waalaikumsalam,
   
  saya setuju dengan uda masalah punah...
   
  masalah nasab pun (ekstermnya menurut saya) sebenarnya cukup satu tingkatan 
ayah... seperti fauzi bin abbas... muhammad bin abdullah... ali bin abi thalib
   
  masalah punah itu bagi saya pribadi bukan masalah besar, karena allah 
mengatakan manusia yg paling baik adalah yang paling bermanfaat... 
   
  penasaban rasul itu unik, hanya satu2nya didunia yang diizinkan allah melalui 
puterinya fathimah... sedangkan yang lain ayahnya lah yang menjadi wali bagi 
dirinya... insyaallah saya akan berikan haditsnya... belum ketemu lagi...
   
  kalau boleh saya prediksi secara ekstrim penasaban ibu pun di minang sebelum 
awal datangnya islam tidak menjadi sesuatu yang besar dan dibesar2kan... cukup 
lah hal itu menjadi sebuah "id" untuk mengetahui siapa orang itu... ketika 
datangnya islam dengan membawa penasaban ayah... penasaban ibu menajdi naik 
daun... dan terus terbawa hingga kini...
   
  kenapa perempuan harus berwali??
   
  karena dari hidupnya hingga matinya, dia dipertanggungjawabkan oleh walinya...
  ketika kecil hingga sebelum menikah dengan ayahnya, ketika menikah oleh 
suaminya, dst...
   
  saya pun bertanya, tapi begitu yang saya tahu dari alquran dan hadits, 
sami'na wa atha'na aja dulu sampai akal ini bisa memahaminya... sama ketika 
penyebutan dalam kitab manapun, menggunakan kata berkelamin laki2 kalau dicari 
(dalam bahasa arab apa istilahnya saya lupa lagi...), dan itu mampu mewakili 
perempuan, anak kecil, dsb...
   
  kenapa?? apakah karena posisi laki2 lebih tinggi dari perempuan??
  beruntunglah laki2 yg memiliki tanggungan orang2 beriman dan beramal 
shaleh... dan sungguh malang bagi laki2 yang memiliki istri dan anak perempuan 
yg tak taat, pada ayahnya, pada sdr laki2nya jika ayahnya wafat, pada suaminya 
jika menikah, dst... karena sama saja laki2 tersebut telah menyiapkan tiang 
gantungan bagi dirinya.
   
  seperti masalah pacaran... untuk laki2 baligh bila ia berbuat dosa maka 
dosanya adalah tanggungannya... sedangkan perempuan baligh?? ayah dan sdr laki2 
y ikut terseret... bila telah menikah maka suaminya...
   
  masalah fungsi hukum, yup saya sependapat... tapi ada yg lebih dari itu... 
masalah hak dan kewajiban... seorang tua memiliki kewajiban terhadap anak 
perempuan lebih panjang dan lama karena haknya masih terkatung hingga perempuan 
itu menikah... sedangkan laki2... jadi timbul pertanyaan masih adakah laki2 
yang mau melepas anak perempuannya? 
   
  sehingga dalam alquran dan hadits posisi paling mulia adalah perempuan akan 
tetapi perempuan bisa jadi terperosok menjadi posisi yg paling rendah...
   
  masalah seorang anak laki2 yg menurut pada ibunya... saya juga sependapat... 
dan jika sang ibu menuruti suaminya... bukankah islam juga mengajarkan sistem 
domino yg luar biasa...
   
  sehingga seorang laki2 yg menurut pada ibunya, sedangkan ibunya menurut pada 
ayahnya, sama saja sang anak menurut pada ayahnya...
   
  kira2 begitu tanggapan saya...
   
  salam,
  a.arifianto "jabok"
  masih berhutang mencari hadits itu ka uda erwin... ^_^
  

Erwin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  
Assalamu'alaikum,

Terima kasih sanak tan jabok atas tanggapannya, dan mohon maaf agak lama 
membalasnya karena perlu waktu juga untuk mencari jawabnya.

Dalam hal ini, ada yang saya sependapat dengan sanak, dan ada pula yang tidak 
sependapat.

Masalah Punah

Dalam hal punah di Islam, saya tidak sependapat dengan sanak.
Menurut pendapat saya, kepunahan tidak terkait nasab, tetapi terkait anak 
turunan baik dari laki atau perempuan. Oleh karena itu Rasulullah menyuruh 
umatnya memperbanyak keturunan. Selama terus berketurunan, tidak akan punah. 
Dan pada Nabi, telah ada jaminan bahwa keturunan beliau akan terus ada hingga 
hari kiamat.

Hadist Nabi:
Abu Dawud dari Sufyan Ats-Tsauri dan Abu Bakar Abbas dan Zaidah, dan Qatr dan 
Muhammad bin Ubaid, dari Ashim bin Abu Nujud, dan Zar bin Khubais, dari 
Abdullah bin Mas'ud dari Nabi SAW: "Jika sekiranya tidak tersisa dari dunia 
ini kecuali sehari, niscaya Allah akan memanjangkan hari tersebut, hingga 
diutus pada hari itu, seorang laki-laki dari keturunanku, atau dari 
keluargaku, namanya seperti namaku, dan nama ayahnya seperti nama ayahku."

Berkata Abu Dawud, dari Ahmad bin Ibahim Ja'far Ar Raqi, dari Abu Malih Hasan 
bin Umar, dari Ziyad bin Bayan, dari Ali bin Nufail, dari Sa'id bin Musayyab, 
dari Ummu Salamah, dari Nabi SAW: "Al Mahdi berasal dari keturunanku, 
keturunan dari Fathimah."

Fungsi Nasab

Menurut saya, fungsi nasab yang terutama adalah fungsi hukumnya, yaitu 
menjelaskan ayah dari seorang anak. Kedudukan hukum ini sangat 
vital/fundamental karena juga terkait dengan hukum-hukum islam lainnya.
Hukum nasab terkait dengan:
-Hukum wali/kepemimpinan/tanggung jawab. dengan nasab yang jelas akan jelas 
wali dari perempuan dalam sebuah keluarga.
-hukum pernikahan, akan jelas siapa-siapa yang boleh/tidak boleh dinikahi. 
contoh yang fenomenal adalah ketika Allah SWT melarang anak angkat kesayangan 
Rasulullah, Zaid bin Haritsah dinasabkan pada Rasulullah, begitu juga ketika 
Allah meminta Rasulullah menikahi bekas istri Zaid.
-Hukum waris, qishas, dll.

Nasab tidak berarti seorang ayah didahulukan dari ibunya, karena Rasulullah 
menyatakan seorang anak (laki-laki) harus mendahulukan ibunya 3 kali 
dibandingkan ayahnya. (sehingga ada ibarat seorang anak laki-laki adalah 
milik ibunya)

Terkait hubungan agama dan adat, saya sependapat dengan sanak, tidak masalah 
selama hukum nasab dan turunan/kaitannya tidak dilanggar.

Demikian tanggapan saya yang mungkin saja salah.

Wallahua'lam
wassalam
erwin z

On Saturday 26 May 2007 18:05, jabok wrote:
> bang erwin dan sanak sapalanta...
>
> benar apa yg disamapaikan pak quraish shihab, sedangkan keturunan nabi
> seyogyanya memang punah, tapi diberikan pengecualian oleh allah khusus
> untuk keturunan nabi aja, dalam salah satu hadits qudsi [saya lupa
> referensinya] dikatakan disatukannya dua laki2 terbaik [ali dan muhammad],
> dan ada pula tentang bahwa keturunan ali adalah keturunan nabi... jadi
> asbab khusus itu menjadi pengecualian...
>
> klo ada orang minang yg bernasab ke ibu, maka kata inyik ahmad khatib
> kafir, sehingga masalah matrilineal di minangkabau gak bisa di setarakan
> dengan nasab, barang siapa yg mengado-ado-an semacam itu kata beliau
> kafir...
>
> jadi apakah masih kita berpandangan klo matrilineal di minangkabau itu
> setara dengan nasab???
>
> nah yang memahami ini tanpa berusaha merusak matrilineal di minangkabau
> [tanpa berusaha merusak tatanan yg sudah ada] hanya mengurangi sedikit
> nilai, yang harus terus di sosialisasikan...
>
> islam adalah agama rahmatan lil-alamin, jadi seharusnya tidak akan bisa
> merusak suatu masyarakat... karena pangkal dari segala kesalahan adalah
> manusia didalamnya... jadi semestinya bs islam itu tagak sedangkan yg
> namanya minangkabau terus berjalan...
>
> pedihnya, wak masih melihat di milist iko nan masih ado nan manyamoan
> penasaban ibu dan ayah...
>
>
> salam, cherrss...
> jabok
>





       
---------------------------------
Get the free Yahoo! toolbar and rest assured with the added security of spyware 
protection. 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Konfigurasi dan Webmail Mailing List: http://groups.google.com/group/RantauNet
Tapi harus mendaftar dulu di: https://www.google.com/accounts/NewAccount dengan 
email yang terdaftar di mailing list ini.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke