Ass.w.w

Sudah..sudahlah, JKW-JK labiah banyak pemiliahnyo, jan dicari-cari juo 
kekurangan2..

Labiah ancak, akui nan terbanyak pamiliahnyo, samo2 awak kawal dan menagih 
janji2 waktu kampanye.

Anggap ce pertandingan Argentina vs Jerman..kalau sadiah jan balaruik2, kalau 
kecewa jagoan cari hal2 yang positif.

Salam,
Tbunsu
  ----- Original Message ----- 
  From: Dedi Suryadi 
  To: Rantaunet 
  Sent: Wednesday, July 23, 2014 4:55 PM
  Subject: [R@ntau-Net] Yusril Ihza: Evaluasi Husni Kamil Mumpung Pemilu Belum 
Digelar!


  Sharing info saja..

  
politik.rmol.co/read/2013/10/08/128578/Yusril-Ihza:-Evaluasi-Husni-Kamil-Mumpung-Pemilu-Belum-Digelar

  Selasa, 08 Oktober 2013 , 17:39:00 WIB
  Laporan: Ade Mulyana


  RMOL. Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra 
mengkritik keras pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil 
Malik. 

  Menurut Yusril, pernyataan Husni yang ingin agar sengketa Pilkada ditangani 
KPU menunjukkan tidak jelasnya kualitas dan kemampuan yang dimiliki Husni.

  "Mumpung Pemilu 2014 belum dilaksanakan, ada baiknya DPR mengevaluasi Ketua 
KPU yang kualitasnya dan kemampuannya tidak jelas seperti itu," tulis Yusril 
dalam akun Twitter miliknya, @Yusrilihza_Mhd, Selasa (8/10). 

  Menurut Yusril yang dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara, keinginan 
Husni Kamil tersebut sangat aneh dan mengacaukan sistem bernegara yang benar. 
Husni ingin memperbesar kewenangan KPU, bukan saja sebagai pelaksana Pemilu dan 
Pemilukada tapi juga menjadi badan peradilan. KPU versi Husni akan menjadi 
lembaga superior, pelaksana, tapi juga pemutus sengketa ketika ada sengketa 
melawan bawahannya.

  Yusril menegaskan sengketa antara Peserta Pemilukada dengan KPU di daerah 
tidak bisa diselesaikan KPU Pusat. KPU di daerah mempunyai hubungan hirarkis 
dengan KPU Pusat. KPU di daerah juga melaksanakan aturan dan arahan yang dibuat 
KPU Pusat.

  Pengalaman selama ini dalam sidang Bawaslu saja, ungkap Yusril, dalam 
memeriksa sengketa antara satu pihak melawan KPU berjalan amatiran dan 
amburadul. KPU juga sering tidak perduli dengan putusan Bawaslu, meski 
kewenangan Bawaslu diberikan UU untuk menangani sengketa.

  "Kalau semua kewenangan terpusat di tangan KPU, tamatlah riwayat  Pemilu yang 
bersih, luber dan jurdil sebagaimana diamanatkan UUD 45," demikian Yusril. [dem]

  Baca juga: 
  Yusril Ihza: Husni Kamil Pejabat Negara yang Omongannya Amburadul
  Andreas Parera:DPR Harus Desak KPU Batalkan MoU Lemsaneg
  Besok DKPP Sidang Ketidaksewenangan Tiga Komisioner KPU
  KPU Harus Batalkan MoU dengan Lemsaneg
  Kekhawatiran Parpol atas Kerjasama KPU-Lemsaneg Beralasan


  Wassalam dan terimakasih
  dedi suryadi


  -- 
  .
  * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
  * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
  ===========================================================
  UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
  * DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
  * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
  * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
  * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
  * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
  ===========================================================
  Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
  --- 
  Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
  Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
  Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke