Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuh

Pak Saaf, maaf, saya hanya baca selintas saja diskusi
yang ada sekarang. Saya benar2 sibuk mempersiapkan
keberangkatan saya kembali ke Kairo bulan Januari ini.

Ada satu pesan saya, sebelum semuanya terlanjur. Kalau
mau buat undang-undang ABS-SBK, karena ini menyangkut
agama, menurut pendapat saya yang masih sangat hijau
ini, sebaiknya diikut sertakan orang yang benar2 ahli
dalam bidang agama tersebut. Karena untuk penetapan
hukum agama, tidak gampang, tanggung jawabnya tentu
ada dipundak yang membuatnya.

Saya ngak tau, siapa diikutkan disana. Tapi kalau
hanya diikutkan orang adat saja, atau ada orang agama,
tetapi pengetahuan agamanya setengah2 saja, akan
menimbulkan hasil yang tidak tepat nantiknya. Saya
sarankan, ada baiknya di libatkan Ustadz Gusrizal Lc.
(kalau ngak salah beliau sekarang jadi ketua fatwa MUI
Sumbar), juga kak Dr.Eliwarti Maliki(tetapi beliau
sedang di Saudi), beliau keduanya pakar2 agama(bidang
syari'ah), dan orang Minang juga.Yang satu adatnya
juga kuat, satunya lagi, kak Ely besar di Jakarta.

Saya dah banyak membaca buku2 karangan Buya Mas'ud
Abidin, (ketua MUI Sumbar?), jujur aja perasaan saya
membaca buku beliau tersebut, sama perasaan saya
dengan membaca buku karangan dai kondang, aduh lupa
pula namanya saya, yang sekarang katanya mulai surut
gara2 beliau poligami itu. (ada-ada aja manusia ini,
seharusnya bila kita mengagungkan seseorang jangan
lihat siapa dianya, tetapi apa inti yang
dibicarakannya, sehingga kalau dia berbuat sesuatu
yang tak menyenangkan kita, langsung surut, kalau lagi
ngetren dipuja-puji, kalau lagi jatuh,ikut
dijatuhkan..duh..bangsaku).

Kalau kita mau menetapkan hukum agamakan harus
benar-benar berlandaskan AlQuran dan hadits, bukan
semata pendapat akal semata. Oleh sebab itu masalah
agama, haruslah di bidangi oleh yang pakarnya betul,
agar tak terpeleset kelak, atau salah dalam mengambil
hukum.Karena masalah hukum agama, tidak bisa
dimain-mainkan begitu saja, karena ini berkaitan erat
dengan tanggungjawab pada Allah Ta'ala.

Saya melihat kemaren dalam hukum kompilasi Islam yang
Bapak kirimkan ada beberapa point yang saya lihat,
kurang tepat dengan  ajaran Islam itu sendiri. Tapi
yah..mo apa yang saya perbuat? Sementara Bapak
mengatakan kemaren Hukum Kompilasi ABS-SBK
berlandaskan/memacu pada buku HKI tersebut? Sayang,
coretan yang dah saya tulis itu hilang dalam
perjalanan saya pulang kemaren, ngak tau dimana
hilangnya, yang pasti kardus itu terbuka di air
port.Mungkin terjatuh kali. Saya mohon maaf Pak,
karena saya ngak bisa ikut serta, tetapi saya dah
memberikan saran orang-orang yang saya kira tepat
untuk itu.

Demikian Pak Saaf. Ini saran saya saja. 

Wassalamu'alaikum. Rahima





      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
Website: http://www.rantaunet.org 
=============================================================== 
UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: 
- Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan 
menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui 
jalur pribadi.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: 
[EMAIL PROTECTED] 

Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe 
Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di
https://www.google.com/accounts/NewAccount
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke