Dusanak Riri...Setuju dg usulnya..yg masalah adalah hukum tidak dijalankan dg baik..sehingga yang melakukan tidak kapok..Masalah utama di Republik ini adalah masalah hukum..mungkin ini menjadi renungan kita...khusus yg bergerak dalam bidang hukum..Wass Rainal Rais,L 64 Kemang
----- Original Message ---- From: Riri Chaidir <[EMAIL PROTECTED]> To: RantauNet@googlegroups.com Sent: Friday, May 23, 2008 10:04:16 Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Puluhan Ribu Miras Dibeli Wako Fauzi Dari search engine bisa ditemukan beberapa perda di berbagai daerah mengenai larangang minuman keras. Tapi kalau Pemda "belum sempat" membuat perda, setidaknya untuk minuman berkadar alkohol lebih dari 2.5% bisa dilarang dengan menggunakan Keppres 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (diatur di pasal 4,saya copy kan di bawah). Pasal 4 (1) Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) di tempat umum, kecuali di hotel, bar, restoran dan di tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. (2) Tempat tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilarang berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit, atau lokasi tertentu lainnya yang dilarang oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setelah mendengar pertimbangan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II. Jadi tergantung Gubernur dan Walikota/ Bupati aja ... Riri L 46, Bekasi 2008/5/23 Ahmad Ridha <[EMAIL PROTECTED]>: Apakah bisa pemda membuat Perda yang melarang minuman keras di wilayahnya? Insya Allah itu bisa mengurangi permasalahan di daerah. -- Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim (l. 1400 H/1980 M) Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting - Dilarang mengirim email attachment! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi - Dilarang posting email besar dari >200KB. Jika melanggar akan dimoderasi atau dibanned - Hapus footer & bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Jangan menggunakan reply utk topik/subjek baru =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---