Assalamualaikum WW Dunsanak di palanta RN.

Mohon ijin sato sakaki,
Ambo kabatulan pernah beberapa tahun lamanya, bersebelahan kamar dengan Yusril 
Ihza Mahendra , di asrama UI, Daksinapati Rawamangun Jakarta Timur, baliau 
kamar 27, Wendy Boer dan Delano (solok) kamar 25, ambo dan uda ADI SOFYAN di 
kamar 23. 

Beliau mengakui asal keluarga nyo dari ranah Minang, namun salamo kami bergaul  
baliau ko indak mangecek bahaso Minang. Kudian ado adiak baliau Yusron tingga 
di asrama, juo indak mangecek bahaso Minang doh....
Tapi kalau hubungan baliau dengan kami kami nan  tembak langsuang dari 
kampuang, sabana akrab, baitu juo pergaulan beliau dengan kawan kawan di mesjid 
 AL AZHAR, maso itu.

Wakatu tahun 2000-an, memang  kawan kawan berhasil mandakek an Yusril ko ka 
asal usul baliau dari Ranah Minang.

sakian tambahan dari ambo, kok ado salah dgn gawa ambo minta di maafkan.

Erinos DT Marajo nan Tuo, jkt 55




________________________________
 Dari: Muchwardi Muchtar <muchwa...@rantaunet.org>
Kepada: rantaunet@googlegroups.com 
Dikirim: Kamis, 11 April 2013 8:49
Judul: Re: Bls: [R@ntau-Net] OOT : Minang di ILC
 


Mak "Datuak Rajo Jambi", Pak Saaf, Pak MN basarato komunitas r@ntaunet n.a.h 
dan a.c.
Sanang bana hati ambo, masih ado di komunitas alam maya nan banamo r@ntaunet ko 
babarapo anggotanyo (ado nan mantan diplomat, mantan dubalang, sosiolog, mantan 
geologis, dll, dst...) nan salalu manjago ijan sampai ado anggota nan 
maanggap"samo sajo pamatang" sawah kutiko "adu cadiak" atau adu "banyak mambaco 
dan banyak maliek dunia lua" via alam maya ko.
Perdebatan atau sharing nan tajadi salamo ko via r@ntaunet sabana mambantu 
mamandaikan (mencerdaskan) anggotanyo nan (maraso) namuah dipapandaikan dek 
urang lain. Sabaok, alam takambang manjadiguru alah maaja-an bake awak indak 
ado manusia nansampurno. Mako dari itu marilah kito samo isi maisi.
Tantang topik ILC nan dikusia-i Ajo Karni Ilyas, nan alah 25 komentar ambo liek 
kalua dari sagalo urang nan barasa dari disiplin ilimu, mamang ado cieknan 
sabana paralu dipahami dan dipatrikan di dado, adolah soal sia sabananyo nan 
tapek (buliah) disabuik urang minang?
Untuak itu, iyo ---namuah ndak namuah-- ambo mampalewakan tulisan sarupo di 
bawahko. Mudah-mudahan sangko ka ateh ijan dilakekan juo lai "baju sampik" nan 
mambahas sia asa usua Yusril Irza Mahendra nan dari pulau Balituang nantun, 
(bukankah RD-RN Nofent St.Mudo alah maingekan dari awal, bahaso Si Yusril tu 
bukan urang Minang, tapi ---kadipangaan--- masih juo ado Sanak ambo nan 
krengkang jo pandiriannyo...? Panek deh...!!!).

