rasulullah saw. dan para
shahabatnya yang hidup di masa pemerintahan beliau di Madinah Al Munawwarah
dan Khulafaur Rasyidin (Khalifah Abu Bakar Shiddiq r.a., Khalifah Umar bin
Khaththab r.a., Khalifah Utsman bin Affan r.a., dan Khalifah Ali bin Abi
Thalib r.a.) dan dilanjutkan oleh para tabi'in dan tabiut tabi'in serta para
ulama salafus shalihin yang hidup pada masa-masa kehilafahan berikutnya
hingga diruntuhkannya khilafah Islamiyyah oleh gembong penjajah Barat
Inggris melaui agennya Musthafa Kamal pada tahun 1924 di Istambul.

Institusi khilafahlah yang akan membimbing umat secara riil untuk memulai
kebangkitan menuju keluhuran hidup dan karakter unggulan umat (khairu ummah,
lihat QS. Ali Imran 110) dengan menjalani metode kehidupan yang diajarkan
oleh Rasulullah saw. tatkala beliau mengawali kehidupan kaum muslimin di
kota Madinah. Metode kehidupan kaum muslimin yang diajarkan secara praktis
oleh Rasulullah saw. itu meliputi tiga perkara, yaitu menjadikan aqidah
Islam sebagai asas pembangunan peradaban (asaasul hadlarah), menjadikan
halal dan haram sebagai standar pebuatan (miqyaasul a'maal), dan menjadikan
makna kebahagiaan (ma'na as sa'aadah) bagi setiap muslim adalah ketentraman
abadi, yakni tercapainya ridla Allah SWT (lihat Taqiyuddin An Nabhani, Ad
Daulah al Islamiyyah, hal 64).

Pertama, membangun peradaban dengan aqidah islamiyyah. Atau menjadikan
aqidah Islamiyyah sebagai asas peradaban (hadlarah), yakni asas bagi seluruh
pemahaman hidup yang mesti dimiliki kaum muslimin. Dengan asas ini kaum
muslimin akan dapat membangun kehidupan dan peradabannya serta menyelesaikan
masalah-masalahnya.

Sikap menjadikan aqidah Islamiyah sebagai asas membangun peradaban ini
menjadi modal dasar yang sangat berharga bagi kaum muslimin dalam menghadapi
benturan peradaban (clash civilization/tashaadumul hadlarah) dengan umat
manapun di dunia. Sebab, pemikiran yang didasari aqidah Islam merupakan
pemikiran terunggul di antara pemikiran yang dimiliki umat manusia. Sehingga
kaum muslimin akan dapat memenangkan segala pertarungan dan persaingan
antarbangsa. Hal ini secara praktis sudah pernah terjadi di masa Nabi
tatkala pada perang Badar 313 kaum muslimin mengalahkan sekitar 1000 tentara
Quraisy. Juga pada saat perang Mu'tah tatkala 3000 kaum muslimin menghadapi
200 000 tentara adidaya Rumawi. Kenapa kaum muslimin bisa begitu berani
menghadapi lawan yang jumlahnya lebih banyak? Sebab mereka berperang melawan
musuh bukan sekedar mengandalkan kekuatan fisik, melainkan mereka memerangi
musuh dengan keyakinan akan kebenaran Islam yang mereka emban. Keyakinan
inilah yang ditanamkan oleh salah satu panglima Perang Mu'tah, Abdullah bin
Rawwahah tatkala memberikan pesan dan semangat kepada pasukan mujahidin yang
sedang menghadapi jumlah pasukan Rumawi yang jumlahnya hampir tujuhpulu kali
lipat! Abdullah bin Rawwahah r.a. berkata:

"Wahai kaum muslimin, demi Allah, sesungguhnya perkara yang tidak kalian
sukai adalah keluarnya kalian (ke medan pertempuran) untuk mencari syahadah
(mati syahid) kita tidak memerangi orang-orang kafir dengan jumlah,
kekuatan, dan banyaknya pasukan, kita memerangi mereka hanya dengan agama
Islam yang dengannya Allah SWT memuliakan kita, maka berangkatlah. Karena
sesungguhnya yang kalian dapat hanyalah satu di antara dua kebaikan,
memenangkan pertempuran atau mati syahid!" (lihat Imam Ibnu Katsiir, Al
Bidayah Wan Nihayah, Juz III hal 427).

Jaminan keunggulan kaum muslimin itu pun disebut oleh Allah SWT dalam
firman-Nya (QS. Al Anfaal 65-66), yakni dalam kondisi prima 20 orang muslim
bisa mengalahkan 200 kafir (1:10) , dan dalam kondisi lemah 100 kaum
muslimin bisa mengalahkan 200 kaum kafir (1:2) yang memusuhi mereka.

