Mak Datuak Email mamak akan ambo masuakkan dalam bahan yang alah terkompilasi. Tambahan ambo, dibawah ambo tulihkan pandapek salah satu Walinagari tentang penguasaan tanah ulayat. Ambo pikia Perda Nomor 16 alah menentukan porsi Wali nagari jo KAN mengenai tanah ulayat. Tapi soal pemahaman memang berhubungan arek jo pengetahuan dan kerelaan supayo, ibaraik asok dalam jarami, indak mambubuang jadi api.
Pendapat Walinagari Sijunjung melalui Kuasa Hukum _____________________________________________________________ Secara hukum adat minangkabau, tanah ulayat terdiri dari tanah nagari, tanah ulayat suku dan tanah ulayat kaum. Tanah ulayat nagari dikuasai oleh Pemerintah Nagari (Walinagari) sedangkan Kerapatan Adat Nagari kewenangannya menyelesaikan sengketa tanah ulayat, sebelum diajukan ke Pengadilan. (Duplik Wali Nagari Sijunjung dalam sidang Gugatan kasus Pasar Sijunjung antara Yuswar Cs. Vs Pemerintah RI cq Bupati Sijunjung Cq Wali Nagari Sijunjung). Salam Andiko ST. Mancayo --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned: - Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet - Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting - Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply - Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama - DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi; 2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---