Assalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakaatuh Pak Saaf, maaf, saya hanya baca selintas saja diskusi yang ada sekarang. Saya benar2 sibuk mempersiapkan keberangkatan saya kembali ke Kairo bulan Januari ini.
Ada satu pesan saya, sebelum semuanya terlanjur. Kalau mau buat undang-undang ABS-SBK, karena ini menyangkut agama, menurut pendapat saya yang masih sangat hijau ini, sebaiknya diikut sertakan orang yang benar2 ahli dalam bidang agama tersebut. Karena untuk penetapan hukum agama, tidak gampang, tanggung jawabnya tentu ada dipundak yang membuatnya. Saya ngak tau, siapa diikutkan disana. Tapi kalau hanya diikutkan orang adat saja, atau ada orang agama, tetapi pengetahuan agamanya setengah2 saja, akan menimbulkan hasil yang tidak tepat nantiknya. Saya sarankan, ada baiknya di libatkan Ustadz Gusrizal Lc. (kalau ngak salah beliau sekarang jadi ketua fatwa MUI Sumbar), juga kak Dr.Eliwarti Maliki(tetapi beliau sedang di Saudi), beliau keduanya pakar2 agama(bidang syari'ah), dan orang Minang juga.Yang satu adatnya juga kuat, satunya lagi, kak Ely besar di Jakarta. Saya dah banyak membaca buku2 karangan Buya Mas'ud Abidin, (ketua MUI Sumbar?), jujur aja perasaan saya membaca buku beliau tersebut, sama perasaan saya dengan membaca buku karangan dai kondang, aduh lupa pula namanya saya, yang sekarang katanya mulai surut gara2 beliau poligami itu. (ada-ada aja manusia ini, seharusnya bila kita mengagungkan seseorang jangan lihat siapa dianya, tetapi apa inti yang dibicarakannya, sehingga kalau dia berbuat sesuatu yang tak menyenangkan kita, langsung surut, kalau lagi ngetren dipuja-puji, kalau lagi jatuh,ikut dijatuhkan..duh..bangsaku). Kalau kita mau menetapkan hukum agamakan harus benar-benar berlandaskan AlQuran dan hadits, bukan semata pendapat akal semata. Oleh sebab itu masalah agama, haruslah di bidangi oleh yang pakarnya betul, agar tak terpeleset kelak, atau salah dalam mengambil hukum.Karena masalah hukum agama, tidak bisa dimain-mainkan begitu saja, karena ini berkaitan erat dengan tanggungjawab pada Allah Ta'ala. Saya melihat kemaren dalam hukum kompilasi Islam yang Bapak kirimkan ada beberapa point yang saya lihat, kurang tepat dengan ajaran Islam itu sendiri. Tapi yah..mo apa yang saya perbuat? Sementara Bapak mengatakan kemaren Hukum Kompilasi ABS-SBK berlandaskan/memacu pada buku HKI tersebut? Sayang, coretan yang dah saya tulis itu hilang dalam perjalanan saya pulang kemaren, ngak tau dimana hilangnya, yang pasti kardus itu terbuka di air port.Mungkin terjatuh kali. Saya mohon maaf Pak, karena saya ngak bisa ikut serta, tetapi saya dah memberikan saran orang-orang yang saya kira tepat untuk itu. Demikian Pak Saaf. Ini saran saya saja. Wassalamu'alaikum. Rahima ____________________________________________________________________________________ Looking for last minute shopping deals? Find them fast with Yahoo! Search. http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== Website: http://www.rantaunet.org =============================================================== UNTUK SELALU DIPERHATIKAN: - Hapus footer dan bagian yang tidak perlu, jika melakukan reply. - Posting email besar dari >200KB akan di banned, sampai yang bersangkutan menyampaikan komitmen akan mematuhi Tata Tertib yang berlaku. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yang berminat dan kirim melalui jalur pribadi. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Webmail Mailing List dan Konfigurasi teima email, lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe Dengan terlebih dahulu mendaftarkan email anda pada Google Account di https://www.google.com/accounts/NewAccount =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---