Salam...................,
mm***


Sistim
Kekerabatan Matrilineal Dalam Masyarakat Minangkabau 
Kamis, 28 Juli 2011 22:35 Pandaisikek.net 
Prinsip sistem kekerabatan dalam masyarakat Minangkabau adalah
''matrilineal descend", yang menghitung anggota kekerabatan
berdasarkan garis keturunan ibu. Dalam sistem
kekerabatan matrilineal ini ada beberapa prinsip yang harus diperhitungkan ,
yaitu:
a).Keturunan
dihitung melalui garis ibu, artinya segala macam hak dan kewajiban dalam
keluarga hanya diperhitungkan melalui garis keturunan ibu. Seorang suami dalam
keluarga dianggap orang luar, dia tidak termasuk anggota keluarga isterinya dan
tidak mempunyai hak atas harta pusaka isterinya. Namun demikian dia mempunyai
kewajiban untuk ikut mengerjakan harta pusaka isterinya untuk kepentingan
anak-anaknya. Hasil usaha itu tidak boleh dibawanya ke rumah orang tuanya,
karena hal itu berarti akan memindahkan milik isterinya ke rumah orang lain,
dan untuk jelasnya baiklah lihat gambar berikut ;
Lingkaran
I merupakan satu kelompok kekeluargaan, begitu juga lingkaran II merupakan satu
kelompok keluarga yang lain pula. PI, P3, L4, dan P5 tidak termasuk ke dalam
anggota kelompok kerabat I dan II, karena mereka merupakan anggota kelompok
kerabat yang lain, walaupun mereka merupakan ayah dari anak salah satu kelompok
kerabat tersebut. Seorang ayah di Minangkabau menjadi orang asing di rumah anak
isterinya. Hal ini dapat terjadi karena keanggotaan kekerabatan hanya dihitung
menurut garis keturunan ibu saja. Kalau diperhatikan gambar tersebut, maka yang
termasuk anggota kelompok kerabat I adalah : lb, lbl, lb2, Al, P2, Cl, C2, Bl,
dan B2.
b).Suku
dihitung menurut garis keturunan ibu, dalam gambar, apabila lb mempunyai suku
Piliang, maka suku Al, P2, Cl, C2, Bl dan B2 semuanya mempunyai suku Piliang
pula. Dengan demikian, maka suku PI, P3, dan P4 harus lain dari suku Piliang,
sebab kalau sama-sama bersuku Piliang mereka tidak boleh kawin, karena masih
dianggap bersaudara.
c). 
Menurut adat kekuasaan yang sebenarnya terletak ditangan ibu, dalam gambar
kekuasaan itu terletak pada lb, lbl, lb2, Al, Cl dan Bl, artinya hak milik
keluarga kelompok I ditangan mereka dengan lb sebagai penguasa pertama.
Selanjutnya secara berturut-turut apabila lb sudah meninggal, penguasa hak
milik keluarga jatuh ketangan Al, Cl, Bl dan seterusnya. Tetapi dalam
kenyataannya yang mengepalai hak milik tersebut, termasuk mengepalai seluruh
keluarga itu, bukanlah seorang ibu, melainkan salah seorang dari anggota
laki-laki keluarga itu, biasanya ditunjuk yang tertua, misalnya P2 dalam gambar
I. Selanjutnya kalau P2 meninggal dunia, maka akan ditunjuk menurut urutan C2,
B2 dan seterusnya. Kepala keluarga yang ditunjuk itu berkuasa bukanlah untuk
dirinya sendiri atau untuk anak-anaknya, melainkan untuk kepentingan anggota
keluarga yang wanita beserta anak-anaknya. P2 dalam gambar yang ditunjuk
sebagai kepala keluarga adalah untuk memelihara harta milik bersama dan untuk
melindungi seluruh anggota keluarga kerabat 1. Dalam hal ini P2 dinamakan 
"mamak rumah". Apabila P2 diangkat menjadi penghulu ia disebut sebagai
mamak kepala waris, ia tidak saja akan mengepalai keturunan lb, tetapi juga
akan mengepalai keturunan saudara lb, yaitu keturunan lbl dan lb2. Dialah
kepala seluruh keluarga besar itu yang akan mewakili seluruh kepentingan
mereka.
d).
Perkawinan bersifat matrilokal, artinya suami mendatangi dan bertempat tinggal
di rumah isterinya, ia tidak menjadi anggota kelompok kerabat isterinya.
Walaupun ia akan selamanya bertempat tinggal di sana; ia tetap orang asing di
sana.
e).
Harta dan gelar pusaka diwariskan dari mamak kepada kemenakan, dalam gambar
dapat dilihat bahwa P2 akan mewariskan segala kekuasaan dan harta pusaka yang
dikepalainya kepada C2. Selanjutnya C2 akan mewariskannya pula nanti kepada B2.
Dengan demikian P2 tidak boleh mewariskan kekuasaan dan harta pusaka itu kepada
LI, L2, L3, dan L4, yaitu anak dan cucunya, karena anak dan cucunya itu sudah
merupakan anggota kerabat lain.
f).
Anggota-anggota kelompok kerabat I semuanya merasa bersaudara kandung, senasib,
sehina, semalu. Mendapat malu salah seorang anggota kerabat itu, berarti semua
anggota kerabat itu juga merasa mendapat malu, karena itu harus diatasi dan
diselesaikan secara bersama.
Aturan
adat itu akan kelihatan secara nyata dalam kehidupan sehari-hari, lebih-lebih
pada upacara adat seperti: perkawinan, kematian, peminangan, pertunangan,
pengangkatan penghulu, turun mandi, dan sebagainya.
Begitu
juga akan kelihatan dalam masalah pendidikan anak-anak, mencarikan jodoh,
mencarikan pekerjaan, membuat rumah, dan lain-lain. Sistem kekerabatan beserta
hukum adat menguasai seluruh kehidupan masyarakat Minangkabau, tidak seorangpun
orang Minangkabau yang dapat keluar dari lingkungan hukum adat itu. Asal
bernama orang Minangkabau mereka akan terlibat di dalamnya.
Sebelum
datang dan kuatnya pengaruh pendidikan Barat di Minangkabau keadaan ini
berjalan dengan baik, tetapi sesudah kuatnya pengaruh pendidikan Barat,
pelaksanaan sistem kekerabatan serta hukum adat mulai kendor dijalankan,
terutama di kota-kota besar. Pengaruh ayah dalam keluarga Minangkabau makin
lama makin besar terhadap anaknya. Sekarang kelihatan bahwa anak tidak mau tahu
dengan mamaknya sendiri, lebih-lebih apabila simamak itu mempunyai pendidikan
yang jauh lebih rendah dari pendidikan ayahnya sendiri. Namun demikian
sendi-sendi pokok dari hukum adat itu masih belum dapat dilangkahi oleh orang
Minangkabau yang bagaimanapun juga tinggi pendidikannya.
Disadur
dari Buku " Sejarah Pendidikan Daerah Sumatera Barat, KaryaDrs Mardjani 
Martamin.
diterbitkan oleh Proyek
Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Sumatera Barat 1980/19981

===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://rantaunet.wordpress.com/2011/01/01/tata-tertib-adat-salingka-palanta-rntaunet/
- Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.


Kirim email ke