Ass.w.w Sudah..sudahlah, JKW-JK labiah banyak pemiliahnyo, jan dicari-cari juo kekurangan2..
Labiah ancak, akui nan terbanyak pamiliahnyo, samo2 awak kawal dan menagih janji2 waktu kampanye. Anggap ce pertandingan Argentina vs Jerman..kalau sadiah jan balaruik2, kalau kecewa jagoan cari hal2 yang positif. Salam, Tbunsu ----- Original Message ----- From: Dedi Suryadi To: Rantaunet Sent: Wednesday, July 23, 2014 4:55 PM Subject: [R@ntau-Net] Yusril Ihza: Evaluasi Husni Kamil Mumpung Pemilu Belum Digelar! Sharing info saja.. politik.rmol.co/read/2013/10/08/128578/Yusril-Ihza:-Evaluasi-Husni-Kamil-Mumpung-Pemilu-Belum-Digelar Selasa, 08 Oktober 2013 , 17:39:00 WIB Laporan: Ade Mulyana RMOL. Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengkritik keras pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik. Menurut Yusril, pernyataan Husni yang ingin agar sengketa Pilkada ditangani KPU menunjukkan tidak jelasnya kualitas dan kemampuan yang dimiliki Husni. "Mumpung Pemilu 2014 belum dilaksanakan, ada baiknya DPR mengevaluasi Ketua KPU yang kualitasnya dan kemampuannya tidak jelas seperti itu," tulis Yusril dalam akun Twitter miliknya, @Yusrilihza_Mhd, Selasa (8/10). Menurut Yusril yang dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara, keinginan Husni Kamil tersebut sangat aneh dan mengacaukan sistem bernegara yang benar. Husni ingin memperbesar kewenangan KPU, bukan saja sebagai pelaksana Pemilu dan Pemilukada tapi juga menjadi badan peradilan. KPU versi Husni akan menjadi lembaga superior, pelaksana, tapi juga pemutus sengketa ketika ada sengketa melawan bawahannya. Yusril menegaskan sengketa antara Peserta Pemilukada dengan KPU di daerah tidak bisa diselesaikan KPU Pusat. KPU di daerah mempunyai hubungan hirarkis dengan KPU Pusat. KPU di daerah juga melaksanakan aturan dan arahan yang dibuat KPU Pusat. Pengalaman selama ini dalam sidang Bawaslu saja, ungkap Yusril, dalam memeriksa sengketa antara satu pihak melawan KPU berjalan amatiran dan amburadul. KPU juga sering tidak perduli dengan putusan Bawaslu, meski kewenangan Bawaslu diberikan UU untuk menangani sengketa. "Kalau semua kewenangan terpusat di tangan KPU, tamatlah riwayat Pemilu yang bersih, luber dan jurdil sebagaimana diamanatkan UUD 45," demikian Yusril. [dem] Baca juga: Yusril Ihza: Husni Kamil Pejabat Negara yang Omongannya Amburadul Andreas Parera:DPR Harus Desak KPU Batalkan MoU Lemsaneg Besok DKPP Sidang Ketidaksewenangan Tiga Komisioner KPU KPU Harus Batalkan MoU dengan Lemsaneg Kekhawatiran Parpol atas Kerjasama KPU-Lemsaneg Beralasan Wassalam dan terimakasih dedi suryadi -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.