Assalamualaikum w.w. Buya,

Terima kasih atas penjelasan Buya yang demikian jernih. Tersirat dalam penjelasan Buya tersebut adalah  bahwa dalam kenyataannya ajaran adat tentang urang sumando sebagai 'abu di ateh tunggua' sudah disempurnakan oleh ajaran Islam tentang nasab, dan tentunya juga oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, 70+7+1, Jakarta)
'Taqdir di tangan Allah, Nasib di tangan Manusia'
'Ya Allah, tunjukilah selalu aku jalan yang lurus dan Engkau ridhoi'
''Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya'
'Mari berlomba berbuat kebaikan'
'Puji syukur aku sampaikan pada-Mu ya Allah, atas segala rahmat dan nikmat yang telah Engkau anugerahkan kepada aku dan keluargaku'.
'Setiap manusia adalah baik, sampai terbukti sebaliknya'
'Jangan pernah berhutang dan jangan mudah berpiutang'


--- On Fri, 3/14/08, Boy Mass'AbeedDeen <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Boy Mass'AbeedDeen <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [EMAIL PROTECTED] Adaik minang manuruik Islam (pandangan Buya HMA)
To: rantaunet@googlegroups.com
Date: Friday, March 14, 2008, 11:52 PM

Assalamu 'Alaikum Wa Rahmatullahi wa Barakatuh,

Ananda Ridha bin Zainal Arifin al Hamimi dan Is. ST Marajo, yang di
muliakan Allah,

Urang Minang indak banasab ka ibu doh, cuma basuku atau clan ka ibu.

Orang Minangkabau, merasa terikat suku oleh satu keturunan menurut
garis Ibu.

1). Kesatuan dasar keturunan itu disebut SUKU jang ditarik menurut
garis keturunan perempuan atau Matrilinial.

Hubungan kekerabatan matrilinial bersifat alamiah dan lebih awal
munculnya dalam masyarakat dibanding tali kekerabatan lainnya.

Sejak awal, anak-anak lebih mengenal Ibunya. Ibu melahirkan,
mengurus, mengasuh dan ibu membesarkan anaknya. Ibu menjadi pendidik
keluarga. lbu menentukan perkembangan keturunan.
Melalui garis Ibu (perempuan) terjalin ikatan keluarga matrilinial.

2). Peran ibu di Minangkabau ada dua ;
pertama melanjutkan keberadaan suku dalam garis matrilineal, dan
kedua menjadi ibu rumah tangga dari keluarga, suami dan anak-
anaknya.
Syara' berlandaskan Kitabullah menempatkan perempuan pada posisi
azwajan terhadap jenis laki laki dalam pasangan hidup melalui
pernikahan, yang di akadkan oleh ayah si perempuan terhadap lelaki
yang menjadi menantunya.
Karena itu ibu menduduki peran sentral.

Saat ini, tanggungjawab terhadap anak, dipastikan sepenuhnya telah
berpindah ke tangan orang tua.
Dominasi mamak beralih ke ayah khususnya, dan orang tua pada
umumnya.

3). Rumah tangga bagian terendah tata ruang masyarakat.
Organisasi kekerabatan matrilinial Minangkabau dimulai dari Rumah
Tangga yang dipimpin orang SUMANDO
Artinya kekuasaan ada pada BAPAK, yang menjadi nasab dari si anak.

Anak Minangkabau punya nasab ke ayah, bersuku ke ibu, dan bergelar
ke mamak. Lengkaplah sudah. Jadinya tidak bertentangan dengan Islam.
Tidaklah bersua di Minangkabau Abdullah bin Khadijah, atau Saudah
binti Halimah. Yang ada hanyalah Khadijah bin Abdullah juga.

Inilah kelebihan perpaduan adat dan syarak di Minangkabau itu.

"Gala" adalah "sako" dalam kaum atau suku.
Orang Sumando memang mempunyai tugas berat,

" mancari kato mufakaik, ma-nukuak mano nan kurang, mam-bilai mano
nan senteng, ma-uleh sado nan singkek, Man-jinaki mano nan lia, ma-
rapekkan mano nan ranggang, ma-nyalasai mano nan kusuik, ma-nyisik
mano nan kurang, ma-lantai mano nan lapuak, mam-baharui mano nan
usang".

Wassalam, Buya HMA




Never miss a thing. Make Yahoo your homepage.



--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke