Wa'alaikum salam wr wb

Saya kira sanak Riri bisa paham apa yang saya maksudkan dari semula. Saya 
tidak memperdebatkan keabsahan fatwa atau memaksakan bahwa kita harus ikut 
fatwa kalau memang berbeda dalam mensikapinya. Tapi yang menjadi sorotan 
saya, sebagai umat Islam yang katanya berakhlaq tinggi, yang panutan nya 
adalah Sang Nabi SAW, maka email sdr Heri saya anggap tidak sopan dan 
tidak pada tempatnya. Kita orang minang, jangankan kepada ulama, kepada 
orang yang lebih tua saja harus pakai baso maninggi, apalagi kepada ulama 
yang di sisi Allah saja mendapat tempat yang lebih tinggi.

Siapa yg patuh membabi buta ? Siapa yang meminta diam saja kalau tidak 
setuju ? tapi bukankah setiap urusan itu diserahkan kepada ahlinya ? 
Mereka adalah ulama, yang pengetahuan mereka ttg agama mungkin setingkat 
lebih tinggi dari kita-kita ini. Jadi kalau mereka telah berembuk, dengan 
segala pertimbangan dan kemaslahatan, kemudian mengeluarkan sebuah 
keputusan ttg sesuatu yang mereka memang ahlinya, kenapa kita justru 
berbalik mencak-mencak dengan bahasa tidak sopan hanya karena kita tidak 
setuju ? kecuali para ulama tsb mengeluarkan keputusan pada apa yang bukan 
dalam wilayah keahlian mereka dan rasanya kita lebih ahli, ya silahkan 
dibantah dengan membuat keputusan lain. Itupun harus dengan bahasa yang 
santun. 

Utk protes harus hafal Al-Qur'an ? tolong dipahami maksud saya. Jika ada 
orang mengeluarkan teori tentang batu misalnya, yg mana mereka memang 
ahlinya batu, apakah anda bisa protes begitu saja tanpa mengetahui 
sedikitpun ilmu ttg batu ? kalau anda tidak paham ttg ilmu batu, lalu apa 
yg anda protes ? apa dasarnya ? Jadi kalau mau membantah teori batu, 
pelajari dulu ilmu batu itu, itu baru gentleman namanya.

Sekali lagi, saya tdk menyoroti fatwanya [yg secara pribadi saya memilih 
utk setuju karena saya memang bukan ahlinya], tapi mbok ya perlakukan 
ulama itu dengan baik.  Saya masih berpendapat, baik buruknya akhlaq suatu 
umat, salah satunya terlihat dari bagaimana mereka memperlakukan ulama 
mereka. Kecuali ada yg berpendapat lain.


wassalam,
Ronald (37 th)

---- ma'af saya tdk kuduang supaya jelas apa yg saya kritik -------






riri.chai...@rantaunet.org 
Sent by: RantauNet@googlegroups.com
01/30/2009 08:12 AM
Please respond to
RantauNet@googlegroups.com


To
RantauNet@googlegroups.com
cc

Subject
[...@ntau-net] Re: Golput Haram, Umat Islam Wajib Memilih dalam  Pemilu 
2009..??????? MUI kurang gawe x ye?






Assalamualaikum wr.wb
 
Maaf, bukan berarti saya "pendukund sanak Heri", dan juga "pembantah sanak 
Ronald". Komentar saya menggunakan "template" tulisan sanak Ronald hanya 
untuk menuntun saya menulis.
 
 
2009/1/29 Ronald P Putra ronald.p.pu...@db.com

ba a mangko baitu lancang bana awak ka ulama ? 
 
Kalau kita konsisten terhadap thread/ subyek diskusi ko, sebelum 
menyatakan lancang atau tidak, marilah kita kembali ke topik: "MUI 
mengeluarkan Fatwa Haram terhadap Golput".
 
Proses "Fatwa Haram" itu merupakan Public Knowledge, karena banyak sekali 
dibahas di berbagai media. Saya coba meringkas "history" nya, kalau mau 
lengkap, silahkan buka2 kembali koran atau tanya oom Google:
1.      Menurut UU No 10 tahun 2008, pasal 19. WNI itu punya HAK memilih, 
(please, bukan KEWAJIBAN).
2.      Hidayat Nurwahid di DPR mecawanakan perlunya ada fatwa melarang 
golput bagi ummat Islam pada Pemilu nanti. "Saya menyarankan agar dibuat 
fatwa antara MUI, NU dan Muhammdiyah untuk mengeluarkan fatwa haram bagi 
golput. Ini perlu dilakukan karena banyak masyarakat yang sekarang apatis 
terhadap Pemilu nanti," kata Hidayat. (a.l lihat)
http://translator-xp.blogspot.com/2008/12/mui-tak-mungkin-keluarkan-fatwa-haram.html
). Hidayat juga mengatakan: Dalam UU memang tidak ada penegasan memilih 
adalah wajib. Tapi kalau sesuatu yang maksud dan tujuannya kemudian tidak 
digunakan maka itu sama saja dengan mubazir. Dan mubazir itu adalah 
sesuatu yang dilarang. Soal ini sama sekali memang bukan mempermasalahkan 
haram atau tidak," kata Hidayat 
http://www.surya.co.id/2009/01/26/hidayat-nurwahid-sambut-baik-fatwa-larangan-golput/
. Jadi di sini, HIdayat menyebutkan tentang "mubazir", bukan masalah haram 
atau tidak.
3.      Salah satu Ketua MUI, Amidhan mengatakan, harus dilakukan kajian 
mendalam terlebih dahulu. Apalagi, kalaupun fatwa dikeluarkan, jangan 
sampai mengesankan fatwa itu akan menjadi alat poltik bagi pihak-pihak 
tertentu. "Kalau baru sekedar isu akan tingginya golput, ya lebih baik 
dikaji dulu benar tidaknya. Kajiannya secara ilmiah. Fatwa itu kita 
keluarkan apabila kalau tidak dilaksanakan berdosa. Kalau mereka yang 
golput kan, sifatnya tidak sampai kesana. Jangan sampai, kita (MUI) 
mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram," kata Amidhan
4.      Saya tidak tahu apakah MUI melakukan kajian itu atau tidak, tetapi 
di beberapa literatur saya baca bahwa dimana2pun di dunia, "mewajibkan 
memilih" tidak akan efektif, salah satu literatur yang agak ringkas, lihat 
di http://poswiranto.com/lainnya/21/11/2008/ikut-pemilu-hak-atau-kewajiban
5.      Jadi kalau ujung2nya Sidang MUI yang di kampung saya menyatakan 
Golput itu haram, ya itu memang suatu hal yang sangat2 perlu dikritisi. 
 

alah sabara hebaik awak sahinggo hilang raso hormaik ka para ulama awak 
surang ? 
 
 
Ini bukan masalah "hebaik" atau tidak, tetapi yang dibicarakan ini adalah 
sesuatu yang merupakan Public Knowledge, ada di UU, ada di berbagai mass 
media. Apakah kritik sama dengan hilang rasa hormat? 
 
 

kalau awak sajo indak lai mangharagoi ulama awak, apolai urang lain. Tantu 
mereka labiah indak pandang sabalah mato lo lai... 
 
Maaf, yang kita bicarakan ini MUI. Harapan saya adalah lembaga dengan nama 
besar Majelis Ulama Indonesia itu mewakili kepentingan dan pendapat 
seluruh Ulama. Tapi kelihatannya tidak. Jadi kalau begitu, statement ini 
lebih baik jangan ditujukan kepada "awak", tetapi kepada MUI itu sendiri
 
 


kalau ulama sajo alah dibaituan, kasia awak ka maminta pandapek soal ugamo 
? atau memang awak alah maraso hebaik sadonyo ? 
 
 
Sebenarnya saya dari dulu berharap, MUI ini adalah "ujung" dari tempat 
bertanya (maksud saya jika ingin bertanya ke sesama manusia yang masih di 
dunia ini). Tapi kelihatannya, MUI sendiri "kurang pe-de" dengan fatwa2nya 
sendiri, Ini terlihat dari pernyataan Ketua Umum MUI tentang fatwa haram 
merokok: ...  Yang dipastikan haram hanya ... selebihnya, silakan 
memutuskan sendiri apakah itu haram atau makruh," ... implementasi 
keputusan itu tidak mengikat secara umum. Dengan begitu, masyarakat 
diminta memilih di antara keputusan itu, dengan mempertimbangkan pengaruh 
rokok secara pribadi.... 
 
Nah, jadi bukan karano maraso hebat, tetapi memang sepertinya MUI sendiri 
tidak ingin menjadikan dirinya sebagai "tempat bertanya". 
 
 
 

salah satu penyebab mundurnyo umaik ko adolah karano mereka banyak 
babantah-bantahan dan mambantah ulamo se karajonyo tanpa ado raso hormaik 
saketekpun, padohal Allah swt alah mangecek an dlm Al-Qur'an baso urang yg 
paliang takuik ka Allah adolah ulama. 
 
Statement ini hendaknya diingatkan juga kepada para ulama, bukan hanya 
kepada umat
 
 


Jiko ado diantaro awak nan indak satuju, apokah indak cukuik jo diam sajo 
dan indak mancela ? 
 
NDak setuju, trus diam? Yah ... mungkin tidak semua orang yang seperti 
sanak Roland
 

Bukankah hasil fatwa itu adolah hasil kajian dari sakitar tujuah ratuih 
urang ulama ? bukan surang duo urang ? 
 
Bahwa fatwa itu merupakan keputusan dari sidang yang di Padangpanjang, itu 
tidak terbantahkan. Tapi kalau dikatakan berdasarkan hasil kajian 700 
peserta, ya ntar dulu. Untuk Fatwa Golput, saya memang tidak peunya 
referensi, tapi dari cara pengambilan keputusan tentang Fatwa Rokok - 
silahkan lihat di berbagai websites, a.l Dari pendapat yang disampaikan 
melalui catatan tertulis walaupun bukan persentase dari seluruh peserta, 
ditemui sebanyak 34 orang berpendapat haram dan 6 peserta menyatakan 
makruh..." (
http://padangpanjangkota.go.id/web/latest/hukum-rokok-berbeda-tingkat-pendapat.html
), atau "...Ketika kesepakatan sementara diputus, sejumlah ulama sempat 
mengajukan protes. Pimpinan sidang tidak menanggapi" (
http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=55349}


alah bara juz awak-awak hafiz Al-Qur'an ?  alah bara puluah hadits nan 
hafa lua kapalo ? alah bara tingkek ilmu nahwu dan shorof di lua kapalo ? 
kok iyo, majulah, buek tulisan jo hujjah qathi untuk mambantah fatwa tsb. 
Jan pandainyo mancela sajo. 
 
 
Hmmm ... apakah untuk protes harus hafiz Quran plus memiliki segala 
kemampuan itu? Kalau memang iya, saya akan mencoba menghimbau diri saya 
sendiri untuk menjadi orang yang patuh membabibuta ...
 
 
Riri
Bekasi, L 46
 
 

wassalam, 
ronald (37 th) 
 
 





---

This e-mail may contain confidential and/or privileged information. If you 
are not the intended recipient (or have received this e-mail in error) 
please notify the sender immediately and destroy this e-mail. Any 
unauthorized copying, disclosure or distribution of the material in this 
e-mail is strictly forbidden.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke