Sanak Andiko yth.
Rancak kalau alah diujicobakan pulo. Namun paralu diperhatikan posisi/kondisi 
tanah ulayat di wilayah perkotaan sarato nan di lua dari itu.
Berikut ambo sampaikan lanjutan saran/komentar untuk Pasal 2 s/d 4 (Bab II). 
Saran dan komentar baliak dari sanak-sanak di palanta tantu diharokkan.
 
Wassalam,
-datuk endang
 
BAB II
AZAS, MANFAAT DAN TUJUAN
Pasal 2
1.      Azas utama tanah ulayat bersifat tetap berdasarkan filosofi adat 
Minangkabau “ jua ndak makan bali, gadai ndak makan sando” 
Komentar:
Pituah ini seharusnya diperjelas dalam pengertian terminologi hukum positif.
2.      Azas pemanfaatan tanah ulayat adalah manfaat yang sebesar-besarnya 
untuk kepentingan masyarakat adat, berkeadilan dan bertanggung jawab sesuai 
dengan falsafah Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah.
Komentar:
Pemaknaan “azas” dalam legal drafting biasanya menyangkut satu atau beberapa 
istilah atau frasa dengan kandungan pengertian, jadi bukan kalimat.
3.      Azas Unilateral yang merupakan hak pewaris tanah ulayat yang berlaku 
dalam suatu kekerabatan menurut garis keturuna ibu.
Komentar:
Istilah “pewaris” harus diganti supaya tidak berbaur dengan pengertian “waris” 
dalam Hukum Islam, mungkin bisa semacam “pengelolaan secara berkelanjutan, yang 
dilakukan dengan tata cara adat setempat”, dsb.
 
Pasal 3
1.      Sasaran utama pemanfaatan tanah ulayat adalah untuk meningkatkan 
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat adat
Komentar:
Tolong dicermati berbagai istilah dengan imbuhan “… utama”, berarti ada 
secondary target dst. Bila tidak mampu mengelaborasi, dapat diurut sebisanya; 
atau jangan menggunakan istilah-istilah utama.
2.      Pemanfaatan tanah ulayat oleh pihak lain yang bukan warga hukum adat 
yang bersangkutan dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan dan berbagi 
resiko dengan kaedah “ adat diisi limbago dituang” melalui musyawarah mufakat.
Komentar:
Ketentuan pemanfaatan tanah kepada pihak ketiga dapat mengacu berbagai 
peraturan adat terdahulu, seperti dapat dilihat pada tambo Dt. Sangguno Dirajo, 
buku Dt. Manggung Sati, dll. Jadi sebenarnya sudah ada ketentuan yang jelas 
tentang aturan dan pembagian hasil serta pembebanan resiko.
Ketentuan “adat diisi limbago dituang” harus diperjelas maksudnya, seperti 
ketentuan/alur kesepakatan, dan perhitungan bagi hasil (royalty) dengan 
Pemerintah dsb.
3.      Apabila tanah ulayat tidak lagi dimanfaatkan oleh pihk pengelola baik 
badan hukum dan atau perorangan lainnya, maka tanah tersebut kembali kepada 
penguasa atau pemilik tanah ulayat semula, dengan tetap memperhatikan hak 
keperdataan yang bersangkutan yang terkait dengan tanah ulayat tersebut.
Komentar:
Saya telah ungkapkan sebelumnya bila perlu ditentukan batas waktu, misal 20 
tahun. Dan sistem pengembalian kepada mamak kepala waris atau pemangku hak 
dapat berlangsung secara otomatis.
Sebaiknya dapat ditambahkan ketentuan tentang evaluasi berkala, misal setiap 5 
tahun, yang dilakukan oleh mamak kepala waris (penghulu andiko) beserta 
mamak-mamak nan tuo tentang pemanfaatan yang ada sebagai dasar efektivitas 
pemanfaatan tanah yang ada. Segala proses ini dapat direkam dalam catatan tanah 
yang dilakukan oleh KAN.
Fungsi keadilan dalam pemanfaatan tanah ulayat dapat dilakukan (ditugaskan) 
kepada Penghulu Andiko secara berjenjang hingga ke KAN, mengingat 
tugas-fungsi-wewenang yang dimiliki. Sehingga Perda ini harus sampai pada 
pengaturan di tingkat Penghulu Andiko. Bagaimana fungsi keadilan itu 
terkendali, telah diatur dalam berbagai pituah adat, bilamana perlu dapat saja 
dituangkan sebagian di dalam Perda.
 
Pasal 4
Tujuan pengaturan tanah ulayat dan pemanfaatannya adalah untuk tetap melindungi 
keberadaan tanah ulayat menurut hukum adat minangkabau serta mengambil manfaat 
dari tanah termasuk sumber daya alam, untuk kelangsungan hidup dan kehidupannya 
secara turun-menurun dan tidak terputus antar masyarakat hukum adat dengan 
wilayah yang bersangkutan
Komentar:
Banyak hal-hal yang kurang konsisten dalam muatan azas, kaidah, sasaran, 
tujuan; sebaiknya hal-hal ini ditata kembali. Dengan kata lain Perda ini memang 
harus direvisi secara cermat dan benar.


--- On Tue, 3/31/09, andikoGmail <andi.ko...@gmail.com> wrote:

Mak Datuak

Tarimo kasih atas masukannyo. Kini ambo sedang mendukung dan
mensupervisi penelitian tentang persepsi para pihak tentang Perda Tanah
Ulayat dan Pemanfaatannya ini. Penelitian ko di buek untuak
kabupaten-kabupaten yang punyo investasi besar di wilayahnyo. mungkin
kalau alah ado hasilnyo, beko ambo agiah tahu ka mamak. Sebagai
informasi, perda iko alah diuji coba untuak pakaro Pasa Sijunjuang.

Salam

Andiko ST Mancayo


Datuk Endang wrote:
> Sanak Andiko yth.
> Ambo alun sempat mengomentari seluruh Perda 6 iko, baru sampai pasal 
> 1, nanti insyaAllah disambuang lagi. Namun secara sekilas memang Perda 
> 6 iko paralu diperbaiki supayo sasuai jo sendi-sendi adat awak. Ambo 
> sampaikan beberapa komentar perbaikan.
>  
> Wassalam,
> -datuk endang
>
>  
>
> Komentar Umum :
>
>    1. Perlu koreksi dalam EYD dan penggunaan istilah-istilah hukum
>       yang sudah berlaku umum. Contoh: propinsi à provinsi, daerah
>       (dalam pengertian pemerintahan) à Daerah, dst.
>    2. Hiraki dan struktur masyarakat adat berbeda-beda dalam tiap
>       nagari, hendaknya Perda dapat mengakomodasi perbedaan ini.
>       Secara umum satuan/unit masyarakat adat terkecil (kaum) adalah
>       dipimpin oleh Penghulu Andiko. Realitasnya ulayat kaum berada
>       dalam kepimpinan Penghulu Andiko selaku Mamak Kapalo Warih, dan
>       hal ini malah tidak diatur.
>    3. Sudah saatnya mengaktifkan peran KAN dalam pendaftaran tanah
>       ulayat ini, khususnya pada nagari-nagari di luar sistem perkotaan.
>    4.  
>
>  
>
> Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
>
> 1.      Pemerintahan Daerah adalah Pemerintahan Propinsi Sumatra Barat.
>
> 2.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD 
> adalah DPRD propinsi Sumatra Barat.
>
> 3.      Gubernur adalah Gubernur Sumatra Barat
>
> 4.      Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintahan Kabupaten/Kota 
> di lingkungan Propinsi Sumatra Barat.
>
> 5.      Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat dalam Propinsi 
> Sumatra Barat yang terdiri dari suku dan kumpulan suku mempunyai 
> wilayah dengan batas-batas tertentu.
>
> Komentar:
>
> Nagari adalah “wilayah otonom”, jadi bukan “masyarakat”.
>
> 6.      Hak ulayat adalah hak penguasaan dan hak milik atas bidang 
> tanah beserta kekayaan alam yang ada diatas dan didalamnya dikuasai 
> secara kolektif oleh masyarakat hukum adat di Propinsi Sumatra barat.
>
> Komentar:
>
> Termasuk di dalamnya adalah “hak pengelolaan”.
>
> 7.      Tanah ulayat adalah bidang tanah pusaka beserta sumber daya 
> alam yang ada di atasnya dan didalamnya diperoleh secara turun menurun 
> merupakan hak masyarakat hukum adat di propinsi Sumatra barat.
>
> 8.      Tanah ulayat nagari adalah tanah ulayat beserta sumber daya 
> alam yang ada diatas dan didalamnya merupakan hak penguasaan oleh 
> ninik mamak kerapatan adat nagari (KAN) dan dimanfaatkan 
> sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat nagari, sedangkan 
> pemerintahan nagari bertindak sebagai pihak yang mengatur untuk 
> pemanfaatannya.
>
> Komentar:
>
> Penguasaan tanah ulayat nagari oleh KAN tidak perlu dijelaskan bentuk 
> pemanfaatannya, atau kalau mau ditambahkan : “… dan dapat dimanfaatkan

> berdasarkan musyawarah mufakat”.
>
> Pemerintahan nagari tidak mempunyai urusan untuk ikut campur dalam 
> pengaturan pemanfaatan tanah ulayat nagari, kecuali yang menyangkut 
> penyelenggaraan kesejahteraan umum.
>
> 9.      Tanah ulayat suku adalah hak milik atas sebidang tanah 
> berserta sumber daya alam yang berada diatasnya dan didalamnya 
> merupakan hak milik kolektif semua anggota suku tertentu yang 
> penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh penghulu-penghulu suku.
>
> 10.  Tanah ulayat kaum adalah hak milik atas sebidang tanah beserta 
> sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya merupakan hak milik 
> semua anggota kaum yang terdiri dari jurai/paruik yang penguasaan dan 
> pemanfaatannya diatur oleh mamak jurai/mamak kepala waris.
>
> Komentar:
>
> Mungkin dapat diedit menjadi ….. diatur oleh Penghulu Andiko selaku 
> mamak jurai / mamak kepala waris.
>
> 11.  Tanah ulayat rajo adalah hak milik atas sebidang tanah beserta 
> sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya yang penguasaan dan 
> pemanfaatannya diatur oleh laki-laki tertua dari garis keturunan ibu 
> yang saat ini masih hidup disebagian Nagari di Propinsi Sumatra Barat.
>
> 12.  Penghulu adalah pemimpin dalam suku ataupun kaum, ia adalah 
> pemegang hak ulayat atas sako (gelar kebesaran pemimpin) dan pusako 
> (harta pusaka berupa tanah ulayat dan harta benda).
>
> Komentar:
>
> Mungkin dapat diedit menjadi ….. ataupun kaum (se-andiko), ….
>
> 13.  Mamak kepala waris atau sebutan lainnya adalah laki-laki tertua 
> atau yang dituakan di jurai/paruik dalam suatu keluarga.
>
> Komentar:
>
> Pengertian mamak kepala waris adalah jabatan fungsional dari seorang 
> penghulu andiko yang memiliki wewenang dalam mengatur pemanfaatan 
> harta pusaka kaum. Wewenang ini dapat dilimpahkan atau didelegasikan 
> kepada mamak-mamak nan tuo dalam kaum. Namun pengelola harta pusaka 
> adalah terletak pada kaum bundo kanduang.
>
> 14.  Hukum adat adalah aturan normatif yang dituangkan dalam bentuk 
> kalimat atau kata-kata yang menganalogikan tata kehidupan masyarakat 
> dengan kaedah alam, dipahami oleh masyarakat sebagai suatu atauran 
> yang mengikat secara moral dengan sanksi-sanksi yang jelas, baik tidak 
> tertulis maupun tertulis.
>
> Komentar:
>
> Perlu pendefinisian yang lebih arif mengenai hukum adat ini, jadi 
> tidak saja bersifat normatif, juga berkonotasi operasional, 
> ditegakkan, dan memiliki sanksi-sanksi tersendiri.
>
> 15.  Kerapatan adat nagari atau nama lain yang sejenis adalah lembaga 
> perwakilan permusyawaratan dan permufakatan adat tertinggi nagari yang 
> telah ada dan diwarisi secara turun menurun sepanjang adat 
> ditengah-tengah masyarakat di Sumatra barat, selanjutnya dalam 
> peraturan daerah ini disingkat dengan KAN.
>
> 16.  Penyerahan hak ulayat adalah proses pengalihan hak penguasaan dan 
> hak milik atas sebidang tanah ulayat dari ninik mamak, 
> penghulu-penghulu suku dan mamak kepala waris berdasarkan masyawarah 
> dan mufakat dengan anak kemenakan kapada pihak lain untuk dikelola 
> dengan system bagi hasil sesuai dengan ketentuan hukum adat yang 
> dituangkan dalam perjanjian yang dibuat oleh Pejabat Negara Pembuat 
> Akta Tanah.
>
> Komentar:
>
> Penyerahan hak ulayat seharusnya ditafsirkan sebagai penunjukan 
> pemanfaatan tanah ulayat kaum kepada seorang wanita di dalam kaum yang 
> telah menikah sebagai ganggam bauntuak iduik bapangadok, melalui 
> upacara tertentu, dan selanjutnya dapat didaftarkan oleh KAN.
>
> Kita harus realistis menilai bila PPAT tidak mampu melakukan kadaster 
> untuk seluruh tanah ulayat berdasarkan pengalaman puluhan tahun. Jadi 
> kita mencoba mengaktifkan peran KAN sebagai lembaga kadaster 
> berdasarkan mekanisme Hukum Adat. Lihat lebih lanjut ketentuan 
> pasal-pasal awal dalam UUPA.
>
> 17.  Izin Lokasi adalah izin yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota 
> diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk memperoleh hak 
> pengelolaan tanah.
>
> Komentar:
>
> Izin Lokasi sejatinya hanya untuk kasus-kasus investasi. Sebaiknya 
> jangan menyangkutkan persoalan Izin Lokasi untuk tanah-tanah ulayat.
>
> 18.  Ganggam Bauntuak adalah peruntukan tanah ulayat kaum oleh mamak 
> kepala waris kepada anggota kaumnya secara hirarkismenurut garis 
> keturunan ibu untuk usaha budidaya tanaman, perumahan dan usaha lain 
> dimana mamak kepala warisnya mengawali penggunaan tanah tersebut.
>
> Komentar:
>
> Ganggam bauntuak memang ditujukan untuk modal bagi wanita di dalam 
> kaum yang telah dewasa dan telah berumah tangga, sebagai bekal dalam 
> kehidupan yang sepantasnya. Jadi tanah ulayat ini (harto pusako 
> tinggi) tidak ditujukan untuk memupuk kekayaan. Bila ditujukan untuk 
> itu, harus ada perhitungan ulang dengan mamak kepala waris untuk 
> pembagian keuntungan dsb.
>
> Perlu diatur bila ganggam bauntuak itu tidak dikelola, misalnya selama 
> 20 tahun berturut-turut, maka penguasaannya kembali kepada kaum 
> melalui mamak kepala waris.
>
> 19.  Sengketa Tanah Ulayat adalah perselisihan hukum atas tanah ulayat 
> antara dua pihak yang bersengketa yaitu penguasa dan atau pemilik 
> tanah ulayat dengan pihak lain.
>
> Komentar:
>
> Sengketa tanah ulayat merupakan perselisihan atas sebidang tanah 
> ulayat, bisa di dalam kaum, antar penghulu andiko, antar nagari, 
> ataupun antar sistem hukum (Adat vs Nasional).
>
> 20.  Gadai Atas Tanah adalah gadai menurut hukum adat minangkabau 
> sebagai salah satu bentuk pengalihan hak pengelolaan tanah ulayat.
>
>  
>
> --- On *Fri, 3/6/09, andikogmail /<andi.ko...@gmail.com>/* wrote:
>
>     Sanak Rantaunet
>
>     Dengan ini ambo kirimkan Perda No. 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat
dan
>     Pemanfaatannyo. Mungkin diantara sanak ado yang tertarik
mendiskusikannyo. 
>
>     Salam
>
>     andiko



      
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke