On 6/11/07, benni inayatullah <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> yang tidak boleh adalah mengeneralisir sikap dan penilaian pribadi seolah
> olah angota masyarakat lainnya berperangi buruk dengan menjalankan adat
> tersebut. kita tidak bisa mengharamkan uang japuik jo uang anta misalnya
> kalau ternyata masyarakat yang menjalani tersebut ikhlas dengan kebiasaan
> tersebut. Karena kalau ikhlas itu ibarat pemberian seumpama sebagai modakl
> untuk berumah tangga nanti.
>

Saya setuju bahwa tidak setiap perbuatan individu dapat digeneralisir.

Pertanyaannya, bagaimanakah kedudukan uang japuik/anta itu dalam adat?
Jika tidak diberikan, apakah membatalkan pernikahan? Apakah memang
uang itu ditujukan untuk modal berumah tangga?

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED]

Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2.
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke