Dusanak Riri...Setuju dg usulnya..yg masalah adalah hukum tidak dijalankan dg 
baik..sehingga yang melakukan tidak kapok..Masalah utama di Republik ini adalah 
masalah hukum..mungkin ini menjadi renungan kita...khusus yg bergerak dalam 
bidang hukum..Wass Rainal Rais,L 64 Kemang


----- Original Message ----
From: Riri Chaidir <[EMAIL PROTECTED]>
To: RantauNet@googlegroups.com
Sent: Friday, May 23, 2008 10:04:16
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Puluhan Ribu Miras Dibeli Wako Fauzi


Dari search engine bisa ditemukan beberapa perda di berbagai daerah mengenai 
larangang minuman keras.
 
Tapi kalau Pemda "belum sempat" membuat perda, setidaknya untuk minuman 
berkadar alkohol lebih dari 2.5% bisa dilarang dengan menggunakan Keppres 
3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (diatur di pasal 
4,saya copy kan di bawah).
 
Pasal 4
(1) Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran 
dan di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah 
Tingkat I setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah 
Tingkat II. 
(2) Tempat tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang 
berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi 
tertentu lainnya yang dilarang oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setelah 
mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.  

Jadi tergantung Gubernur dan Walikota/ Bupati aja ...
 
Riri
L 46, Bekasi
2008/5/23 Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]>:


Apakah bisa pemda membuat Perda yang melarang minuman keras di
wilayahnya? Insya Allah itu bisa mengurangi permasalahan di daerah.

--
Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 1400 H/1980 M)





Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting
- Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim 
melalui jalur pribadi
- Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau 
dibanned
- Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke