Nyiak Sunguik dan dunsanak Palanta Rantaunet yang berbahagia...

Izinkan Andri sato ma agiah pandangan dari sudut aparatur pemerintah daerah.

Satiok masalah yg timbul di daerah mau tak mau, suka tdk suka sado mato
akan mamandang ka pemda. Satiok muluik akan batanyo ka pemda. Kenapa
begitu, kenapa begini? Kenapa tdk bisa diatasi, kenapa tdk ada penindakan?
Pemda kan punya aparatur, anggaran, kendaraan operasional, kebijakan,
perda, dlsbnya. Apakah pemda tdk punya nyali, kepedulian, ketegasan, keberanian
dan kekuatan?

Pertanyaan-pertanyaan di ateh adolah pertanyaan lumrah dan wajar dari
setiap warga negara yg sudah taat membayar pajak dan mematuhi setiap aturan
yg ada. Warga mempertanyakan keberadaan pemerintah dlm satiok masalah yg
dialami warga. Pemerintah diadakan utk memenuhi kebutuhan warga ug tdk bisa
dipenuhi sendiri oleh mereka. Tapi nyatanya pemerintah tdk pernah hadir pada
setiap masalah yg muncul. Sampai ada yg berpikir, apa gunanya ada
pemerintah?

Pertanyaan di ateh juo menjadi pertanyaan Andri ketika Andri masih jadi
mahasiswa sampai tahun 1997 bahkan berlanjut sampai 8 tahun kemudian dan
mulai mandapek jawabannyo ketika alah masuak menjadi PNS (sekarang ASN) di
Pemkab Padang Pariaman.

Andri maliek dan menyaksikan bahwa ASN itu juga manusia biasa dan dipimpin
oleh kepala daerah yg juga manusia biasa. Mereka bukan orang super yg punya
banyak kelebihan. Malah yg ado, mereka lebih manja dibandiang warga biasa.
Kalau gaji mereka talambek mereka akan bacaruik bungkang. Kalau tunjangan
kinerja mereka talaik mereka ciloteh kian kemari. Kalau ndak dapek jabatan
mereka akan menjadi api dlm sekam bagi kepala daerah. Kalau dapek jabatan
mereka akan berusaha mancari pitih sabanyak2nyo dari yg tdk resmi (bisa
dari mark up anggaran, suap, dll). Kalau disuruah pai dinas kalua
kantua yg ditanyo
lai ado SPPD nyo, lai ado BBM, lai ado uang lelahnyo? Soal hasil karajo
memenuhi target manjadi nomor sekian.

Apokah masalah ASN ko ndak menjadi perhatian kepala daerah? Sapanjang yg
Andri perhatikan, satiok kapalo daerah baru menjabat inyo pasti sidak
kedisiplinan aparatur dan mengadakan pertemuan-pertemuan/rapat-rapat utk
memotivasi kinerja mereka. Tapi tantu yg dikarajoan kapalo daerah itu
adalah stimulan dan ndak mungkin tiok hari diperhatikannyo. Ado pejabat yg
berwenang utk itu yaitu Sekda, Kepala BKD, Inspektorat dan Kabag
Organisasi. Kapalo daerah akan lebih fokus memikirkan strategi percepatan
pembangunan yg hanya 5 tahun. Melakukan lobi-lobi ke pusat anggaran,
investor dan mencari simpati masyarakat utk bisa memimpin lagi 5 tahun
berikutnya. Secara kebijakan tantu kepala daerah akan memerintahkan
pejabat terkait
utk memacu kinerja aparatur apa pun kondisi aparatur tsb.

Kini awak caliak ba a kondisi aparatur tsb. Andri cubo gambarkan kondisi di
Pemkab Padang Pariaman sebagai contoh sbh daerah, mungkin kondisi daerah
lainnyo bisa ditambahkan oleh ASN yg lain.

Cubo awak liek dulu data-data Kabupaten Padang Pariaman sbg bahan
pembahasan:
Luas wilayah Padang Pariaman 1.328,79 Km2. Jumlah penduduk 400.890 jiwa.
Jumlah kecamatan 17, nagari/desa 60 dan korong/dusun 461. Jumlah ASN
sekitar 8.000 (terdiri dari 5.000 tenaga fungsional guru dan kesehatan.
3.000 tenaga fugsional umum dan teknis). APBD tahun 2014: kurang lebih Rp.
1 triliyun. Dari 1 T tersebut, Rp. 683.527.490.121 adalah Belanja Pegawai
dari Belanja Tidak Langsung dan Rp. 10.715.337.710 dari Belanja Langsung,
jadi Total Belanja Pegawai adalah Rp. 694.242.827.831. Sisa untuk Belanja
Modal sebesar Rp. 305.757.172.169.

Dengan jumalh ASN 8.000 lebih tersisa 3.000 ASN yg bekerja sebagai tenaga
teknis di luar guru dan tenaga kesehatan. Jumlah ini sangat sedikit untuk
mengurus wilayah Padang Pariaman yg luas dengan kecamatan dan nagari yg
banyak. Sebagai perbandingan saja, Kota Pariaman memiliki luas wilayah
73,36 Km2, jumlah penduduk 83.151, kecamatan 4, Kelurahan/Desa 71 yang
tergabung dalam 12 Kenagarian. Sedangkan jumlah ASN adalah 2.952 orang
(tahun 2008).

Contoh kondisi kantor SKPD di Bagian Humas: Bagian Humas Kabupaten
berjumlah 7 orang (1 Kabag, 2 Kasubag, 2 staf ASN dan 2 PTT) sementara di
Kota Pariaman menurut informasi mencapai 15 orang. Kondisi perbandingan ini
bisa juga terjadi di Kabupaten/Kota lainnya bahkan di Pemprov Sumbar
sendiri.

Dengan jumlah ASN 8.000 orang tsb berarti 1 orang ASN melayani 50 orang
warga, itu kalau semua ASN melayani warga. Kalau yg melayani 3.000 orang
maka 1 orang ASN melayani 133 warga. Ini jelas sangat tidak mungkin
memenuhi kebutuhan semua warga. Kalau memang kurang kenapa tidak ditambah?
Pemkab Padang Pariaman dilarang menambah ASN oleh Kemen PAN karena porsentase
APBD-nya lebih dominan Belanja Pegawai dibanding Belanja Modal. Menurut
Kemen PAN, ASN di Padang Pariaman sudah melebihi dari cukup dilihat dari
penggunaan dana APBD-nya.

Dengan Belanja Pegawai yg melebihi 60% dari APBD itu pun para ASN masih
mengeluh dengan kesejahteraannya. Karena kenaikan gaji tidak sebanding
dengan kenaikan inflasi. Ditambah lagi kenyamanan bekerja terganggu dengan
ancaman-ancaman hukum dari aturan perundang-undangan terbaru, jaminan
jenjang karir, dll. Pada zaman otonomi daerah ini, jaminan jejang karir
seperti hilang ditelan zaman. Jenjang karir berpengaruh kuat terhadap
keberpihakan secara politik kepada kepala daerah. Tidak ada jaminan,
tingkat pendidikan tinggi dan senioritas di zaman sekarang.

Masih banyak yg ingin Andri paparkan di sini. Andri coba simpulkan
sementara dulu.
Kondisi yg terjadi di tengah masyarakat tidak akan pernah bisa diurai walau
yg jadi kepala daerah setegas almarhum Bupati Padang Pariaman Anas Malik
sekalipun. Dalam rencana semuanya terlihat manis dan *smooth* namun di
lapangan berkata lain. Solusinya harus secara komprehensif tidak bisa
parsial. Namun harus ada pangkalnya yang harus dipegang dahulu. Pangkalnya
ini yg bingung memilihnya. Khususnya Andri, bingung memilih mana pangkalnya
yg harus dipegang dahulu...

Demikian utk sementara waktu.... Mohon maaf kalau ado nan tasingguang.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke