Batas waktu ke MK adalah Jum'at jam 2100.
Bersegeralah.

Wassalam
fitr

Yusril: Prabowo Tidak Bisa Dipidana
Rabu, 23 Juli 2014, 16:21 WIB
 Yasin Habibi/Republika
 Yusril Ihza Mahendra
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra,
mengatakan pernyataan dan sikap Prabowo yang menarik diri dari proses
pilpres usai pencoblosan berlangsung tidak bisa diancam dengan pidana. Hal
tersebut karena pengunduran diri tersebut sudah tidak ada efeknya lagi
dalam pelaksanaan pilpres.

"Karena penarikan diri tersebut terjadi sesudah pencoblosan, tindakan
seperti itu tidak bisa dipidana. Kalau pencoblosan sudah selesai, ada
pasangan calon mundur, suara yang masuk tetap dihitung dan disahkan," kata
Yusril, Rabu (23/7).

Ia menjelaskan, menurut Pasal 245 UU Pilpres, pasangan capres yang bisa
dipidana adalah yang mengundurkan diri sebelum pencoblosan. "Ini juga
berlaku bagi parpol pengusung yang menarik mundur pasangan calon yang
didukungnya sebelum pencoblosan," Katanya.

Ia menambahkan, norma Pasal 245 UU Pilpres dimaksudkan untuk mencegah
batalnya pilres. Pasalnya, jika pasangan calon hanya dua pasang. dan salah
satu menarik diri dari pencalonan, pasangan tinggal satu saja.

Para pembentuk undang-undang tidak menginginkan pasangan yang hanya satu
tersebut diadu dengan kertas suara kosong. Oleh sebab itu, kata dia,
mengundurkan diri sebelum pencoblosan  dapat diancam dengan pidana.

Adapun terkait rencana tim Prabowo-Hatta yang akan melakukan gugatan ke MK.
Yusril mengingatkan agar pelaporan tersebut dilakukan  tiga hari sejak
penetapan KPU. Jika tidak diajukan dalam waktu tiga hari maka penetapan KPU
tersebut menjadi final dan Jokowi-JK menjadi pasangan capres-cawapres
terpilih yang tinggal menunggu pelantikan oleh MPR tgl 20 Oktober 2014
nanti.


2014-07-23 5:55 GMT-04:00 Dedi Suryadi <dsuryadi...@gmail.com>:

> Sharing info saja..
>
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Reply via email to