"Ini adalah pesan dari Muhammad ibn Abdullah, sebagai suatu perjanjian bagi mereka yang menganut Kekristenan, jauh dan dekat, kami beserta mereka. Sesungguhnya aku, para hamba, para pembantu dan para pengikutku membela mereka, karena orang Kristen adalah wargaku; dan demi Allah! aku menahan diri untuk melakukan apapun yang menentang mereka. Tidak ada paksaan boleh dilakukan untuk mereka. Juga tidak boleh hakim-hakim mereka disingkirkan dari pekerjaannya, maupun para biarawan mereka dari biara-biaranya. Tidak ada orang yang boleh menghancurkan rumah agama mereka, atau merusakkannya, atau mengambil sesuatupun daripadanya ke dalam rumah-rumah orang Muslim. Bilamana ada orang yang melakukan hal ini, ia menyalahi perjanjian Allah dan tidak mematuhi Nabi-Nya. Sesungguhnya, mereka adalah sekutuku dan memiliki perjanjian erat dariku melawan semua yang mereka benci. Tidak ada orang yang boleh memaksa mereka untuk pergi atau mengharuskan mereka untuk berperang. Orang-orang Muslim harus berperang untuk mereka. Jika seorang wanita Kristen menikah dengan seorang Muslim, tidak boleh dilakukan tanpa seizin wanita itu. Wanita itu tidak boleh dihalangi untuk mengunjungi gerejanya untuk berdoa. Gereja-gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dihalangi untuk memperbaikinya atau kekudusan perjanjian-perjanjian mereka.Tidak ada bangsa (Muslim) yang boleh melanggar perjanjian ini sampai Akhir Zaman."Informasi lengkapnya:
http://id.wikipedia.org/wiki/Surat_Jaminan_Muhammad * * * * Sanak sapalanta RN n.a.h. Kutipan di atas syahdan berasal dari sebuah dokumen yang disebut Surat Jaminan Muhammad (*Achtiname of Muhammad*) yang menjamin hak-hak para biarawan St. Katarina di Semenanjung Sinai. Adakah di antara alim ulama, cadiak pandai RN nan tahu apakah Surat Jaminan ini valid, atau mengetahui dari versi Arab/versi Islamnya? Karena ambo cek dari buku nan ambo punyo berjudul *Surat-Surat Nabi: Referensi Otentik tentang Diplomasi Dakwah Nabi* (Judul asli: *Al Atsaru wad Dalaalatu Lirasaalin Nabiy Shalallahu Alaihi Wassalam Ilal Muluuki wal Qaadati)* karya Syaikh Uhaimid Muhammad Al Uqaili, surat/jaminan Nabi terhadap biarawan St. Katarina ini indak ado. Untuk tidak mengganggu lalu lintas pembicaraan umum, bagi sanak Palanta yang punya informasi rujukan/referensial Surat Jaminan itu dalam kitab-(kitab) klasik Islam, mohon berkenan mengirimkan japri ke ambo. Wassalam, ANB 45, Cibubur -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.