Kedua, metode kehidupan muslim itu menjadikan pandangan halal-haram menurut
syari'at Islam sebagai standar perbuatan (miqyasul a'mal). Rasulullah saw.
secara praktis mengajarkan kaum muslimin untuk terikat dengan hukum syara',
yakni selalu menjadikan halalnya Allah dan Rasul-Nya sebagai perkara yang
bisa dilakukan dan menjadikan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya
sebagai perkara yang mesti ditinggalkan. Tatkala khamer (minuman keras)
telah diharamkan oleh Allah SWT atas kaum muslimin (lihat QS. Al Maidah
90-91), ada seorang yang (belum tahu) mendatangi Rasulullah saw. hendak
memberikan hadiah khamer kepada beliau saw. Beliau menolaknya seraya
menerangkan bahwa Allah SWT telah mengharamkan khamer atas seluruh kaum
muslimin, termasuk Rasulullah saw. Orang itu bertanya: Bagaimana kalau saya
jual? Rasulullah saw. menjawab bahwa zat yang diharamkan meminumnya
diharamkan pula menjualnya. Lalu dia mengatakan bagaimana kalau saya
hadiahkan kepada orang Yahudi? Baliau saw. mengatakan bahwa Allah SWT yang
telah mengaharamkan khamer itu mengharamkan pula barang itu dihadiahkan.
Orang itu bertanya lalu bagaimana? Kata Nabi saw. : "Buang saja ke selokan!"
(hadits ini dikutip dari riwayat Al Humaidi dalam Musnadnya oleh Syaikh
Yusuf Al Qardlawy, dalam Al Halal wal Haram. Terj. Hal 96). Ketika Usman bin
Mazh'un bertanya kepada Rasulullah saw. tentang mengeberi, beliau saw.
menjawab bahwa pengendalian nafsu umat Islam adalah puasa. Dan ketika
ditanya tentang piknik, beliau mengatakan bahwa pikniknya umatku adalah
jihad fi sabilillah. Lalu ketika ditanya tentang bertapa, beliau saw.
menjawab bahwa bertapanya umatku adalah duduk-duduk di dalam masjid menunggu
shalat. (lihat Muhammad Ismail, Bunga Rampai Pemikiran Al Islami, hal 78).

Dan sikap selalu menyesuaikan diri dengan halal dan haramnya hukum Allah SWT
menjadikan mereka sebagai umat yang konsisten dalam kehidupan dan tak mudah
tergoda oleh musuh-musuhnya, bahkan disegani musuh. Ketika Abdullah bin
Rawahah hendak disuap oleh orang-orang Yahudi di Khaibar ketika mereka
menawarkan perhiasan istri-istri mereka sebagai kompensasi agar Abdullah
sebagai petugas rasulullah saw. tidak mengambil bagian 50% dari kebun negara
yang mereka sirami, Abdullah berkata kepada mereka, "Wahai Yahudi,
sesungguhnya suap yang kalian tawarkan itu adalah haram dan kaum muslimin
tak memakannya." Maka orang-orang Yahudi itupun terkesan dan mereka berkata:
"Dengan sikap seperti inilah langit dan bumi tetap tegak". (lihat Imam Malik
dalam kitab Al Muwattha').

Ketiga, menjadikan makna kebahagiaan (makna as sa'aadah) adalah tercapainya
Ridla Allah SWT. Dengan demikian, bukanlah kenikmatan dan kelezatan materi
yang membahagiakan kaum muslimin yang hidup dengan metode kehidupan Islami.
Tetapi segala perkara yang diridlai oleh Allah SWT, seperti berhijrah,
berjihad, dan segala aktivitas menegakkan agama Allah SWT, serta berbagai
perkara yang Allah SWT perintahkan dan halalkan, itulah yang membuat mereka
bahagia. Walaupun harus mengorbankan waktu dan harta, bahkan nyawa mereka.
Jadi perkara apapun, baik yang mengandung kesukaran maupun kemudahan,
mengandung kenikmatan maupun tidak, terasa manis maupun pahit, melegakan
maupun menyesakkan, selama perkara itu adalah perkara yang diridlai oleh
Allah, kaum muslimin akan melaksanakan, apapun resikonya. Karena dengan itu
ia akan membahagiakan dia. Dan tak ada kebahagiaan yang melebihi panggilan
Allah SWT kelak, sebagaimana firman-Nya:

"Hai jiwa yang tenang. Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi
diridhai-Nya. Maka masuklah ke dalam jama'ah hamba-hamba-Ku, dan masuklah ke
dalam surga-Ku" (QS. Al Fajr 27-30).


Khilafah akan menyatukan negeri-negeri Islam

Dengan metode kehidupan seperti itu, kaum muslimin di bawah naungan sistem
khilafah akan tumbuh dan berkembang menjadi umat yang kuat dan disegani oleh
umat-umat lain di dunia ini. Kaum muslimin akan bersatu menjadi kekuatan
utama yang sangat diperhitungkan di dunia ini. Oleh karena itu, negara
Khilafah akan terus mengupayakan bersatunya kaum muslimin seluruh dunia
sebagai kebijakan awal. Negeri-negeri yang menyatakan bersatu segara diubah
sistem pemerintahannya menjadi bagian dari negeri khilafah dan diterapkan
hukum Islam untuk seluruh aspek kehidupan. Negeri-negeri islam yang belum
dipersatukan tidak dianggap sebagai negeri asing. Khalifah akan mengirim
utusan kepada penguasa negeri-negeri tersebut untuk mengajak bersatu dan
kaum muslimin di negeri khilafah maupun di negeri-negeri tersebut dianggap
satu negera, yakni manakala kaum muslimin di negeri-negeri yang belum
diperastukan itu berkunjung ke negeri khilafah, mereka tak perlu meminta
visa masuk. Mereka bebas keluar masuk negeri khilafah seperti negeri mereka
sendiri. Mereka pun diseru agar mengajak para penguasa mereka melakukan
penggabungan dengan negeri khilafah sebagai wujud persatuan kaum muslimin
yang diperintahkan oleh Allah SWT. Dia berfirman:


"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah
kamu bercerai berai,."
(QS. Ali Imran 103)

Khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam

Dalam kehidupan ekonomi, khilafah akan menerapkan sistem ekonomi Islam untuk
menggantikan sistem kapitalis. Sistem perbankan ribawi akan ditutup dan
digantikan dengan sistem perbankan Islam yang beroperasi dengan menerapkan
sistem muamalah menurut syari'at Islam, seperti jual beli, pinjam-meminjam,
wakalah, mudlarabah, dan lain-lain. Bursa saham dibubarkan dan sistem
perusahan PT (syirkah musahamah) diubah dan diganti dengan sistem syarikah
yang dibenarkan hukum syara' seperti sistem syirkah mudlarabah, syirkah
inan, atau syirkah wujuh. Kaum muslimin pun diberi kebebasan untuk melakukan
aktivitas ekonomi, baik perdagangan, pertanian, industri, maupun jasa
sepanjang sesuai dengan hukum syari'at Islam dan negara khilafah memberikan
berbagai kemudahan seperti administrasi pendirian usaha dan izin operasi
bebas biaya dan pinjaman tanpa bunga maupun penyertaan modal mudlarabah.
Kaum muslimin pun didorong oleh negara agar giat bekerja membangun ekonomi
mereka dan negara khilafah akan bertindak tegas kepada mereka yang
mendiamkan modal (uang) tanpa diputar setelah memberikan pengarahan kepada
mereka akan murka Allah kepada orang yang menyimpan modal tanpa tujuan
dibelanjakan atau dikembangkan:


"..Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya
pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka
Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka
(lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk
dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan
itu" (QS. At Taubah 34-35).

Dan Bank Sentral Negara Khilafah Islamiyyah memutuskan hubungan dengan Bank
Dunia, IMF, maupun negara-negara donor yang meminjamkan uang dengan sistem
riba dan punya kecenderungan untuk mendominasi negara-negara yang mereka
pinjami dengan utang luar negeri. Bank Sentral Negara Khilafah Islamiyah
merupakan institusi yang di-back up oleh Baitul Mal negara Khilafah dan kaum
muslimin sendiri dan dimungkinkan pinjaman dari negara-negara yang
bersahabat dengan negara Khilafah Islamiyyah. Bank Sentral Negara Khilafah
Islamiyyah akan mengeluarkan mata uang emas (dinar, yakni keping logam emas
seberat 4,25 gram) dan perak (dirham, yakni keping logam perak seberat 2,
975 gram, lihat Abdul Qadim Zallum, Al Amwal fi Daulatil Khilafah hal.
224)). Setiap transaksi internasional dengan para pedagang dari negara
khilafah maupun dengan pemerintah harus dilakukan degan uang emas ini dan
meninggalkan standar dollar yang dipaksakan AS sejak tahun 1971 setelah
mereka meninggalkan perjanjian Breeton Woods. Negara khilafah akan menjual
segala barang tambang dan hasil kekayaan milik umum kepada pihak luar negeri
dengan emas.

Pemerintah Khilafah Islamiyyah akan menghapus segala bentuk kebijakan
ekonomi kapitalis dari kehidupan umat. Kebijakan pembangunan trickle down
effect yang justru hanya membesarkan para konglomerat kapitalis diganti
dengan kebijakan ekonomi Islam dimana pemerataan kebutuhan pokok
sandang-pangan-papan lebih diutamakan daripada pemenuhan kebutuhan mewah
dari orang-orang kaya. Negara wajib menjamin seluruh kebutuhan pokok setiap
individu warga negara, muslim maupun non muslim, sehingga tidak ada yang
lapar, telanjang, maupun gelandangan tak memiliki tempat tinggal. Namun
negara juga memberikan peluang -tanpa dibatasi-siapapun warga negara sesuai
dengan kemampuannya untuk memenuhi kebuthan sekunder maupun tersiernya.
Namun negara mengkondisikan agar kaum muslimin dan warga negara secara
keseluruhan mengikuti pola hidup yang khas yang diajarkan oleh syari'at
Islam, yakni pola hidup yang berguna, produktif, dan bebas dari glamour
hura-hura kemasksiatan. Islam memandang pembelanjaan pada perkara maksiat
sekalipun sedikit sebagai perbuatan melampui batas (israf) dan sia-sia
(mubadzir).

Pemerintah khilafah Islamiyyah akan membuat keseimbangan ekonomi manakala
terjadi ketimpangan dalam distribusi harta di masyarakat. Harta harus
mengalir dari orang kaya ke orang miskin dan sebaliknya sehingga roda
ekonomi berputar. Allah SWT berfirman:


"..agar harta jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara
kamu.". (QS. Al Hasyr 7).

Pemerintah tidak akan melakukan pencabutan hak milik orang kaya sebagaimana
dalam sistem sosialis komunis. Siapapun berhak punya harta untuk sarana
hidup. Dan adanya orang kaya dan miskin bukanlah dikotomi yang perlu
dipertentangkan, tapi justru fenomena untuk bisa saling mengambil manfaat..
Allah SWT berfirman:


"Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan
dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang
lain beberapa derajat, agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian
yang lain" (QS. Az Zukhruf 32).

Setiap orang bekerja mendapatkan upah sesuai dengan tingkat manfaatnya.
Orang yang memiliki manfaat yang tinggi, yakni kualitas dan produktivitas
yang tinggi, ia mendapat upah yang tinggi. Itulah sistem yang adil. Jika ada
yang penghasilannya kurang mencukupi kebutuhan pokoknya, maka saudaranya
atau karib kerabatnya yang kaya yang wajib membantunya agar kebutuhan
pokoknya terpenuhi. Jika tak ada saudara atau karib kerabat yang punya
kelebihan untuk diberikan kepada saudaranya yang kekurangan, negara melalui
Baitul Mal akan memberikan harta zakat kepada mereka yang kurang penghasilan
atau belum berpenghasilan sama sekali. Untuk itulah negara khilafah
Islamiyah wajib memungut zakat orang-orang yang kaya setelah memberikan
berbagai kemudahan kepada setiap warga negara yang mampu meraih kekayaan
dengan cara yang Islami. Allah SWT berfirman:


"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan mereka,"
(QS. Al Taubah 103).

Orang-orang kaya pun tahu diri bahwa di dalam kekayaan yang mereka miliki
terdapat hak orang fakir miskin, baik yang meminta maupun yang tidak meminta
. Allah SWT berfirman:


"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan
orang miskin yang tidak mendapat bahagian. (QS. Ad Dzariyat 19).

Bahkan negara akan senantiasa memotivasi mereka agar senantiasa menggunakan
hartanya itu untuk mendapatkan kebahagiaan di negeri akhirat disamping
mereka menikmatinya sebagai kesenangan hidup di dunia. Allah SWT berfirman:


"Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan)
negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (keni`matan)
duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah
berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan". (QS.
Al Qashsash 77).


Khilafah akan menjamin tertib sosial masyarakat

Dengan pengaturan seperti itu insyaallah masalah sosial seperti pencurian,
pencopetan, perampokan, pembegalan dapat diberantas dan diminimalkan.
Kalaupun terjadi berbagai pelanggaran terhadap hak milik manusia, sistem
hukum pidana Islam telah siap menangani itu semua (lihat Abdurrahman Al
Maliki, Nizhamul Uquubat fil Islam).

Pemerintah khilafah juga akan menghapus seluruh tempat dan sumber
kemaksiatan seperti night club, panti pijat, lokalisasi, bar, casino, dan
berbagai penerbitan pornografi seperti buku-buku, majalah, tabloid, film,
VCD, dan sarana-sarana pronografi lainnya, termasuk pemberantasan jaringan
mafia narkoba. Pemberantasan serentak terhadap berbagai kemaksiatan itu
tentunya setelah diberikan pengarahan yang jelas bagaimana hukumnya menurut
syai'at Islam agar manusia hidup sehat dan normal sebagai manusia yang mulia
dan hanya menghamba kepada Allah bukan kepada nafsu dan syetan. Umat
disadarkan bahwa berbagai permainan keji ajaran syetan itu tak lain adalah
untuk menimbulkan saling permusuhan di antara umat manusia itu sendiri.
Allah SWT berfirman:


"Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu
(dari mengerjakan pekerjaan itu)". (QS. Al Maidah 91).

