Nyiak Sunguik dan dunsanak Palanta Rantaunet yang berbahagia... Izinkan Andri sato ma agiah pandangan dari sudut aparatur pemerintah daerah.
Satiok masalah yg timbul di daerah mau tak mau, suka tdk suka sado mato akan mamandang ka pemda. Satiok muluik akan batanyo ka pemda. Kenapa begitu, kenapa begini? Kenapa tdk bisa diatasi, kenapa tdk ada penindakan? Pemda kan punya aparatur, anggaran, kendaraan operasional, kebijakan, perda, dlsbnya. Apakah pemda tdk punya nyali, kepedulian, ketegasan, keberanian dan kekuatan? Pertanyaan-pertanyaan di ateh adolah pertanyaan lumrah dan wajar dari setiap warga negara yg sudah taat membayar pajak dan mematuhi setiap aturan yg ada. Warga mempertanyakan keberadaan pemerintah dlm satiok masalah yg dialami warga. Pemerintah diadakan utk memenuhi kebutuhan warga ug tdk bisa dipenuhi sendiri oleh mereka. Tapi nyatanya pemerintah tdk pernah hadir pada setiap masalah yg muncul. Sampai ada yg berpikir, apa gunanya ada pemerintah? Pertanyaan di ateh juo menjadi pertanyaan Andri ketika Andri masih jadi mahasiswa sampai tahun 1997 bahkan berlanjut sampai 8 tahun kemudian dan mulai mandapek jawabannyo ketika alah masuak menjadi PNS (sekarang ASN) di Pemkab Padang Pariaman. Andri maliek dan menyaksikan bahwa ASN itu juga manusia biasa dan dipimpin oleh kepala daerah yg juga manusia biasa. Mereka bukan orang super yg punya banyak kelebihan. Malah yg ado, mereka lebih manja dibandiang warga biasa. Kalau gaji mereka talambek mereka akan bacaruik bungkang. Kalau tunjangan kinerja mereka talaik mereka ciloteh kian kemari. Kalau ndak dapek jabatan mereka akan menjadi api dlm sekam bagi kepala daerah. Kalau dapek jabatan mereka akan berusaha mancari pitih sabanyak2nyo dari yg tdk resmi (bisa dari mark up anggaran, suap, dll). Kalau disuruah pai dinas kalua kantua yg ditanyo lai ado SPPD nyo, lai ado BBM, lai ado uang lelahnyo? Soal hasil karajo memenuhi target manjadi nomor sekian. Apokah masalah ASN ko ndak menjadi perhatian kepala daerah? Sapanjang yg Andri perhatikan, satiok kapalo daerah baru menjabat inyo pasti sidak kedisiplinan aparatur dan mengadakan pertemuan-pertemuan/rapat-rapat utk memotivasi kinerja mereka. Tapi tantu yg dikarajoan kapalo daerah itu adalah stimulan dan ndak mungkin tiok hari diperhatikannyo. Ado pejabat yg berwenang utk itu yaitu Sekda, Kepala BKD, Inspektorat dan Kabag Organisasi. Kapalo daerah akan lebih fokus memikirkan strategi percepatan pembangunan yg hanya 5 tahun. Melakukan lobi-lobi ke pusat anggaran, investor dan mencari simpati masyarakat utk bisa memimpin lagi 5 tahun berikutnya. Secara kebijakan tantu kepala daerah akan memerintahkan pejabat terkait utk memacu kinerja aparatur apa pun kondisi aparatur tsb. Kini awak caliak ba a kondisi aparatur tsb. Andri cubo gambarkan kondisi di Pemkab Padang Pariaman sebagai contoh sbh daerah, mungkin kondisi daerah lainnyo bisa ditambahkan oleh ASN yg lain. Cubo awak liek dulu data-data Kabupaten Padang Pariaman sbg bahan pembahasan: Luas wilayah Padang Pariaman 1.328,79 Km2. Jumlah penduduk 400.890 jiwa. Jumlah kecamatan 17, nagari/desa 60 dan korong/dusun 461. Jumlah ASN sekitar 8.000 (terdiri dari 5.000 tenaga fungsional guru dan kesehatan. 