Pak Saf yang ambo hormati

Ado nan kurang detail nan dijalehkan dek kawan tokoh muda NU tu, apo bana
'kemaksiatan' nan katonyo tatangkok tangan dek Umar bin Khatab tu. Mungkin
Ustadz Ridha, Buya Masoed jo Mak Sutan Sinaro, atau mamak mamak lain punyo
redaksi detail dari atsar sahabat nabiko. Kalau indak salah ambo,beliau nan
tatangkok ko sadang manonton tari tarian nan dilakukan budaknyo. Padahal
nan tatangkok ko dari segi umua lah cukuik tuo. Kalau dari pengertian
maksiat yg kito urang Indonesia pahami alah tantu jauah bana tu mah. Kok
sadang bazina tatangkoknyo kalau ado saksi nan cukuik lah liau rajam tu
mah. Tapi nan itu tantu indak

Ambo pribadi indak satuju jo kekerasan nan indak ado alasan dan indak
bakatantuan. Tetapi ikolah dilema media massa di indonesia. Cuma nan rusuah
bantuak itu nan diberitakan. Kalau mesjid dibaka urang di sumatra utara tu,
ambo yakin warga milisko indak banyak yg tau do. Tapi gereja yang memang
dari awal nyo rekayasa tando tangan penduduk untuak mambueknyo bisa
diberitakan media massa sbagai pihak yang dizolimi di ciketing.

Mungkin Pak Saaf jo Pak Jacky nan saisuaknyo lai mamacik tantu labiah tau a
nan awalnyo tajadi di Ambon dulu. Tapi belakangan malah dipelintir jadi
minoritas nan dizalimi. Sampai presiden dari NU dulu mangecek kan nio jahit
atau jihad saya tidak peduli.

Ambo pribadi tetap yakin ado yg perlu dibenahi dari caro dakwah FPI. Dan
tantu sajo dibutuhkan juo ketegasan pemerintah memberantas pekat dan
ajaran/aliran menyimpang dari mainstraim Islam. Kalau ado yang mancaliak
kiprah FPI katiko turun tangan di kejadian bencana, di Aceh dan di Sumbar
patang, tantu akan punyo pandangan berbeda ttg FPI ko.

Sangenek pulo,

Afda Rizki Piliang
33/Lk/Brunei
Pada 15 Mei 2012 01.30, "Dr Saafroedin Bahar" <saaf10...@yahoo.com> menulis:

> Assalamualaikum ww para sanak sapalanta,
>
> Bagaimana tanggapan para Sanak terhadap pendapat ini ?
>
> Teriring salam. Dikirim dari iPad saya
>
> Begin forwarded message:
>
> *From:* "K. Prawira" <k.praw...@ymail.com>
> *Date:* 14 Mei 2012 21:23:58 WIB
> *To:* "nasional-l...@yahoogroups.com" <nasional-l...@yahoogroups.com>
> *Cc:* "perhimpunanpersaudar...@yahoogroups.com" <
> perhimpunanpersaudar...@yahoogroups.com>, "gelor...@yahoogroups.com" <
> gelor...@yahoogroups.com>, "wahana-n...@yahoogroups.com" <
> wahana-n...@yahoogroups.com>, "jaringan-kerja-indone...@googlegroups.com"
> <jaringan-kerja-indone...@googlegroups.com>, "l...@yahoogroups.com" <
> l...@yahoogroups.com>
> *Subject:* *[GELORA45] Fw: FPI DAN NAHY MUNKAR YANG MUNKAR*
> *Reply-To:* gelor...@yahoogroups.com
>
>
>
> FPI DAN NAHY MUNKAR YANG MUNKAR
> Akhmad Sahal
> Wakil Ketua Pengurus Cabang Istimewa NU Amerika-Kanada
> (Dimuat di Majalah Tempo edisi 14/5/2012)
>
> Saat menjabat sebagai khalifah, Umar bin Khattab suatu kali berjalan-jalan
> menyusuri Madinah. Begitu sampai di suatu sudut kota, Khalifah Umar
> mendapati suatu rumah yang beliau curigai sedang dipakai untuk bermaksiat.
> Sang Khalifah ingin mengecek untuk memastikannya, tapi rumah itu tertutup
> rapat. Ahirnya beliau memaksa masuk melalui atap. Dan benar saja, tuan
> rumah sedang asik bermaksiat di rumahnya. Langsung saja Khalifah Umar
> menghentikankannya, dan hendak menangkapnya. Anehnya, pemilik rumah justru
> tidak terima. Ia mengakui memang telah berbuat dosa. Tapi menurutnya
> dosanya cuma satu. Sedangkan perbuatan Umar yang masuk rumahnya lewat atap
> justru melanggar tiga perintah Allah sekaligus. Yakni, mematai-matai
> (tajassus) yang jelas dilarang dalam AlQur’an (Q49:12); masuk rumah orang
> lain tidak melalui pintu seperti yang diserukan Qur’an (Q2: 189); dan tanpa
> mengucapkan salam, padahal Allah memerintahkannya (Q24: 27). Menyadari
> kesalahan tindakannya, Khalifah Umar akhirnya melepaskan orang tersebut dan
> hanya menyuruhnya bertobat.
>
> Pelajaran apa yang bisa kita petik dari cerita yang dikutip Imam
> Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din (II: 320) tersebut? Umar, dalam
> kapasitasnya sebagai kepala negara saat itu, mestinya punya otoritas yang
> sah untuk mencegah kemunkaran yang dilakukan salah seorang rakyatnya. Namun
> berhubung cara nahi munkar beliau terbukti melanggar aturan Tuhan, pelaku
> maksiat tersebut akhirnya lolos. Moral story: mencegah kemungkaran haruslah
> dijalankan dengan cara yang tidak munkar.
>
> Kisah di atas kiranya relevan sekali untuk bahan rujukan manakala kita
> berbicara tentang Front Pembela Islam (FPI) yang senantiasa menempuh jalan
> kekerasan dalam aksi-aksinya. Dalam berbagai kesempatan , Rizieq Shiha,
> pimpinan FPI, membenarkan vigilantisme kelompoknya dengan dalih bahwa
> negara dan aparat peneguk hukum yang ada dianggap gagal atau lembek dalam
> memberantas kemaksiatan. Akibatnya, kemaksiatan semakin merajalela. Karena
> itulah ia dan organisasinya merasa sah untuk turun tangan.
>
> Begitulah, dengan alasan menjalankan misi nahi munkar, ormas Islam radikal
> ini merazia dan merusak kafe, hotel, dan kantong kebudayaan yang mereka
> tengarai menjadi tempat kemaksiatan. Dengan alasan yang sama, mereka juga
> menyerang kelompok keagamaan yang mereka tuduh sesat dan kafir. Yang
> terakhir terjadi adalah penggerudukan FPI ke Salihara untuk membubarkan
> diskusi pemikiran Irshad Manji, yang mereka tuduh menghalalkan lesbianisme.
>
> Di mata FPI, tindak kekerasan mereka justru Islami karena didasarkan pada
> hadits Nabi yang cukup populer tentang nahi munkar: “Sesiapa melihat
> kemunkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangan. Jika tidak mampu,
> maka dengan lesan. Jika tidak mampu juga, maka dalam hati. Yang terakhir
> itulah selemah-lemahnya iman.” Bagi FPI, jalan kekerasan merupakan
> manifestasi dari pengamalan perintah Nabi untuk “mengubah kemunkaran dengan
> tangan (falyughayyirhu biyadih),” yang mencerminkan keimanan yang paling
> kuat dan tegas. Makanya tidak heran kalau dukungan terhadap FPI juga muncul
> dari sejumlah kalangan Islam di luar FPI, dari ustadz sampai orang awam.
>
> Tapi seberapa jauh alasan FPI bisa diterima dari sudut pandang Islam?
