Assalamu'alaikum wr.wb.

Kadang kadang tanpa disadari kita suka membanding
bandingkan istri dengan ibu kita..., menurut alqur'an
ini disebut zihar dan suami sudah menjatuhkan talak
satu untuk sang istri....., maka sisuami perlu
menunggu 4 bulan untuk menentukan untuk menceraikan
istrinya atau meneruskan perkawinan.

Kalau suami ingin melanjutkan perkawinan, maka dia
harus membayar kifarat.

Adakah yang bersedia menjelaskan apakah yang dimaksud
dengan hukum zihar ini....?. Bagimanakah
menghindarinya...?, kalau memang pernah kita lakukan
berdosakah hubungan suami istri yang kita lakukan
selama ini karena ketidak tahuan kita..?, perlukah
ikrar perkawinan kita diperbarui...?.


wassalam
Adrisman
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Reply via email to