3.000 tenaga fugsional umum dan teknis). APBD tahun 2014: kurang lebih Rp. 1 triliyun. Dari 1 T tersebut, Rp. 683.527.490.121 adalah Belanja Pegawai dari Belanja Tidak Langsung dan Rp. 10.715.337.710 dari Belanja Langsung, jadi Total Belanja Pegawai adalah Rp. 694.242.827.831. Sisa untuk Belanja Modal sebesar Rp. 305.757.172.169. Dengan jumalh ASN 8.000 lebih tersisa 3.000 ASN yg bekerja sebagai tenaga teknis di luar guru dan tenaga kesehatan. Jumlah ini sangat sedikit untuk mengurus wilayah Padang Pariaman yg luas dengan kecamatan dan nagari yg banyak. Sebagai perbandingan saja, Kota Pariaman memiliki luas wilayah 73,36 Km2, jumlah penduduk 83.151, kecamatan 4, Kelurahan/Desa 71 yang tergabung dalam 12 Kenagarian. Sedangkan jumlah ASN adalah 2.952 orang (tahun 2008). Contoh kondisi kantor SKPD di Bagian Humas: Bagian Humas Kabupaten berjumlah 7 orang (1 Kabag, 2 Kasubag, 2 staf ASN dan 2 PTT) sementara di Kota Pariaman menurut informasi mencapai 15 orang. Kondisi perbandingan ini bisa juga terjadi di Kabupaten/Kota lainnya bahkan di Pemprov Sumbar sendiri. Dengan jumlah ASN 8.000 orang tsb berarti 1 orang ASN melayani 50 orang warga, itu kalau semua ASN melayani warga. Kalau yg melayani 3.000 orang maka 1 orang ASN melayani 133 warga. Ini jelas sangat tidak mungkin memenuhi kebutuhan semua warga. Kalau memang kurang kenapa tidak ditambah? Pemkab Padang Pariaman dilarang menambah ASN oleh Kemen PAN karena porsentase APBD-nya lebih dominan Belanja Pegawai dibanding Belanja Modal. Menurut Kemen PAN, ASN di Padang Pariaman sudah melebihi dari cukup dilihat dari penggunaan dana APBD-nya. Dengan Belanja Pegawai yg melebihi 60% dari APBD itu pun para ASN masih mengeluh dengan kesejahteraannya. Karena kenaikan gaji tidak sebanding dengan kenaikan inflasi. Ditambah lagi kenyamanan bekerja terganggu dengan ancaman-ancaman hukum dari aturan perundang-undangan terbaru, jaminan jenjang karir, dll. Pada zaman otonomi daerah ini, jaminan jejang karir seperti hilang ditelan zaman. Jenjang karir berpengaruh kuat terhadap keberpihakan secara politik kepada kepala daerah. Tidak ada jaminan, tingkat pendidikan tinggi dan senioritas di zaman sekarang. Masih banyak yg ingin Andri paparkan di sini. Andri coba simpulkan sementara dulu. Kondisi yg terjadi di tengah masyarakat tidak akan pernah bisa diurai walau yg jadi kepala daerah setegas almarhum Bupati Padang Pariaman Anas Malik sekalipun. Dalam rencana semuanya terlihat manis dan *smooth* namun di lapangan berkata lain. Solusinya harus secara komprehensif tidak bisa parsial. Namun harus ada pangkalnya yang harus dipegang dahulu. Pangkalnya ini yg bingung memilihnya. Khususnya Andri, bingung memilih mana pangkalnya yg harus dipegang dahulu... Demikian utk sementara waktu.... Mohon maaf kalau ado nan tasingguang. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.