Dear Pak Saaf dan Dunsanak Yang Mulia,

1. Membaca tulisan Bpk ttg usulan merubah adat (sesuai saran Buya HMA spt Bpk 
tulis di bawah) ....mhn ijinkan saya bertanya apakah kita memang akan mampu utk 
merubah ADAT ISTIADAT Minangkabau?  

2. Jika mampu, ....apakah sudah cukup pengetahuan dan pemahaman kita semua ttg 
segala detail adat istiadat, ...ttg latarbelakang DIBUAT dan DISEPAKATI nya 
dulu adat istiadat tersebut oleh nenek moyang kita....dan tentang apa saja yg 
harus dirubah ....serta tentang apa keterkaitan dan konsekuensi jika ada satu 
saja elemen adat istiadat yg kita ubah. Baik konsekuensi atas konstelasi adat 
secara partial, secara keseluruhan, dlm jangka pendek hingga jangka panjang. 

3. Secara sepintas,....memang sepertinya "banyak" cerita yg mempertetangkan 
antara adat dgn agama di Ranah Minang,.....tapi jika ditelusuri maka rasanya 
barangkali kita akan terkesan TERGOPOH-GOPOH jika hendak "membalikan gunung" yg 
telah diijinkan ALLAH untuk menjulang dan dijulangkan untuk menopang alam jagad 
raya ini. 

4. Saya sangat yakin bahwa nenek moyang kita (Ranah Minang) tidak sia-sia 
menegakan dan menyepakati adat istiadat yg telah diturunkan pada kita tsb 
secara bersama. Meskipun saat itu ISLAM belum masuk ke sana, .....tapi saya 
sangat yakin bahwa mereka telah di beri PETUNJUK, TUNTUNAN dan IJIN oleh ALLAH 
utk membangun adat istiadat Minang tsb bagi kepentingan anak cucunya utk kurun 
waktu yg  SANGAT PANJANG....dan dalam segala aspek kehidupan.

5. Secara pribadi, nasib telah membawa saya meninggalkan Ranah Minang lebih 
dari 35 tahun,.......dan langkah telah membawa saya melihat, membaca, mendengar 
dan merasakan air banyak negeri orang. Atas perjalanan nasib itu, .....meskipun 
bukan sejarahwan atau budayawan)..... saya menemukan (dan yakin serta bahagia) 
bahwa ADAT ISTIADAT MINANG adalah TERBAIK dari semua adat istiadat yg ada pada 
abad milenium ini.

6. Pertanyaan dan perspektif tsb saya cuatkan bukan utk "malintang" ataupun 
"manantang matoari",.....tapi sebagai usaha saya utk belajar agar bisa tetap 
berdiri teguh dlm menghadapi "jaman edan" ini. Mohon maaf kalau ada pilhan kata 
atau kalimat yg tidak tepat.

Salam,
r.a.
 




Powered by Telkomsel BlackBerry®

-----Original Message-----
From: "Dr.Saafroedin BAHAR" <saaf10...@yahoo.com>

Date: Mon, 23 Mar 2009 17:10:46 
To: <RantauNet@googlegroups.com>
Cc: Prof Dr Taufik ABDULLAH<drtaufikabdul...@yahoo.co.id>; Prof. Dr Azyumardi 
AZRA<azyumardia...@yahoo.com>; Prof Dr Djohermansyah DJOHAN<ddjo...@yahoo.com>; 
Warni DARWIS<warnidar...@yahoo.com>; Dra. Adriyetti AMIR, 
SU<adriyettia...@fsastra.unand.ac.id>
Subject: Re: Bls: [...@ntau-net] Re: Penemu Naskah Undang-Undang Zaman
 Adityawarman --- PERLU KITA UNDANG


Sanak Suryadi,
Nanti malam saya akan berjumpa dengan beberapa teman di Jakarta. Akan saya 
tanyakan bagaimana pendapat beliau-beliau.
Bagi saya sendiri, ada dua hal yang amat menggembirakan saya tentang 
Minangkabau saat ini, yaitu: 1) dengan terbitnya berbagai buku sejarah tentang 
Minangkabau -- khususnya tentang Gerakan Paderi oleh Christine Dobbin yang 
dibedah di Padang bulan Oktober yang lalu -- sudah semakin lengkap pengetahuan 
kita tentang Minangkabau, khususnya tentang hubungan antara dua sumber norma 
kebudayaan Minangkabau: adat dan Islam; 2)   adanya sikap keterbukaan untuk 
menggali lebih lanjut tentang apa sesungguhnya hakikat  dan identitas 
keminangkabauan, yang dirumuskan dalam ABS SBK. 
Bagi diri saya sendiri, mulai diterimanya konsep 'Ranji ABS SBK', yang 
sekaligus mencatat garis keturunan dari fihak ibu dan bapak, sesuai dengan 
fatwa Buya Masoed Abidin, sungguh merupakan langkah historis yang teramat 
besar, bukan hanya secara pribadi dengan akan hilangnya konsep 'punah' yang 
merupakan trauma bagi  Ayah saya; tetapi juga secara kolektif yang akan 
memungkinkan disatukannya seluruh orang Minangkabau sejak dari tatanannya yang 
paling dasar
Suatu tantangan yang masih harus dijawab oleh seluruh sejarawan Minang adalah 
menuliskan buku sejarah Minangkabau yang lebih komprehensif, yang tidak hanya 
mengulas tentang demikian banyak nagari yang tidak punya suprastruktur itu, 
tetapi juga tentang berbagai kerajaan tradisional, yang salah satu bukti 
sejarahnya diungkapkan oleh penelitian Uli Kozok sekarang ini.
Sekedar informasi, beberapa waktu yang lalu, secara pribadi saya telah 
menganjurkan kepada para sahabat di Fakultas Sastra Universitas Andalas, 
Padang, untuk memulai penulisan sejarah Minangkabau yang komprehensif 
tersebagai bagian dari kegiatan penelitian yang standar. Rasanya saran saya ini 
mendapat perhatian beliau-beliau, walaupun tentunya jika didukung oleh suatu 
program dan anggaran khusus akan memeprcepat selesainya penulis sejarah 
tersebut.
 
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, 
Pariaman.)
"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" 
Alternate e-mail address: saaf10...@gmail.com;




________________________________
From: Lies Suryadi <niadil...@yahoo.co.id>
To: RantauNet@googlegroups.com
Sent: Tuesday, March 24, 2009 1:52:10 AM
Subject: Bls: [...@ntau-net] Re: Penemu Naskah Undang-Undang Zaman Adityawarman 
--- PERLU KITA UNDANG




Pak Saaf dan dunsanak di lapau sadonyo:

Alamat email Uli Kozok sbb: Uli  Kozok"<ko...@hawaii.edu>.
Saat ini dia menjadi dosen studi Indonesia di Hawaii University. Kozok sedang 
mengerjakan proyek digitalisasi naskah2 Kerinci dengan sumber dana yang sama 
dengan yang saya lakukan di Buton (Yayasan Arcadia, the British Library). Jika 
ingin mengundangnya mungkin bagus kalau dia lagi berada di lapangan di Kerinci. 
Buku Uli Kozok tentang Naskah Undang2 Tanjung Tanah sudah diterbitkan Yayasan 
Obor Jakarta (2006).

Semoga informasi ini bermanfaat.

Wassalam,
Suryadi

--- Pada Sen, 23/3/09, Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com> menulis:


Dari: Dr.Saafroedin BAHAR <saaf10...@yahoo.com>
Topik: [...@ntau-net] Re: Penemu Naskah Undang-Undang Zaman Adityawarman --- 
PERLU KITA UNDANG
Kepada: RantauNet@googlegroups.com
Tanggal: Senin, 23 Maret, 2009, 8:30 PM


Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
Secara pribadi saya merasa Bung Uli Kozok ini perlu kita undang, baik untuk 
mendengarkan cermahnya maupun untuk kita tanyai mengenai hal-hal yang masih 
gelap mengenai sejarah Minangkabau kuno.
Bagaimana pendapat sanak ?
 
Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, masuk 72 th, Jakarta; Tanjuang, Soetan Madjolelo; Lagan, Kampuang Dalam, 
Pariaman.)
"Basuku ka Ibu; banasab ka Bapak; basako ka Mamak" 
Alternate e-mail address: saaf10...@gmail.com;




________________________________
From: ardian hamdani <ardian_hmd...@yahoo.co.id>
To: forahmi forahmi <fora...@yahoogroups.com>; rantau net 
<rantaunet@googlegroups.com>
Sent: Monday, March 23, 2009 10:54:55 AM
Subject: [...@ntau-net] Penemu Naskah Undang-Undang Zaman Adityawarman


Berikut terlampir kutipan bagus tentang budaya kita..
mudah2 an berguna atau kita ulang membacanya...
 
salam 
 
DanY
 
 
 
 
Uli Kozok:
Penemu Naskah Undang-Undang Zaman Adityawarman

 
Oleh: Syofiardi Bachyul Jb/PadangKini.com


ULI Kozok, doktor filologi asal Jerman, telah mengejutkan dunia penelitian 
bahasa dan sejarah kuno Indonesia. Lewat temuan sebuah naskah Malayu kuno di 
Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang ia lihat pertama kali di tangan penduduk 
pada 2002, ia membantah sejumlah pendapat yang telah menjadi pengetahuan umum 
selama ini. 

Pendapat pertama, selama ini orang beranggapan naskah Malayu hanya ada setelah 
era Islam dan tidak ada tradisi naskah Malayu pra-Islam. Artinya, dunia 
tulis-baca orang Malayu diidentikkan dengan masuknya agama Islam di nusantara 
yang dimulai pada abad ke-14. 

"

saafroedin.ba...@rantaunet.org
 
________________________________
Mencari semua teman di Yahoo! Messenger? 
Undang teman dari Hotmail, Gmail ke Yahoo! Messenger dengan mudah sekarang


saafroedin.ba...@rantaunet.org




--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Reply via email to