Dari tulisan sanak Is Sikumbang.

Ini berlaku di Luhak Agam (Agam Tuo), mungkin juga Luak Tanah Data &
sebagian Luak Limopuluah


Nofiardi, Rajo Mantari, -42 


 


1. Pemberian Gelar
<http://adat-budaya-minang.blogspot.com/2008/01/1-pemberian-gelar.html>



BAB IV PERATURAN ADAT
1. Pemberian Gelar

Sesuatu yang khas Minangkabau ialah bahwa setiap laki-laki yang telah
dianggap dewasa harus mempunyai gelar. Ini sesuai dengan pantun adat
yang berbunyi sbb :

Pancaringek tumbuah di pagaDiambiak urang ka ambalauKetek banamo gadang
bagalaBaitu adaik di Minangkabau

Ukuran dewasa seorang laki-laki ditentukan apabila ia telah berumah
tangga. Oleh karena itulah untuk setiap pemuda Minang, pada hari
perkawinannya ia harus diberi gelar pusaka kaumnya. Menurut kebiasaan
dikampung-kampung dulu, bagi seorang laki-laki yang telah beristeri
rasanya kurang dihargai, kalau ia oleh fihak keluarga isterinya
dipanggil dengan menyebut nama kecilnya saja.

Penyebutan gelar seorang menantu, walaupun dengan kata-kata Tan saja
untuk Sutan atau Kuto saja untuk Sutan Mangkuto, telah mengungkapkan
adanya sikap untuk menghormati sang menantu atau rang sumandonya.
Ketentuan ini sudah tentu tidaklah berlaku bagi orang-orang tua pihak
keluarga isteri yang sebelumnya juga sudah sangat akrab dan intim dengan
menantu atau semendanya itu dan telah terbiasa memanggil nama.

Setiap kelompok orang seperut yang disebut satu suku didalam sistim
kekerabatan Minangkabau mempunyai gelar pusaka kaum sendiri yang
diturunkan dari ninik kepada mamak dan dari mamak kepada kemenakannya
yang laki-laki. Gelar inilah yang diberikan sambut bersambut kepada
pemuda-pemuda sepersukuan yang akan berumah tangga. Karena itu pemberian
gelar untuk seorang pemuda yang akan kawin, harus dimintakan kepada
mamaknya atau saudara laki-laki dari pihak ibu.

Selain dari mengambil gelar dari perbendaharaan suku yang ada dan telah
dipakai oleh kaumnya sejak dahulu, maka gelar untuk seorang calon
mempelai pria dengan persetujuan mamak-mamaknya juga dapat diambilkan
dari persukuan ayahnya atau dari dalam istilah Minang disebut pusako
bako. Dan yang tidak mungkin atau sangat bertentangan dengan ketentuan
adat ialah mengambil gelar dari pihak persukuan calon isteri, karena
dengan demikian calon mempelai pria akan dinilai sebagai perkawinan
orang sesuku.

Ketentuan untuk memberikan gelar adat kepada pemuda-pemuda yang baru
kawin ini, tidak hanya harus berlaku dari rang sumando atau
menantu-menantu yang memang berasal dari suku Minangkabau saja, tetapi
juga dapat diberikan kepada orang semenda atau menantu yang berasal dari
suku lain. Kepada menantu orang Jawa, orang Sunda bahkan kepada menantu
orang asing sekalipun. Karena gelar seorang menantu sebenarnya lebih
berguna untuk sebutan penghormatan dari pihak keluarga mempelai wanita
kepada orang semenda dan menantunya itu.

Gelar yang diberikan kepada seorang pemuda yang akan kawin, tidak sama
nilainya dengan gelar yang harus disandang oleh seorang penghulu. Gelar
penghulu adalah warisan adat yang hanya bisa diturunkan kepada
kemenakannya dalam suatu upacara besar dengan kesepakatan kaum setelah
penghuluvyang bersangkutan meninggal dunia. Tetapi gelar untuk seorang
laki-laki yang akan kawin dapat diberikan kepada siapa saja tanpa suatu
acara adat yang khusus.

Pada umumnya gelar untuk pemuda-pemuda yang baru kawin ini diawali
dengan Sutan. Seperti Sutan Malenggang, Sutan Pamenan, Sutan Mangkuto
dsb.

Ada ketentuan adat yang tersendiri dalam menempatkan orang semenda dan
menantu-menantu dari suku lain ini dalam struktur kekerabatan
Minangkabau. Bagaimanapun para orang semenda ini, jika telah
beristerikan perempuan Minang, maka mereka itu oleh pihak keluarga
mempelai wanita ditegakkan sama tinggi dan didudukkan sama rendah dengan
menantu dan orang semendanya yang lain. Karena itu kalau sudah diterima
sebagai menantu, masuknya kedalam kekeluargaan juga harus ditetapkan
secara kokoh dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang sama. Ini sesuai
bunyi pepatah-petitih Minangkabau :

Jikok inggok mancangkamJikok tabang basitumpu

Artinya segala sesuatunya itu haruslah dilaksanakan secara sepenuh hati
menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Nah, untuk semenda yang datang dari suku lain ini, pemberian gelar juga
tidak boleh diambilkan dari perbendaharaan gelar yang ada dalam kaum
ninik mamak mempelai wanita, karena jatuhnya nanti juga jadi perkawinan
sesuku. Tetapi dapat diambilkan dari perbendaharaan gelar yang ada di
keluarga ayah mempelai wanita atau disebut juga dari keluarga bako.

Atau bisa juga menurut prosedur yang agak berbelit yaitu calon menantu
dijadikan anak kemenakan dulu oleh ninik mamak suku lain yang bukan suku
mempelai wanita, kemudian ninik mamak suku yang lain ini memberikan
gelar adat yang ada disukunya kepada calon orang semenda itu.

Pemberian gelar untuk calon menantu inilah, baik ia orang Minang maupun
orang dari suku dan bangsa lain, yang wajib disebutkan pada waktu
berlangsungnya sambah-manyambah dalam acara manjapuik marapulai. Hal ini
ditanyakan oleh juru bicara rombongan calon mempelai pria yang menanti.
Kemudian disebutkan pula secara resmi ditengah-tengah orang ramai
setelah selesai acara akad nikah secara Islami. Inilah yang disebut
dalam pepatah petitih :

Indak basuluah batang pisangBasuluah bulan jo matoariBagalanggang mato
rang banyak

Pengumuman gelar mempelai pria secara resmi setelah selesai acara akad
nikah ini sebaiknya disampaikan langsung oleh ninik mamak keluarga
mempelai pria, atau bisa juga disampaikan oleh pembawa acara. Dalam
pengumuman itu disebutkan secara lengkap dari suku dan kampung mana
gelar itu diambilkan.


(Sumber : Tata Cara Perkawinan Adat Minangkabau).2. Upacar 

Diposkan oleh Is Sikumbang di 16:43
<http://adat-budaya-minang.blogspot.com/2008/01/1-pemberian-gelar.html>
 
<http://www.blogger.com/email-post.g?blogID=2217548709330983552&postID=5
111715145406942944>  
<http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=2217548709330983552&postID=51
11715145406942944> 

Label: BAB IV. Peraturan Adat
<http://adat-budaya-minang.blogspot.com/search/label/BAB%20IV.%20Peratur
an%20Adat> , Pedoman Adat Minangkabau
<http://adat-budaya-minang.blogspot.com/search/label/Pedoman%20Adat%20Mi
nangkabau>  

 

http://adat-budaya-minang.blogspot.com/2008/01/1-pemberian-gelar.html

 

________________________________

From: RantauNet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On
Behalf Of Riri Chaidir
Sent: Wednesday, March 11, 2009 3:37 AM
To: RantauNet@googlegroups.com
Subject: [...@ntau-net] Re: Apakah Benar (Lintau dan Payakumbuah) Tdk
Memberi Gelar Adat?

 

2009/3/10 <avenzor...@yahoo.com>

4. Itu adalah FAKTA, namun demikian saya fikir hal tsb brgkali tidak
bisa dan bukan menjadi dasar utk menyimpulkan bhw adat ttg KETEK BANAMO
GADANG BAGALA adalah tidak dipakai atau tidak berlaku pd negeri kita. 

 

Sanak Ricky, 

 

Seperti yang saya katakan di posting sebelumnya, saya tidak tahu dari
sisi adatnya, contoh yang saya berikan itu adalah praktek yang saya
lihat. Jadi stetament saya adalah: "SEKIAN RIBU NAMA URANG SUNGAI
BALANTIAK TIDAK DITULIS BERIKUT GELAR ADATNYA", bukan "NAGARI SUNGAI
BALANTIAK TIDAK MEMBERIKAN GELAR ADAT", atau bahkan jangan diartikan
sebagai KETEK BANAMO GADANG BAGALA TIDAK BERLAKU DI SUNGAI BALANTIAK..

 


The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

<<inline: image001.gif>>

<<inline: image002.gif>>

Kirim email ke