2008/3/14  <[EMAIL PROTECTED]>:

> Tarimo kasih sanak Ridha,
> Kito tunggu pencerahan dari buya, sabateh ma pulo di minangkabau nan
> banasabkan ka ibu (matrilinial) sasuai jo adaik awak,karano hal2 nan pokok
> lai banasab ka bapak juo awak, dalam hal menikah misalnyo.
>

Terkait ini, saya ingin mengkonfirmasi juga; jika seorang laki-laki
Minang menikah dengan perempuan non-Minang, bagaimanakah kedudukan
anak-anak mereka menurut adat Minang? Yang saya pahami selama ini
adalah anak-anak mereka tidak dianggap orang Minang.

BTW, urusan terkait keluarga dalam Islam bukan hanya menikah misalnya
jika seorang wajib membaya diyat maka diyat itu ditanggung oleh
'aqilah, yakni kerabat dari sisi bapak.

-- 
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke