On 6/11/07, benni inayatullah <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > yang tidak boleh adalah mengeneralisir sikap dan penilaian pribadi seolah > olah angota masyarakat lainnya berperangi buruk dengan menjalankan adat > tersebut. kita tidak bisa mengharamkan uang japuik jo uang anta misalnya > kalau ternyata masyarakat yang menjalani tersebut ikhlas dengan kebiasaan > tersebut. Karena kalau ikhlas itu ibarat pemberian seumpama sebagai modakl > untuk berumah tangga nanti. >
Saya setuju bahwa tidak setiap perbuatan individu dapat digeneralisir. Pertanyaannya, bagaimanakah kedudukan uang japuik/anta itu dalam adat? Jika tidak diberikan, apakah membatalkan pernikahan? Apakah memang uang itu ditujukan untuk modal berumah tangga? -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ Berhenti (unsubscribe), kirim email ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi keanggotaan lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id&cd=US&service=groups2. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---