Wa'alaikum salam wr wb Saya kira sanak Riri bisa paham apa yang saya maksudkan dari semula. Saya tidak memperdebatkan keabsahan fatwa atau memaksakan bahwa kita harus ikut fatwa kalau memang berbeda dalam mensikapinya. Tapi yang menjadi sorotan saya, sebagai umat Islam yang katanya berakhlaq tinggi, yang panutan nya adalah Sang Nabi SAW, maka email sdr Heri saya anggap tidak sopan dan tidak pada tempatnya. Kita orang minang, jangankan kepada ulama, kepada orang yang lebih tua saja harus pakai baso maninggi, apalagi kepada ulama yang di sisi Allah saja mendapat tempat yang lebih tinggi.
Siapa yg patuh membabi buta ? Siapa yang meminta diam saja kalau tidak setuju ? tapi bukankah setiap urusan itu diserahkan kepada ahlinya ? Mereka adalah ulama, yang pengetahuan mereka ttg agama mungkin setingkat lebih tinggi dari kita-kita ini. Jadi kalau mereka telah berembuk, dengan segala pertimbangan dan kemaslahatan, kemudian mengeluarkan sebuah keputusan ttg sesuatu yang mereka memang ahlinya, kenapa kita justru berbalik mencak-mencak dengan bahasa tidak sopan hanya karena kita tidak setuju ? kecuali para ulama tsb mengeluarkan keputusan pada apa yang bukan dalam wilayah keahlian mereka dan rasanya kita lebih ahli, ya silahkan dibantah dengan membuat keputusan lain. Itupun harus dengan bahasa yang santun. Utk protes harus hafal Al-Qur'an ? tolong dipahami maksud saya. Jika ada orang mengeluarkan teori tentang batu misalnya, yg mana mereka memang ahlinya batu, apakah anda bisa protes begitu saja tanpa mengetahui sedikitpun ilmu ttg batu ? kalau anda tidak paham ttg ilmu batu, lalu apa yg anda protes ? apa dasarnya ? Jadi kalau mau membantah teori batu, pelajari dulu ilmu batu itu, itu baru gentleman namanya. Sekali lagi, saya tdk menyoroti fatwanya [yg secara pribadi saya memilih utk setuju karena saya memang bukan ahlinya], tapi mbok ya perlakukan ulama itu dengan baik. Saya masih berpendapat, baik buruknya akhlaq suatu umat, salah satunya terlihat dari bagaimana mereka memperlakukan ulama mereka. Kecuali ada yg berpendapat lain. wassalam, Ronald (37 th) ---- ma'af saya tdk kuduang supaya jelas apa yg saya kritik ------- riri.chai...@rantaunet.org Sent by: RantauNet@googlegroups.com 01/30/2009 08:12 AM Please respond to RantauNet@googlegroups.com To RantauNet@googlegroups.com cc Subject [...@ntau-net] Re: Golput Haram, Umat Islam Wajib Memilih dalam Pemilu 2009..??????? MUI kurang gawe x ye? Assalamualaikum wr.wb Maaf, bukan berarti saya "pendukund sanak Heri", dan juga "pembantah sanak Ronald". Komentar saya menggunakan "template" tulisan sanak Ronald hanya untuk menuntun saya menulis. 2009/1/29 Ronald P Putra ronald.p.pu...@db.com ba a mangko baitu lancang bana awak ka ulama ? Kalau kita konsisten terhadap thread/ subyek diskusi ko, sebelum menyatakan lancang atau tidak, marilah kita kembali ke topik: "MUI mengeluarkan Fatwa Haram terhadap Golput". Proses "Fatwa Haram" itu merupakan Public Knowledge, karena banyak sekali dibahas di berbagai media. Saya coba meringkas "history" nya, kalau mau lengkap, silahkan buka2 kembali koran atau tanya oom Google: 1. Menurut UU No 10 tahun 2008, pasal 19. WNI itu punya HAK memilih, (please, bukan KEWAJIBAN). 2. Hidayat Nurwahid di DPR mecawanakan perlunya ada fatwa melarang golput bagi ummat Islam pada Pemilu nanti. "Saya menyarankan agar dibuat fatwa antara MUI, NU dan Muhammdiyah untuk mengeluarkan fatwa haram bagi golput. Ini perlu dilakukan karena banyak masyarakat yang sekarang apatis terhadap Pemilu nanti," kata Hidayat. (a.l lihat) http://translator-xp.blogspot.com/2008/12/mui-tak-mungkin-keluarkan-fatwa-haram.html ). Hidayat juga mengatakan: Dalam UU memang tidak ada penegasan memilih adalah wajib. Tapi kalau sesuatu yang maksud dan tujuannya kemudian tidak digunakan maka itu sama saja dengan mubazir. Dan mubazir itu adalah sesuatu yang dilarang. Soal ini sama sekali memang bukan mempermasalahkan haram atau tidak," kata Hidayat http://www.surya.co.id/2009/01/26/hidayat-nurwahid-sambut-baik-fatwa-larangan-golput/ . Jadi di sini, HIdayat menyebutkan tentang "mubazir", bukan masalah haram atau tidak. 3. Salah satu Ketua MUI, Amidhan mengatakan, harus dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu. Apalagi, kalaupun fatwa dikeluarkan, jangan sampai mengesankan fatwa itu akan menjadi alat poltik bagi pihak-pihak tertentu. "Kalau baru sekedar isu akan tingginya golput, ya lebih baik dikaji dulu benar tidaknya. Kajiannya secara ilmiah. Fatwa itu kita keluarkan apabila kalau tidak dilaksanakan berdosa. Kalau mereka yang golput kan, sifatnya tidak sampai kesana. Jangan sampai, kita (MUI) mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram," kata Amidhan 4. Saya tidak tahu apakah MUI melakukan kajian itu atau tidak, tetapi di beberapa literatur saya baca bahwa dimana2pun di dunia, "mewajibkan memilih" tidak akan efektif, salah satu literatur yang agak ringkas, lihat di http://poswiranto.com/lainnya/21/11/2008/ikut-pemilu-hak-atau-kewajiban 5. Jadi kalau ujung2nya Sidang MUI yang di kampung saya menyatakan Golput itu haram, ya itu memang suatu hal yang sangat2 perlu dikritisi. alah sabara hebaik awak sahinggo hilang raso hormaik ka para ulama awak surang ? Ini bukan masalah "hebaik" atau tidak, tetapi yang dibicarakan ini adalah sesuatu yang merupakan Public Knowledge, ada di UU, ada di berbagai mass media. Apakah kritik sama dengan hilang rasa hormat? kalau awak sajo indak lai mangharagoi ulama awak, apolai urang lain. Tantu mereka labiah indak pandang sabalah mato lo lai... Maaf, yang kita bicarakan ini MUI. Harapan saya adalah lembaga dengan nama besar Majelis Ulama Indonesia itu mewakili kepentingan dan pendapat seluruh Ulama. Tapi kelihatannya tidak. Jadi kalau begitu, statement ini lebih baik jangan ditujukan kepada "awak", tetapi kepada MUI itu sendiri kalau ulama sajo alah dibaituan, kasia awak ka maminta pandapek soal ugamo ? atau memang awak alah maraso hebaik sadonyo ? Sebenarnya saya dari dulu berharap, MUI ini adalah "ujung" dari tempat bertanya (maksud saya jika ingin bertanya ke sesama manusia yang masih di dunia ini). Tapi kelihatannya, MUI sendiri "kurang pe-de" dengan fatwa2nya sendiri, Ini terlihat dari pernyataan Ketua Umum MUI tentang fatwa haram merokok: ... Yang dipastikan haram hanya ... selebihnya, silakan memutuskan sendiri apakah itu haram atau makruh," ... implementasi keputusan itu tidak mengikat secara umum. Dengan begitu, masyarakat diminta memilih di antara keputusan itu, dengan mempertimbangkan pengaruh rokok secara pribadi.... Nah, jadi bukan karano maraso hebat, tetapi memang sepertinya MUI sendiri tidak ingin menjadikan dirinya sebagai "tempat bertanya". salah satu penyebab mundurnyo umaik ko adolah karano mereka banyak babantah-bantahan dan mambantah ulamo se karajonyo tanpa ado raso hormaik saketekpun, padohal Allah swt alah mangecek an dlm Al-Qur'an baso urang yg paliang takuik ka Allah adolah ulama. Statement ini hendaknya diingatkan juga kepada para ulama, bukan hanya kepada umat Jiko ado diantaro awak nan indak satuju, apokah indak cukuik jo diam sajo dan indak mancela ? NDak setuju, trus diam? Yah ... mungkin tidak semua orang yang seperti sanak Roland Bukankah hasil fatwa itu adolah hasil kajian dari sakitar tujuah ratuih urang ulama ? bukan surang duo urang ? Bahwa fatwa itu merupakan keputusan dari sidang yang di Padangpanjang, itu tidak terbantahkan. Tapi kalau dikatakan berdasarkan hasil kajian 700 peserta, ya ntar dulu. Untuk Fatwa Golput, saya memang tidak peunya referensi, tapi dari cara pengambilan keputusan tentang Fatwa Rokok - silahkan lihat di berbagai websites, a.l Dari pendapat yang disampaikan melalui catatan tertulis walaupun bukan persentase dari seluruh peserta, ditemui sebanyak 34 orang berpendapat haram dan 6 peserta menyatakan makruh..." ( http://padangpanjangkota.go.id/web/latest/hukum-rokok-berbeda-tingkat-pendapat.html ), atau "...Ketika kesepakatan sementara diputus, sejumlah ulama sempat mengajukan protes. Pimpinan sidang tidak menanggapi" ( http://www.pikiran-rakyat.com/index.php?mib=news.detail&id=55349} alah bara juz awak-awak hafiz Al-Qur'an ? alah bara puluah hadits nan hafa lua kapalo ? alah bara tingkek ilmu nahwu dan shorof di lua kapalo ? kok iyo, majulah, buek tulisan jo hujjah qathi untuk mambantah fatwa tsb. Jan pandainyo mancela sajo. Hmmm ... apakah untuk protes harus hafiz Quran plus memiliki segala kemampuan itu? Kalau memang iya, saya akan mencoba menghimbau diri saya sendiri untuk menjadi orang yang patuh membabibuta ... Riri Bekasi, L 46 wassalam, ronald (37 th) --- This e-mail may contain confidential and/or privileged information. If you are not the intended recipient (or have received this e-mail in error) please notify the sender immediately and destroy this e-mail. Any unauthorized copying, disclosure or distribution of the material in this e-mail is strictly forbidden. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---