> Apakah kemunkaran niscaya identik dengan kemaksiatan seperti digambarkan
> FPI? Apakah cara main hakim sendiri dengan dalih nahi munkar bisa
> dibenarkan? Dan di atas semua itu, apakah klaim FPI sebagai agen penegak
> nahy munkar bisa dibenarkan dari perspektif doktrin dan sejarah Islam?
>
> FPI mengartikan kemunkaran sebagai identik dengan kemaksiatan. Tapi
> benarkah demikian? Dari kisah Umar bin Khattab di awal tulisan, kita bisa
> menyimpulkan bahwa kalau ada orang bermaksiat di rumah sendiri secara
> tertutup dan tersembunyi dari mata publik, maka perbuatannya sama sekali
> bukan menjadi urusan publik. Negara, masyarakat, ataupun individu lain
> tidak punya hak untuk mengintervensi rumah seseorang. Bahkan memata-matai,
> mengintai, atau menelisiknya saja tidak dibenarkan. Dengan kata lain,
> kemaksiatan yang tidak kelihatan oleh tatapan publik tetaplah kemaksiatan,
> tapi tidak bisa diinvasi orang lain dengan dalih nahy munkar. Apa yang
> terjadi di dalam ruang privat yang tertutup sepenuhnya menjadi urusan si
> pelaku dengan Tuhan. Kalaupun ia bermaksiat, ia sendiri yang menanggung
> dosanya.
>
> Hal itu karena apa yang disebut munkar bertaut erat dengan kepublikan. Di
> sini saya sepakat dengan pendapat Dr. Moch Nur Ichwan dalam artikelnya
> tentang amar ma’ruf dan nahy munkar yang dimuat dalam Dinamika Kebudayaan
> dan Problem Kebangsaan: Kado 60 Tahun Musa Asy’arie (2011). Di situ dosen
> UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini memaknai amar ma’ruf dan nahy munkar
> sebagai etika sosial atau etika publik. Ia menjelaskan, term ma’ruf dan
> munkar sebenarnya sudah ada sebelum Islam, dan erat kaitannya dengan urf
> (adat kebiasaan yang baik) yang terbentuk berdasarkan kearifan budaya
> setempat (local wisdom). Ketika diserap oleh Islam, kedua term tersebut
> mengalami transformasi menjadi etika Islami yang spiritnya dibimbing oleh
> wahyu, dan pada pada saat yang sama mengacu pada kebaikan dan keburukan
> yang diketahui melalui akal sehat dan kearifan kemanusiaan pada suatu masa
> dan waktu tertentu.
>
> Singkatnya, amar ma’ruf nahy munkar dalam pandangan Nur Ichwan berporos
> pada perjuangan nilai-nilai bersama demi kemaslahatan bersama, sedangkan
> nahy munkar adalah eliminasi dosa-dosa sosial yang mengancam kemaslahatan
> publik. Dimensi kemaslahatan publik inilah yang dalam kenyataannya
> diabaikan oleh FPI dalam aksi-aksinye memberantas kemunkaran.
>
> Seberapa jauh ormas partikelir seperti FPI punya lisensi untuk mengangkat
> diri sendiri sebagai eksekutor nahy munkar? Hadits yang saya kutip di atas
> memang memberi kesan bahwa mengubah kemunkaran adalah kewajiban setiap
> muslim. Dari sinilah barangkali FPI merasa bahwa kekerasan adalah bagian
> dari upaya menjalankan misi mengubah kemunkaran “dengan tangan”.
>
> Tapi masalahnya, kalau setiap orang merasa punya wewenang untuk mengubah
> kemunkaran “dengan tangan,” maka yang kemudian terjadi adalah menjamurnya
> ormas Islam, semua dengan bendera nahi munkar, tapi masing-masing punya
> agendanya sendiri, dengan disokong laskarnya sendiri. Situasi seperti ini
> pada gilirannya bisa mengancam ketertiban umum dan memicu kekacauan politik
> dan anarki dalam masyarakat, suatu situasi yang justru dianggap momok
> paling mengerikan sepanjang sejarah politik masyarakat muslim. Kita ingat
> ungkapan terkenal Al-Mawardi, pemikir politik Islam klasik: “seribu tahun
> di bawah tirani lebih baik dari sehari dalam anarki.”
