Assalamu'alaikum wr.wb. Kadang kadang tanpa disadari kita suka membanding bandingkan istri dengan ibu kita..., menurut alqur'an ini disebut zihar dan suami sudah menjatuhkan talak satu untuk sang istri....., maka sisuami perlu menunggu 4 bulan untuk menentukan untuk menceraikan istrinya atau meneruskan perkawinan.
Kalau suami ingin melanjutkan perkawinan, maka dia harus membayar kifarat. Adakah yang bersedia menjelaskan apakah yang dimaksud dengan hukum zihar ini....?. Bagimanakah menghindarinya...?, kalau memang pernah kita lakukan berdosakah hubungan suami istri yang kita lakukan selama ini karena ketidak tahuan kita..?, perlukah ikrar perkawinan kita diperbarui...?. wassalam Adrisman ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________