Kehidupan pria dan wanita diatur menurut aturan pergaulan pria wanita dalam
Islam (nizham ijtimai fil Islam). Pria dan wanita yang masing-masing
memiliki dorongan seksual lantaran memiliki naluri melestarikan keturunan
(gharizatun nau') diarahkan dalam kehidupan sehat perkawinan agar terjamin
tujuan Allah SWT menciptakan naluri itu, yakni melestarikan keturunan.
Dengan pernikahan sebagai satu-satunya metode hubungan pria wanita,
kelestarian keturunan dan keteraturan nasab terjamin disamping kebahagiaan
dunia akhirat pun terjamin . Allah SWT berfirman:


"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi
kaum yang berfikir". (QS. Ar Ruum 21).

Nabi bersabda:


"Nikah adalah sunnahku, siapa saja yang membenci sunnahku tidak termasuk
golonganku".

Dengan tata pergaulan pria wanita dan kehidupan rumah tangga menurut sunnah
Rasul insyaalah kehidupan jamaah kaum muslimin senantiasa sehat dan teratur
dan akan menjadi kehidupan masyarakat yang khas dan kuat, tak mudah
digoncang isu dan tak mudah dicerai-beraikan lantaran masing-masing anggota
rumah tangga berjalan teratur sesuai dengan tertib hukum Islam. Hak dan
kewajiban saling mengisi di antara mereka. Suami mempercayai, mencintai dan
menyayangi istri. Begitu pula istri sayang, cinta, dan hormat kepada suami.
Orang tua menyayangi dan mendidik putra-putri mereka. Anak-anak pun cinta,
sayang, dan hormat kepada orang tua, serta mendoakan mereka. Mereka dalam
kehidupan harmonis yang bersahabat. Masing-masing keluarga mengatur rumah
tangganya sendiri. Orang luar tidak pernah ikut campur. Pihak karib kerabat
hanya memberikan nasihat dan merekatkan manakala terjadi keretakan di antara
penghuni rumah tangga serta memberikan bantuan manakala ada kesulitan.


Khilafah akan menjamin pendidikan, kesehatan, dan keamanan rakyat secara
gratis

Keluarga, terutama ibu, merupakan tempat pendidikan pertama bagi generasi
baru kaum muslimin. Berbagai fasilitas pendidikan dan ilmu pengetahun yang
gratis dan mudah dijangkau disediakan pemerintah khilafah Islamiyyah bagi
segenap warga negara, termasuk para ibu rumah tangga. Sebab, dalam Islam
pendidikan itu tidak dibatasi dengan umur dan status seseorang. Dari ayunan
sampai liang lahat. Siaran pendidikan Islam melalui radio dan TV akan
menjadi salah satu program unggulan dari depatemen pendidikan dari jihaz
mashalihud daulah. Laboratorium dan perputakaan umum dengan perlengkapan
yang memadai dan tenaga ahli diprogramkan ada di setiap kota di segenap
penjuru wilayah negara. Orang-orang berilmu yang mengajarkan ilmunya dengan
gratis kepada umat dijamin kehidupan mereka oleh negara dan hasil karya
tulis dan temuan mereka dihargai negara dengan harga yang
setinggi-tingginya. Karena Allah SWT pun mengangkat derajat mereka pada
derjat yang tinggi. Allah SWT berfirman:


"Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang
yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa
yang kamu kerjakan." (QS. Al Mujadalah 110).

Politik pendidikan negara khilafah Islamiyyah adalah membangun aqliyyah
Islamiyyah (cara berfikir Islami) dan nafsiyyah Ismiyyah (cara mengendalikan
diri secara Islami) sehingga seluruh materi pelajaran yang akan diajarkan
diletakkan pada asas kebijakan tersebut. Dengan kebijakan itu, target atau
tujuan pendidikan adalah memproduksi pribadi-pribadi siswa yang memiliki
kepribadian Islam dan membekali mereka dengan ilmu-ilmu dan pengetahuan yang
berkaitan dengan aspek-aspek kehidupan. Metode pendidikan pun disusun untuk
mewujudkan tujuan tersebut. Segala metode yang tak bisa mengantarkan siswa
pada tujuan tersebut tidak digunakan. (lihat Taqiyuddin An Nabhani,
Muqaddimah Dustur, hal 414).

Generasi baru kaum muslimin yang dididik dan dikembangkan cara berfikir dan
sikap hidupnya itu senantiasa dijamin oleh pemerintah khilafah kesehatan dan
keamanan mereka. Pemerintah negara khilafah menyediakan fasilitas kesehatan
secara gratis, baik berupa rumah sakit maupun poliklinik. Orang tidak boleh
terlantar dalam keadaan sakit karena ketidakmampuan menebus obat dan jasa
seorang dokter. Polisi harus disediakan oleh pemerintah khilafah dalam
jumlah yang memadai sehingga rakyat dapat tidur nyenyak di malam hari
setelah siangnya mereka bekerja keras untuk mencari kehidupan. Allah SWT
berfirman:


"dan Kami jadikan malam sebagai pakaian, dan Kami jadikan siang untuk
mencari penghidupan,"
(QS. An Naba 10-11).

Ketenangan, ketentraman, dan keamanan penduduk itu menjadi tanggungjawab
pemerintah khalifah. Bahkan khalifah diumpamakan sebagai tameng yang
melindungi kaum muslimin. Pemerintah khalifah bertanggungjawab atas seluruh
kesejahteraan hidup kaum muslimin dan seluruh warga negara, baik dalam
kebutuhan pokok masing-masing pribadi maupun keamanan, kesehatan, dan
pendidikan secara keseluruhan. Nabi Muhammad saw. bersabda:


"Imam adalah laksana perisai, orang-orang diperangi di belakangnya".


Bagaimana Menegakkan khilafah?

Namun mendirikan negara khilafah bukanlah perkara kecil dan mudah. Juga
bukan perkara yang mustahil. Jika dikerjakan oleh seseorang atau sekelompok
orang pastilah bukan proporsinya. Tapi ia merupakan kewajiban seluruh kaum
muslimin, baik rakyat jelata maupun penguasa, baik kopral maupun jenderal,
baik konglomerat maupun orang melarat, baik ulama maupun orang awam, baik
lelaki maupun perempuan, baik orang tua maupun para pemuda, baik sipil
maupun militer. Para penulis, wartawan, karyawan profesional, pengusaha,
maupun para budayawan, dan terlebih-lebih para politisi dan panutan umat
ini, semuanya selama masih mengaku muslimin, mereka semua bertanggungjawab
untuk menegakkan sistem yang bakal memberikan kehidupan yang sehat dan
normal bagi kaum muslimin, bahkan bagi umat manusia. Allah SWT berfirman:


"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul
apabila Rasul menyeru kamu kepada suatu yang memberi kehidupan kepada
kamu,"(QS. Al Anfal 24)

Hanya saja, jika segenap komponen umat tersebut diam membeku, maka harus ada
yang mencairkan kebekuan umat dan membangkitkan mereka. Siapa? Tidak lain
dan tidak bukan adalah kelompok orang (takattul) atau partai politik (hizbus
siyasi) yang mengimani mabda Islam sebagai solusi atas segala problematika
umat ini dan khilafah adalah sebagai struktur pelaksana dari mabda Islam
tersebut. Kelompok orang itulah yang disebut oleh Allah SWT dalam
firman-Nya:


"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada
kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar;
merekalah orang-orang yang beruntung" (QS. Ali Imran 104).

Apa langkah-langkah yang perlu ditempuh oleh kelompok/parpol tersebut dalam
rangka membangkitkan umat?


Pertama, membentuk kesadaran politik umum umat Islam dengan pembinaan umum
dan intensif

Dikarenakan telah begitu lama umat ini hidup tanpa naungan khilafah dan
hidup dalam sistem kufur, umat perlu memiliki kesadaran tentang mabda atau
ideologi Islam, yakni aqidah Islam dan peraturan yang dilahirkannya yang
bersumber dari Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw. serta dua sumber yang
disebut kedua sumber utama tersebut, yakni ijma' para shahabat dan qiyas.

Umat perlu mendapatkan gambaran yang jelas bahwa dinul Islam bukanlah semata
agama pribadi yang menghubungkan seorang muslim terbatas dengan Tuhannya.
Tidak, justru Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur hubungan
anatara manusia dengan Khaliqnya, hubungannya dengan pribadinya sendiri,
serta hubungannya dengan individu-individu lain di masyarakat. Islam tidak
hanya mengatur masalah aqidah dan ibadah, tapi juga mengatur masalah akhlaq,
makanan, minuman, pakaian, mu'amalah, jual-beli, sewa-menyewa, utang
piutang, pendirian perusahaan, ekspor-impor, perdagangan, pertanian,
industri, jasa, pendidikan, politik, pemerintahan, hingga pertahanan dan
keamanan. Islam juga memiliki serangkaian hukum pidana untuk mengadili para
pelanggar hukum Islam. Pendek kata, Islam bukanlah agama untuk kehidupan
pribadi, tapi juga untuk kehidupan bermasyarakat dan bernegara (secara rinci
lihat Taqiyuddin An Nabhani, Muqaddimah Dustur).

Umat perlu menyadari bahwa Rasulullah saw. mendirikan daulah Islamiyyah di
kota Madinah dengan keimanan kepada risalah Islam yang beliau saw. bawa.
Negara yang beliau bangun adalah negara yang dibangun atas asas aqidah
Islamiyyah dimana segala permasalahan yang berkaitan dengan negara dibina
dengan asas aqidah itu dan segala konflik yang muncul diselesaikan menurut
keputusan Allah SWT dan Rasul-Nya, sekalipun warga masyarakat waktu itu
terdiri atas kaum muslimin dan orang-orang non muslim. Bahkan dalam menjalin
hubungan kenegaraan bertetangga baik (husnul jiwar) dengan negara-negara
Yahudi yang ada di Madinah dan sekitarnya seperti Bani Quraidlah, Bani
Qainuqa, Bani Nadlir, serta kaum Yahudi Khaibar beliau dasarkan penyelesaian
konfliknya menurut keputusan Allah dan Rasul-Nya (lihat Taqiyuddin An
Nabhani, Daulah Islamiyyah, hal 56).

Untuk semua itu, hizbus siyasi itu mesti melakukan proses penyadaran umat
baik melalui pembinaan masyarakat secara umum maupun pembinaan kader secara
intensif.


Kedua, memberikan solusi untuk kemaslahatan umat

Dampak pasti dari berbagai kebijakan pemerintah yang tunduk kepada sistem
kapitalis adalah munculnya berbagai problema dan krisis. Hizbus siyasi mesti
memberikan konsep solusi atas berbagai permasalahan yang timbul dan menimpa
umat agar umat bisa menghadapi problema tersebut dan penguasa mengatasi
problema itu menurut konsepsi Islam. Dengan tampilnya hizbus siyasi selalu
menyajikan solusi atas berbagai problema yang muncul dengan konsep pemecahan
Islam, umat akan terbiasa dengan mengatasi masalah menurut syari'at Islam
dan mereka akan menuntut penguasa untuk diterapkannya syari'at Islam secara
menyeluruh agar umat mudah mengatasi masalah-masalah yang muncul. Bahkan
umat akan dapat melihat bahwa penerapan sistem Islam pada seluruh aspek
kehidupan juga mencegah munculnya masalah-masalah yang bila diterapkan
sistem lain masalah itu muncul, misalnya masalah perburuhan.


Ketiga, membuka rencana makar/konspirasi internasional untuk menghancurkan
Islam dan kaum muslimin

Dominasi sistem kapitalis di seluruh dunia akibat penjajahan ekonomi,
politik, pemikiran, dan kebudayaan yang mereka lakukan terhadap negeri
miskin termasuk dunia Islam, menghendaki berbagai konspirasi jahat untuk
mempertahankannya. Misalnya, krisis ekonomi yang melanda dunia Islam,
khususnya Indonesia, yang hingga kini belum pulih tidak lepas dari makar
negara-negara kapitalis Barat untuk menjaga hegemoni mereka di negeri ini
dalam rangka menyongsong era perdagangan bebas di bawah kendali WTO di awal
milenium mendatang atau kospirasi AS yang hendak mencaplok dataran tinggi
Golan.

Hizbus siyasi sebagai bagian dari umat harus membongkar makar jahat kafir
penjajah Barat itu agar dapat menyelamatkan kaum muslimin dari berbagai
perangkap yang mereka buat. Dengan seringnya hizbus siyasi membongkar
rencana jahat mereka, umat akan memiliki kesadaran politik dan kewaspadaan
yang tinggi terhadap musuh-musuh Islam dan kaum muslimin (QS. Al Baqarah
117, An Nisa 141).


Keempat, melakukan pergulatan pemikiran (Shira'ul Fikri)

Umat yang terbina dengan ide-ide Islam baik secara umum maupun intensif,
yang memahami konsep-konsep solusi berbagai persoalan umat menurut Islam,
dan yang memiliki kewaspadaan akan makar-makar jahat negara-negara kafir
neokolonialis, mereka itu akan menjadi landasan kekuatan massa yang memiliki
kesadaran umum bagai keharusan tegaknya khilafah Islamiyyah sebagai solusi
total problematika umat. Jika umat telah menyatukan pemikiran-pemikiran dan
pendapat-pendapat mereka serta hukum yang mereka anut dengan
pemikiran-pemikiran, pendapat-pendapat, dan hukum-hukum Islam yang diadopsi
oleh hizbus siyasi, maka berarti umat telah siap dipimpin oleh hizbus siyasi
itu untuk melawan segala bentuk pemikiran yang bertentangan dengan Islam
yang beredar di kalangan kaum muslimin. Umat telah siap melakukan shiraa'ul
fikri. Umat hanya percaya kepada ide-ide dan hukum-hukum Islam dan tidak
percaya serta menentang ide-ide dan hukum-hukum kufur. Umat sadar dengan
sesadar-sadarnya bahwa ide-ide dan hukum-hukum Islam itu akan mengantar
mereka kepada kesuksesan di dunia dan kebahagiaan di akhirat, sedangkan
ide-ide dan hukum-hukum kufur itu mengantarkan kepada kesengsaraan di dunia
dan adzab akhirat sekalipun dikemas dengan kemasan yang bagus. Allah SWT
berfirman:


"Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan
dengan izin-Nya" (QS. Al Baqarah 221).


Kelima, melakukan perjuangan politik

Jika umat telah bertekad bulan untuk melanjutkan kehidupan Islam (isti'
naaful hayatil Islamiyyah), maka mereka pasti merindukan tata kehidupan
bermasyarakat dan bernegara dibangun dengan aqidah dan hukum-hukum Islam.
Umat akan menolak segala peraturan dan kebijakan penguasa yang didasarkan
pada aqidah sekularisme dan hukum-hukum buatan manusia yang jelas penuh
cacat dan kelemahan.

Dalam situasi dan kondisi kesadaran umat tentang ide-ide dan hukum-hukum
Islam cukup matang, hizbus siyasi bersama umat akan membentuk opini umum
tentang kewajiban penguasa-penguasa kaum muslimin untuk kembali kepada
solusi Islam bagi setiap problematika kehidupan, kewajiban memerintah dengan
hukum yang diturunkan oleh Allah SWT, dan keharusan mereka mengubah sistem
republik menjadi sistem khilafah Islamiyyah. Hizbu siyasi bersama umat akan
mengkritik dan menentang segala kebijakan penguasa yang bertentangan dengan
hukum syari'at Islam.

Tinggallah kini sikap penguasa, apakah dia akan mengikuti ide-ide dan
hukum-hukum Islam yang disodorkan oleh umat bersama hizbus siyasi ataukah
bersikap keras kepala dan mengikuti hawa nafsu? Jika penguasa menolak
kebenaran yang dibawa oleh umat, padahal kebenaran itu pasti maslahat untuk
umat dan penguasa itu sendiri, maka wajarlah umat menarik kembali mandat
yang mereka berikan kepada penguasa untuk memerintah mereka. Kekuasaan ada
di tangan umat. Umat akan memindahkan kekuasaan itu kepada orang yang ikhlas
menjalankan amanat kekuasaan dengan menerapkan hukum-hulkum syari'at Islam,
menjalankan Al Kitab dan As Sunnah untuk menggantikan hukum-hukum kufur yang
selama ini mendominasi umat ini. Orang yang ikhlas inilah yang akan dibai'at
sebagai khalifah untuk menjalankan sistem khilafah Islamiyah yang sudah
menjadi dambaan dan kerinduan umat


Khatimah

Kini jelaslah bagi kita bahwa segala problematika umat tak akan pernah
terpecahkan selama problematika utama yang menjadi simpul problema umat
belum terpecahkan. Problema utama itu adalah tidak diterapkannya hukum-hukum
syara' di seluruh arena kehidupan.

Solusi dari problema itu tak lain adalah mengembalikan institusi pelaksanan
hukum syari'at Islam secara total, yakni sistem khilafah Islamiyyah
sebagaimana telah ditempuh oleh Rasulullah saw. dan para shahabatnya di masa
khulafaur rasyidin dan dilanjutkan oleh kaum muslimin sepanjang lebih dari
sepuluh abad. Sistem itulah yang harus ditegakkan kembali sebab hanya
dengannya berbagai problema umat dapat diselesaikan secara total.

Itulah agenda utama dan agenda bersama seluruh kaum muslimin di dunia. Dan
ini merupakan agenda yang taruhannya adalah hidup dan mati.

Allah SWT memberikan janji kepada kaum muslimin yang berjuang menegakkan
sistem khilafah bahwasanya Allah akan memebrikan kekuasaan kepada mereka dan
kekuatan. Dia berfirman:


"Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan
mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan
mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang
sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama
yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar
(keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman
sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu
apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu,
maka mereka itulah orang-orang yang fasik" (QS. An Nuur 55).


Dan sudah menjadi kewajiban Allah SWT menolong orang-orang mukmin dan kaum
muslimin yang menolong agama Allah SWT. Wallahul musta'an. Wallahu muwaffiq
ila aqwamit thariiq!

____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Reply via email to