>
> Atas dasar itulah maka penegakan nahy munkar sepanjang sejarah
> dinasti-dinasti Islam tidak dipercayakan pada orang perorang atau kelompok
> swasta, melainkan menjadi wilayah kekuasaan negara. Dengan kata lain,
> lembaga nahy munkar adalah lembaga publik. Asumsinya, karena amar ma’ruf
> nahy munkar berporos pada kemaslahatan publik, maka aneh kalau
> penanganannya diserahkan kepada pihak swasta. Lembaga publik ini lazim
> dikenal wilayatul hisbah.
>
> Di sini saya perlu buru-buru menambahkan bahwa saya bukannya menyetujui
> keberadaan wilayatul hisbah dihidupkan lagi. Saya berpendapat bahwa
> pembentukan wilayatul hisbah sebagai polisi syari’ah seperti yang terjadi
> di Aceh adalah sebentuk salah kaprah dalam penerapan syari’ah. Perlu
> diketahui, wilayatul hisbah bukanlah institusi yang secara otentik lahir
> dari rahim Islam. Lembaga tersebut baru terbentuk pada masa dinasti
> Abbasiyah, sebagai hasil dari adopsi lembaga pengontrol pasar yang sudah
> berkembang lebih dulu di Yunani Kuna, yang bernama agoranomos. Dan memang
> wilayatul hisbah pada awalnya bukanlah polisi syari’ah dalam artinya yang
> kita kenal sekarang. Tugas utamanya pada mulanya lebih untuk mengontrol
> pasar agar transaksi ekonomi di situ berlangsung secara fair dan adil. Tapi
> lama-lama tugas lembaga ini meluas, mencakup kontrol atas perilaku dan
> moralitas di tempat publik. Pada masa dinasti-dinasti Islam, keberadaan
> wilayatul hisbah sebagai agen nahy munkar boleh jadi merefleksikan aspirasi
> publiknya, yang memang homogen. Tapi untuk diterapkan dalam konteks saat
> ini, wilayatul hisbah malah mencederai aspirasi publiknya, yang cenderung
> heterogen.
>
> Tapi lepas dari itu, poin yang ingin saya tekankan adalah bahwa lembaga
> nahy munkar adalah lembaga publik, yang dibentuk dan diresmikan oleh
> negara. Ini berarti, pengertian mengubah dengan “tangan” mestinya diartikan
> sebagai “kekuasaan.” Dengan demikian, klaim FPI sebagai lembaga nahy munkar
> sebenarnya tidak punya dasar yang kukuh ditinjau dari perspektif sejarah
> Islam. dalam konteks Indonesia, saya malah cenderung menganggap bahwa
> lembaga nahy munkar yang sah bukanlah FPI melainkan lembaga semacam KPK.
>
> Hal lain yang juga bermasalah pada FPI adalah kecenderungannya untuk
> selalu menghalalkan kekerasan dalam aksi-aksi mereka. Ditinjau dari sudut
> pandang hukum Islam, tindakan semacam itu sama sekali tak bisa dibenarkan.
> Dalam al-qawa’id a-fiqhiyah (legal maxims), terdapat kaidah yang
> menyatakan: al-dlararu yuzalu (kemudaratan mesti dihilangkan). Tapi ada
> juga kaidah lain yang berbunyi: al-dlarar la yuzal bi al-darar (kemudaratan
> tak boleh dihilangkan dengan kemudaratan yang lain). Dan patut diingat, dua
> kaidah tersebut mesti dipahami sebagai satu kesatuan.
>
> Dengan bersandar pada dalil di atas, kita bisa mengatakan bahwa kemunkaran
> mesti dihilangkan karena kemunkaran adalah bagian dari kemudaratan. Tapi
> pada saat yang sama, kemunkaran tidak boleh dihilangkan dengan kemunkaran
> yang lain. Artinya bisa bercabang dua: kemunkaran tidak bisa dihilangkan
> dengan cara yang munkar; dan juga, kemunkaran tidak bisa dihilangkan dengan
> cara yang justru melahirkan kemungkaran baru.
>
> Dengan menghalalkan kekerasan, FPI sejatinya mengidap dua jenis
> kemungkaran sekaligus: memakai cara yang mungkar, yakni kekerasan dan main
> hakim sendiri; yang kedua: memunculkan kemungkaran baru, yang bisa jadi
> lebih parah (keresahan dan
> anarki sosial). Jadi, kalau kita punya komitmen serius untuk menegakkan
> nahy munkar di negeri ini, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah
> memberantas kemungkaran FPI.
>
>  __._,_.___
>   Reply to 
> sender<k.praw...@ymail.com?subject=Re%3A%20Fw%3A%20FPI%20DAN%20NAHY%20MUNKAR%20YANG%20MUNKAR>|
>  Reply
> to 
> group<gelor...@yahoogroups.com?subject=Re%3A%20Fw%3A%20FPI%20DAN%20NAHY%20MUNKAR%20YANG%20MUNKAR>|
>  Reply
> via web 
> post<http://groups.yahoo.com/group/GELORA45/post;_ylc=X3oDMTJzZ3E2OTluBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEzNDg1ODM1BGdycHNwSWQDMTcwNTAzODA2NARtc2dJZAMxMDEyNTYEc2VjA2Z0cgRzbGsDcnBseQRzdGltZQMxMzM3MDA1NDQx?act=reply&messageNum=101256>|
>  Start
> a New 
> Topic<http://groups.yahoo.com/group/GELORA45/post;_ylc=X3oDMTJmMGw1NTk1BF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEzNDg1ODM1BGdycHNwSWQDMTcwNTAzODA2NARzZWMDZnRyBHNsawNudHBjBHN0aW1lAzEzMzcwMDU0NDE->
> Messages in this 
> topic<http://groups.yahoo.com/group/GELORA45/message/101256;_ylc=X3oDMTM5MjVsa24xBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEzNDg1ODM1BGdycHNwSWQDMTcwNTAzODA2NARtc2dJZAMxMDEyNTYEc2VjA2Z0cgRzbGsDdnRwYwRzdGltZQMxMzM3MDA1NDQxBHRwY0lkAzEwMTI1Ng-->(
> 1)
>  Recent Activity:
>
>
>  Visit Your 
> Group<http://groups.yahoo.com/group/GELORA45;_ylc=X3oDMTJmMTIyc29yBF9TAzk3MzU5NzE0BGdycElkAzEzNDg1ODM1BGdycHNwSWQDMTcwNTAzODA2NARzZWMDdnRsBHNsawN2Z2hwBHN0aW1lAzEzMzcwMDU0NDE->
>  Berita dan Tulisan yang disiarkan GELORA45-Group, sekadar untuk
> diketahui dan sebagai bahan pertimbangan kawan-kawan, tidak berarti pasti
> mewakili pendapat dan pendirian GELORA45.
>  [image: Yahoo! 
> Groups]<http://groups.yahoo.com/;_ylc=X3oDMTJlYWdvdDZ1BF9TAzk3NDc2NTkwBGdycElkAzEzNDg1ODM1BGdycHNwSWQDMTcwNTAzODA2NARzZWMDZnRyBHNsawNnZnAEc3RpbWUDMTMzNzAwNTQ0MQ-->
> Switch to: 
> Text-Only<gelora45-traditio...@yahoogroups.com?subject=Change+Delivery+Format:+Traditional>,
> Daily Digest<gelora45-dig...@yahoogroups.com?subject=Email+Delivery:+Digest>•
> Unsubscribe <gelora45-unsubscr...@yahoogroups.com?subject=Unsubscribe> • Terms
> of Use <http://docs.yahoo.com/info/terms/>
>    .
>
> __,_._,___
>
>  --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet
> http://groups.google.com/group/RantauNet/~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
> - DILARANG:
> 1. E-mail besar dari 200KB;
> 2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. One Liner.
> - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
> http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
> - Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

Kirim email ke